Mencermati
Data Impor Beras Margaretha Ari Anggorowati ; Statistisi Badan Pusat Statistik |
KOMPAS,
30 Maret
2021
Data impor beras menjadi polemik setelah
ada dugaan kebocoran beras impor asal Vietnam merembes ke pasar tradisional
dengan harga yang lebih murah dari beras medium dalam negeri. Hal ini sempat
menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Bulan Januari
2021 lalu. Hal yang dikhawatirkan adalah jika terjadi kebocoran
beras impor ke pasar maka dapat terjadi harga beras lokal akan turun karena
kelebihan pasokan dan ini akan merugikan petani. Bulog sendiri sudah
memastikan stok beras nasional aman dengan kapasitas 1 juta ton dari hasil
penyerapan produksi padi para petani di masa panen raya 2021. Bulog juga
menjelaskan sampai dengan 26 Maret 2021, Bulog sudah menyerap sebanyak lebih
dari 180.000 ton. Cakupan
dan sumber data Dalam memahami data impor beras, cakupan
dan sumber data merupakan hal penting. Sumber data impor beras dikumpulkan
berdasarkan transaksi impor beras yang ada di Bea Cukai. Keseluruhan
transaksi ini mencatat impor beras baik yang dilakukan oleh pemerintah
(khususnya Bulog) maupun nonpemerintah (importir umum). BPS mencatat data impor beras yang meliputi
beberapa jenis yaitu beras medium, premium, ketan, dan beras pecah.
Pencatatan kode impor beras di BPS meliputi 9 kategori yaitu HS 10061010
(Gabah, cocok utk disemai), HS 10061090 (Gabah, tidak utk disemai), HS
10062010 (Gabah dikuliti, jenis beras Hom Mali), HS 10062090 (Gabah dikuliti,
jenis beras selain Hom Mali), HS 10063030 (Beras ketan, setengah
giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak), HS 10063040
(Beras Hom Mali, setengah giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan
maupun tidak), 10063091 (Beras setengah masak, dari beras setengah
giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak), HS 10063099
(Beras setengah giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun
tidak, selain beras ketan/Hom Mali/beras setengah masak), dan HS 10064090
(Beras pecah, layak dikonsumsi manusia). Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa
dalam pencatatan BPS impor beras medium (yang diimpor oleh pemerintah
khususnya Bulog) dan premium (yang juga diimpor oleh non Bulog) dikategorikan
pada kode HS 10063099. Data
impor beras Berdasarkan data impor beras BPS dalam
delapan tahun terakhir mulai tahun 2010 sampai dengan 2018 diketahui bahwa
impor beras didominasi oleh kode HS 10063099 (beras medium dan premium baik
yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun nonpemerintah) dengan
puncak-puncak pada tahun 2011 sebesar 2.218.342,690 ton, tahun 2016 sebesar
997.468,148 ton dan tahun 2018 sebesar 1.801.275,894 ton. Data impor beras dengan kode HS 10063099
tercatat menurun drastis pada 2019 menjadi 6.197,038 ton. Turunnya impor
beras dengan kode HS 10063099 pada tahun 2019 disebabkan oleh tidak adanya
impor yang dilakukan pemerintah pada tahun tersebut. Tahun 2019 impor beras
didominasi oleh beras jenis HS 10064090 (beras pecah, layak dikonsumsi
manusia) dengan jumlah sebesar 444.508,789 ton. Beras pecah umumnya digunakan
untuk industri tepung beras. Mecermati data yang ada maka dapat
diperjelas bahwa data impor beras yang dikeluarkan oleh BPS mencakup data
impor yang dilakukan oleh pemerintah (khususnya Bulog) dan nonpemerintah.
Impor beras yang dilakukan oleh pemerintah ini khususnya adalah beras medium
untuk pangan. Impor beras oleh pemerintah dilakukan
sampai dengan tahun 2018. Tahun 2019 sampai 2020 impor yang ada dilakukan
oleh nonpemerintah (kebutuhan khusus) dengan jumlah yang tidak besar dan
tahun 2019 sampai 2020 kebutuhan impor beras lebih ditujukan pada pemenuhan
kebutuhan industri tepung beras (HS 10064090). Kejelasan
dari polemik Membaca data membutuhkan pencermatan yang
dalam. Data harus dipahami dan dicermati, apalagi jika data tersebut ada
dalam kelompok atau kategori-kategori tertentu dan sekaligus ada pada series
waktu tertentu. Terkait polemik data impor beras, yang
kemudian mendapat respons Presiden Joko Widodo dengan menjelaskan bahwa tidak
ada impor beras tiga tahun terakhir, maka yang dimaksud adalah impor beras
jenis medium yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pangan
(yang dalam hal ini dilakukan oleh Bulog). Keputusan untuk tidak melakukan impor beras
medium sejak tahun 2019 ini terkait adanya panen raya petani. Hasil panen
raya ini dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Data impor beras yang
dicatat oleh BPS seperti sudah disampaikan di atas mencakup data impor yang
dilakukan oleh pemerintah dan nonpemerintah. Maka mengacu pada data yang ada, impor
beras pada tahun 2019 lebih menunjukkan data impor beras jenis premium yang
dilakukan oleh nonpemerintah (dengan angka yang tidak terlalu besar, dan
umumnya beras jenis ini digunakan untuk kebutuhan khusus seperti kebutuhan
untuk penderita diabetes, diet, dll). Data impor beras yang tercatat cukup besar
pada tahun 2019 adalah beras jenis pecah (kategori HS 10064090) yang
dibutuhkan untuk pemenuhan bahan baku industri tepung. Impor beras jenis
pecah ini untuk kestabilan pasokan bagi untuk industri tepung. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar