Perlindungan
Penumpang
dalam
Angkutan Berbasis Aplikasi
Ferdinandus Sentosa Nggao ; Peneliti Lembaga Management
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia
|
MEDIA
INDONESIA, 17 April 2018
PEMERINTAH melalui Kementerian
Perhubungan, akhirnya menegaskan tetap berlakunya Peraturan Menteri
Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor tidak Dalam Trayek. Penegasan ini disampaikan menyusul
aksi demonstrasi ribuan pengemudi angkutan berbasis aplikasi ini beberapa
waktu lalu.
Salah satu hal penting dari
peraturan ini ialah pengakuan angkutan berbasis aplikasi sebagai jenis
angkutan umum. Di satu sisi, peraturan ini menjadi payung hukum keberadaan
angkutan berbasis aplikasi sehingga angkutan ini tidak lagi dilihat sebagai
angkutan ilegal. Di sisi lain, pengakuan status ini tentu membawa konsekuensi
tertentu, baik bagi badan hukum penyelenggara transportasi maupun alat
transportasi dan pengemudinya. Konsekuensi inilah yang dinilai memberatkan
dan memicu protes pengemudi.
Pengaturan seperti ini sebetulnya
tidak hanya di Indonesia. Di Singapura, misalnya, pengemudi harus memiliki
izin khusus, yaitu Private Hire Car Driver’s Vocational Licence (PDVL). PDVCL
ini diperoleh melalui proses pemeriksaan dan pelatihan yang ketat. Di sana
mobil yang digunakan juga harus dipasang stiker khusus.
Lebih dari itu, pengakuan angkutan
berbasis aplikasi sebagai angkutan umum memiliki sisi positif dari aspek
perlindungan penumpang, khususnya ketika terjadi kecelakaan. Dengan diakui
sebagai angkutan umum, penumpangnya secara otomatis berhak mendapat santunan
bila terjadi kecelakaan sebagaimana diatur UU No33/1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dengan demikian, Permenhub No
108/2017 ini tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan pengemudi dan
penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan penumpang.
Perlindungan penumpang perlu menjadi perhatian mengingat pertumbuhan angkutan
ini demikian cepatnya. Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
pada April 2017 menunjukkan, beberapa alasan masyarakat menggunakan
transportasi daring (online), yaitu murah (84,1%), cepat (81,9%), nyaman
(78,8%), dan aman (61,4%).
Daya tarik terhadap angkutan
berbasis aplikasi ini cukup tinggi sehingga terjadi migrasi penumpang dari
angkutan umum konvensional. Survei Institute for Transportation &
Development Policy (ITDP) Indonesia menunjukkan, terjadi penurunan penumpang
angkutan umum hingga mencapai 30%.
Hasil survei ini menunjukkan
penumpang angkutan umum cenderung memilih angkutan berbasis aplikasi sebagai
moda transportasi andalan sehingga berpengaruh pada berkurangnya jumlah
pengguna angkutan umum konvensional di Jakarta. Misalnya, 58% pengguna ojek
online merupakan pengguna angkutan umum konvensional sebelumnya.
Maraknya penggunaan angkutan
berbasis aplikasi ini juga dapat dilihat dari dampak ekonominya. Hasil
penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kontribusi
Go-Jek sebesar Rp9,9 triliun per tahun terhadap perekonomian RI.
Hak
dan kewajiban penumpang
Data itu menunjukkan bahwa
berbicara perlindungan penumpang angkutan berbasis aplikasi menyangkut
kehidupan banyak orang. UU No 33/1964 mengatur santunan bagi penumpang
angkutan umum sebagai suatu yang bersifat mandatori. Setiap penumpang
angkutan umum berhak mendapat santunan ketika terjadi kecelakaan dan dikelola
BUMN, yaitu PT Jasa Raharja (persero). Ketentuan rinci mengenai pelaksanaan
santunan ini diatur PP No 17/1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK
010/2017.
