Senin, 01 Maret 2021

 

Pam Swakarsa Dibentuk Untuk Siapa

 Ardi Winangun  ;  Direktur Indonesia Political Review

                                                        KOMPAS, 01 Maret 2021

 

 

                                                           

Di tahun 2021 ini kesibukan pemerintah dan masyarakat bertambah. Di tengah upaya mengatasi pandemi Covid-19 yang tingkat penularannya semakin tinggi sehingga pemerintah perlu kerja keras mengatasi dampak yang ditimbulkan, tersiar kabar pemerintah hendak membentuk Pam Swakarsa (Pengamanan Masyarakat Swakarsa).

 

Keinginan membentuk Pam Swakarsa diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika dirinya menjalani fit and proper test di Komisi III DPR sebagai calon Kapolri. Dikatakan, pelibatan Pam Swakarsa dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Mengutip dari salah satu media online, Sigit menuturkan Pam Swakarsa juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri sehingga Pam swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian.

 

Rencana pembentukan Pam Swakarsa tersebut bisa jadi terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Mengarah pada Terorisme Tahun 2020- 2024.

 

Dalam perpres ini mengatur koordinasi antarlembaga dan kementerian serta pelibatan elemen masyarakat dalam rencana aksi nasional itu.

 

Dua hal di atas, keinginan menghidupkan kembali Pam Swakarsa dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, menimbulkan berbagai respon di masyarakat. Bagi kelompok prodemokrasi, dua hal ini ditentang sebab selain sejumlah catatan tentang Pam Swakarsa sendiri yang pernah ada, juga muncul kekhawatiran munculnya masalah baru dari Pam Swakarsa dan Perpres No. 7 Tahun 2021. Misalnya akan digunakan aparat untuk melakukan tindakan pembungkaman terhadap kelompok kritis.

 

Dalam catatan mengenai Pam Swakarsa yang pernah ada, organisasi ini dibentuk pada tahun 1998 untuk ikut mengamankan Sidang Istimewa MPR yang berlangsung pada tahun itu. Menjadi masalah ketika aksi mereka seperti gerombolan yang bergerak tidak teratur tanpa disiplin ketat, hanya hilir mudik di seputar Jakarta.

 

Lebih memprihatinkan lagi, mereka dipersenjatai dengan bambu runcing serta kerap bentrok dengan kalangan yang ingin menyampaikan aspirasi (mahasiswa). Dari ingatan sosok Pam Swakarsa masa lalu ini yang kemudian membuat khawatir banyak kalangan apabila Pam Swakarsa dihidupkan kembali dan bila benar terhubung dengan aparat kepolisian.

 

Pertanyaan yang muncul, sebenarnya menghidupkan kembali Pam Swakarsa itu untuk kepentingan siapa? Sebab, kalau kita amati sebenarnya di pelbagai organisas yang hidup di tengah masyarakat, baik itu ormas, partai politik, dan organisasi kepemudaan, mereka sudah lebih dulu memiliki ‘Pam Swakarsa’.

 

Umumnya pembentukan “Pam Swakarsa’ pada Ormas dan organisasi politik tersebut berfungsi sebagai satuan keamanan. Mereka dibentuk memiliki tujuan yang jelas, yakni melindungi organisasi dari pihak-pihak yang ingin mengganggu dan atau membahayakan aktivitas organisasi.

 

Tak heran bila Ormas atau partai politik itu mengadakan acara, ‘Pam Swakarsa’ yang dimiliki dikerahkan untuk mengamankan kegiatan dengan tujuan agar acara bisa berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa gangguan.

 

Hadirnya ‘Pam Swakarsa’ dari ormas atau organisasi politik itu sudah membantu aparat keamanan yang ada. Dengan jumlah yang cukup, ‘Pam Swakarsa’ sudah mengurangi kebutuhan personil aparat kepolisian dan TNI bila suatu saat diperlukan.

 

Misalnya ketika ada acara pengajian di masayarakat, ‘Pam Swakarsa’ dilibatkan untuk membantu aparat keamanan menjaga kelancaran kegiatan dari potensi gangguan. Aparat tinggal melengkapi atau mengontrol jalannya kegiatan tanpa harus menurunkan pasukan dalam jumlah banyak.

 

Bila pemerintah menghidupkan kembali Pam Swakarsa, lalu mereka dibentuk dari mana dan untuk apa? Apakah di sini polisi akan membentuk komunitas baru yang diambil dari masyarakat dan kemudian dilatih serta selanjutnya diterjunkan ke masyarakat.

 

Kemudian apa persisnya tugas mereka. Apakah mengamankan kegiatan dan aktivitas untuk (kepentingan dan kebijakan) pemerintah atau kelompok-kelompok tertentu saja. Nah di sinilah menjadi pertanyaan besar, Pam Swakarsa untuk siapa?

 

Sebagai organisasi yang mandiri, tentu mereka di lapangan perlu prosedur-prosedur dalam bekerja. Banyak yang mendukung bila Pam Swakarsa bekerja berdasarkan pada hukum-hukum yang ada namun akan menjadi masalaha seperti pada tahun 1998 bila Pam Swakarsa bergerak secara brutal, tanpa prosedur hukum, dan menjalankan tugas berdasarkan subjektifitas atau ‘pesanan’.

 

Masalah akan menjadi lebih mengkhawatirkan bila pihak kepolisian dan pemerintah dalam Pam Swakarsa dan pemberantasan terorisme ini hanya mengajak atau memilih salah satu ‘Pam Swakarsa’ tertentu yang dekat dengan pemerintah sebagai mitra. Sedang ‘Pam Swakarsa’ yang lain diabaikan. Sehingga berpotensi menumbuhkan perasaan tidak adil dari kelompok Pam Swakarsa lain, juga berpotensi menimbulkan politik adu domba.

 

‘Pam Swakarsa’ yang dipilih dan diajak oleh pemerintah memang mendapat keuntungan, misalnya finansial, namun mereka harus melakukan apa yang ditugaskan seperti menindak (menyerang) kelompok masyarakat yang lain. Akibatnya antar kelompok masyarakat terjadi bentrok.

 

Jadi perlu dipikirkan dari dua hal di atas dan perlu penjelasan yang lebih lengkap serta rinci terkait rencana pihak kepolisian atau pemerintah tersebut. Bukankah selama ini, pihak kepolisian telah sukses dalam memberantas kelompok terorisme dan kelompok kriminal yang ada.

 

Bila sudah sukses lalu mengapa mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang membutuhkan skill, profesionalisme, landasan serta kepatuhan hukum, serta penghormatan pada HAM dan demokrasi. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar