Ratifikasi
Pelarangan Senjata Nuklir
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
;
Anggota
Komisi Pertahanan dan
Luar Negeri DPR RI
|
KORAN
SINDO, 16 April 2018
Pasca-penandatanganan persetujuan
Indonesia terhadap Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the
Prohibition of Nuclear Weapons) pada 20 September 2017, saat ini proses
ratifikasi perjanjian internasional tersebut sudah berada di DPR.
DPR sudah menerima RUU
tentang pengesahan Treaty on the Pro hi bi tion of Nuclear Weapons yang
intinya menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memilih
menyetujui perjanjian inter - na sional tersebut. Traktat ini merupakan
isyarat yang sa - ngat jelas bahwa mayoritas ne - gara di dunia tidak lagi
dapat me nerima senjata nuklir dan ti dak menganggapnya sebagai alat perang
yang dapat dibenarkan. Traktat tersebut meru pa - kan sebuah kerangka hukum
inter na sional yang secara kom pre hen sif mengatur mengenai pe la rangan
kepemilikan, pengem bangan, produksi, trans fer, dan akui sisi terkait
senjata nuklir, yang diharapkan dapat ber kon tribusi besar dalam mewu jud
kan dunia yang bebas dari sen jata nuklir.
Meskipun mungkin belum
sempurna, traktat ini me rupakan sebuah langkah be sar menuju upaya yang
lebih nyata untuk men capai tujuan bersama dalam menghapuskan senjata nuklir
dari muka bumi. Pengadopsian Traktat Pelarang an Senjata Nuklir meru pa - kan
peristiwa yang bersejarah dalam upaya perlucutan senjata nuklir. Keinginan me
maju kan perlucutan senjata nuklir telah lama bergulir dan semakin me nge
muka sejak Sidang Majelis Umum PBB Sesi Ke-70 (tahun 2015) dengan disahkannya
Re so lusi A/RES/ 70/33 berjudul Taking Forward Multilateral Di sar mament
Obligation guna pembahasan secara lebih kon kret mengenai lang kah hukum,
ketentuan dan norma-norma hukum guna mencapai dunia yang bebas da ri senjata
nuklir. Berdasarkan resolusi ter sebut, pada 27-31 Maret 2017 dan 15 Juni-7
Juli 2017 di New York telah diselenggarakan Konferensi Negosiasi Traktat Pela
rang an Senjata Nuklir (United Nations Conference to Negotiate a Legally
Binding Instrument to Pro hi bit Nuclear Weapons Lea ding Towards Their Total
Elimination).
Konferensi dipimpin oleh
Kosta Rika sebagai presiden kon ferensi, sedangkan Indo ne sia men jadi salah
satu wakil presiden konferensi mewakili ka wasan Asia dan Pa sifik. Pada
akhir negosiasi, yakni 7 Juli 2017, Traktat Pe larangan Senja ta Nuklir
berhasil di adopsi me l alui pemungutan suara dengan 122 negara mendukung, 1
negara menolak (Belanda), dan 1 negara abstain (Singapura). Traktat itu juga
memun cul kan kewajiban untuk memban tu korban-korban dari peng gu na an
senjata nuklir (h ibakusha ) serta uji coba senjata nuklir dan untuk
memulihkan kerusakan ling kungan yang di timbulkan oleh senjata nuklir.
Sejak awal, upaya untuk
melarang senjata nuklir telah men dapatkan du - kungan yang luas dari or gani
sa si-organisasi in ter nasional yang bergerak di bidang ke ma - nusiaan,
lingkungan, non-proli ferasi, dan perlucutan senjata di lebih dari 100
negara. Pe ng - or ganisiran politik dan akar rum put terjadi di seluruh
dunia ser ta ribuan orang telah menanda tangani petisi, bergabung da lam aksi
protes, menghubungi per wa kil an-per wakilan, dan memberikan tekanan kepada
pe merintah. Sama seperti traktat pela - rang an senjata yang sudah ada se
belumnya, yakni Traktat Non-Proliferasi Nuklir, Nuclear Non-Proliferation
Treaty (NPT), norma inter nasional ini akan membawa peru bah an nyata
terhadap kebi jakan dan perilaku, bah kan di negaranegara yang tidak men jadi
ne - ga ra pihak di da lam traktat ter sebut.
Rezim non-pro li fe rasi
nu - klir in ter na sio nal ter ben tuk karena ada nya kekhawatiran ne ga
ra-negara di dunia akan ter jadinya penyebaran senjata nuklir. Ka rena itu
lalu di - buat lah traktat mau pun per - janjian-perjanjian yang di dasari
oleh peraturan dan undang-un dang. Dalam re zim non-pro liferasi nuklir
internasional, Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) me rupa kan trak tat
yang dapat di ang gap seba gai pilar utama dari rezim anti-pe nye - baran
nuklir tersebut karena di dalamnya meng an dung atur an-aturan da sar yang
mem batasi aktivitas penyebar an nuklir.
Pentingnya
Ratifikasi
Berdasarkan UU No 24 Ta -
hun 2000 tentang Perjanjian In ternasional, pengesahan per janjian
internasional yang ber kaitan dengan masalah politik, perdamaian, perta han
an, dan keamanan negara dila - kukan de ngan UU. Berda sar - kan hal de mi
kian, pengesahan Traktat Pe la rangan Senjata Nuklir (Treaty on the
Prohibition of Nuclear Weapons ) harus dilakukan de ngan UU. Saya termasuk
anggota De - wan yang memandang perlu segera DPR dan pemerintah me ra -
tifikasi traktat tersebut karena per soalan kebijakan anti-persen jataan
nuklir perlu di kuat - kan dalam UU. Sebagai negara yang mencita-citakan
dunia yang damai, perangkat hukum internasional yang me larang penggunaan
senjata nuklir selaras dengan kekha wa tiran atas penggunaan tek nologi
nuklir secara negatif untuk tujuan militer.
Peng gu naan senjata
nuklir akan meng ancam keberadaan serta keamanan umat manusia diseluruhdunia.
Olehkarenaitu dibutuhkan suatu komit men internasional guna men ce gah
terjadinya perang nuklir an - tarnegara dengan membentuk suatu traktat yang
berisi seti - dak-tidaknya mencakup pela - rangan senjata nuklir. Bagi
Indonesia, pe - nanda tanganan Trak - tat Pelarangan Senjata Nuklir merupakan
sa lah satu perwujudan ama - nat kons titusi dalam turut memelihara
ketertiban dunia. Di sam ping itu, hal tersebut menunjuk kan komitmen
Indonesia se bagai calon anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode
2019-2020 untuk te rus berkontribusi dalam menjaga dan memelihara perdamai an
dan ke amanan dunia internasional.
Traktat ini merupakan
isyarat yang sangat jelas bahwa mayoritas Negara di dunia tidak lagi dapat
menerima senjata nuklir dan tidak meng ang gapnya sebagai alat perang yang da
pat dibenarkan. Karena itu rati fi kasi atas Traktat Pelarangan Senjata
Nuklir meru pakan suatu kebutuhan yang men desak dilakukan DPR dan
pemerintah. ●
|
sekarang kalian bisa memainkan permainan seru
BalasHapusMainkan Poker Online di agens128
dengan minimal deposit hanya 10rb untuk Poker Online
dengan pelayanan cepat dan ramah dari cs kami :)
tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang !!
Contact Kami :
BBM : D8B84EE1 / AGENS128
Line id : agens1288
WhatsApp : 085222555128