Regulasi ini mengatur hak dan
kewajiban terkait dengan pemberian santunan ini. Berdasarkan regulasi yang
berlaku saat ini, untuk penumpang angkutan umum darat, ada empat jenis
santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan, santunan kematian Rp50
juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta,
ambulans Rp500 ribu, P3K Rp1 juta, dan biaya penguburan Rp4 juta.
Dari sisi kewajiban, setiap
penumpang diwajibkan membayar iuran yang dikenal dengan sebutan iuran wajib
(IW) atau yang dalam dunia asuransi dikenal dengan istilah premi. Dalam
ketentuannya, IW untuk penumpang angkutan darat ini sangat kecil, yaitu Rp60
per penumpang yang melekat dengan harga tiket.
Penetapan IW yang relatif kecil
ini dimungkinkan mengingat perlindungan penumpang angkutan umum di Indonesia
dilaksanakan dalam konteks jaminan sosial. Artinya, penetapan IW tidak
berdasarkan perhitungan aktuaria seperti perusahaan asuransi komersial. Besarnya
santunan juga tidak dihitung berdasarkan besaran IW.
Dalam pelaksanaannya, IW ini
dikumpulkan melalui perusahaan angkutan dan disetor ke Jasa Raharja setiap
bulan. Dengan demikian, IW merupakan iuran penumpang yang dititipkan kepada
perusahaan. Idealnya, IW dikenakan setiap penumpang, tetapi untuk angkutan
seperti taksi berbasis aplikasi perhitungan seperti itu agak sulit karena
tarif tidak dikenakan per orang, tetapi berdasarkan jarak.
Untuk itu, mekanisme
perhitungannya bisa dilakukan dengan sistem ‘borongan’. Dalam mekanisme ini,
jumlah IW yang disetor perusahaan angkutan dihitung berdasarkan kesepakatan
pihak Jasa Raharja dengan perusahaan angkutan dengan asumsi tertentu.
Hasil kesepakatan inilah yang
menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan jumlah IW yang disetor per
bulannya. Mekanisme ini sudah diterapkan Jasa Raharja terhadap taksi
konvensional, bahkan terhadap operator bus, yang jumlah penumpang sulit
dikontrol. Dalam kenyataannya, tidak semua penumpang bus berangkat dari
terminal, sebagian penumpang bisa naik dalam perjalanan menuju terminal yang
dituju. Walaupun demikian, semua penumpang berhak mendapat santunan.
Namun, yang menjadi persoalan
ialah penumpang angkutan roda dua atau ojek online. Terminologi kendaraan
angkutan umum yang mengacu UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Raya. Dalam regulasi ini, kendaraan jenis sepeda motor belum diakui sebagai
alat transportasi angkutan umum. Artinya, penumpang ini tidak berhak mendapat
santunan sebagai penumpang angkutan umum bila kecelakaan.
Karena itu, usulan revisi UU No
22/2009, yang sempat disampaikan diwacanakan Komisi V DPR RI beberapa waktu
lalu, perlu ditanggapi serius Pemerintah. Salah satu poin dalam revisi itu
ialah memasukkan sepeda motor sebagai alat transportasi yang dapat digunakan
sebagai angkutan umum.
Pertimbangan penting terkait
dengan revisi ini ialah agar para penumpang mendapat perlindungan sebagai
penumpang angkutan umum. Data menunjukkan, sepeda motor merupakan jenis
kendaraan terbanyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Artinya, ojek
online ini memiliki tingkat rawan kecelakaan yang tinggi. Apalagi, minat
masyarakat terhadap ojek online cukup tinggi sehingga begitu banyak warga
masyarakat yang perlu dilindungi. ●
|
sekarang kalian bisa memainkan permainan seru
BalasHapusMainkan Poker Online di agens128
dengan minimal deposit hanya 10rb untuk Poker Online
dengan pelayanan cepat dan ramah dari cs kami :)
tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang !!
Contact Kami :
BBM : D8B84EE1 / AGENS128
Line id : agens1288
WhatsApp : 085222555128
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^