"Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi
minyak dan gas bumi menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan"
Dampak pencemaran lingkungan di Kabupaten Blora akibat limbah minyak
terkait dengan penambangan sumur tua, makin meluas. Selain di Dusun
Banyubang Desa Bangoan Kecamatan Jiken, sawah yang terletak di bawahnya,
seperti Bogorejo, Gombang Prantaan, dan Karang terkena imbas dari buruknya
sistem pengolahan limbah penambangan sumur tua oleh PT Wistun dan KUD Wargo
Tani Makmur Jiken (SM, 21/02/13).
Investor serta legislatif dan eksekutif di Kabupaten
Blora seyogianya melihat akibat pencemaran eksploitasi migas di daerah itu,
termasuk di Banyurip dan Clangap, serta daerah Kawengan yang saat ini
dilakukan pengeboran dan penambangan minyak bumi secara besar-besar.
Analisis dampak lingkungan harus menjadi bahan
pertimbangan utama. Pasalnya bila hasil pengolahan limbah minyak bumi itu
dibuang secara sembarangan, akan merusak sawah dan ekosistem lingkungan
hidup di sekitarnya, mengancam kehidupan spesies lain. Bahkan merugikan
petani di daerah itu.
Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak
dan gas bumi yang berlebihan, disadari atau tidak, menimbulkan kejahatan
terhadap lingkungan. Polusi udara, air, dan tanah merupakan bagian dari
kejahatan terhadap lingkungan.
Kondisi alam yang makin buruk dewasa ini menuntut
pengembangan sikap etis dalam menyikapi. Manusia dituntut memberikan sikap
baru kepada lingkungan, dengan mengurangi manipulasi, eksplorasi, dan
eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang merusak lingkungan
harus ditinggalkan karena sama saja dengan membunuh kehidupan manusia.
Untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan
yang diakibatkan eksploitasi minyak dan gas bumi, ada beberapa hal yang
harus dilakukan Pemkab Blora dan para investor.
Pertama; perlu prinsip dan sikap hormat terhadap
alam, tanggung jawab, solidaritas kosmis, prinsip hidup sederhana, dan
selaras dengan alam, serta kepedulian terhadap alam. Prinsip inilah yang
harus dipegang oleh pejabat dalam menjaga lingkungan hidup dari
pencemaran.
Holistik Ekologis
Kedua; Pemkab dan investor harus turut ikut
bertanggung jawab, sekaligus memiliki integritas moral untuk mengatasi,
atau setidak-tidaknya mencegah pencemaran lingkungan hidup. Karena itu,
kita hanya bisa mengimbau mereka untuk selalu bertindak arif menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup dari pencemaran pengolahan limbah minyak
bumi.
Ketiga; faktor lain yang menentukan amdal adalah
kekuasaan politik dan integritas serta kredibilitas pejabat yang memiliki
otoritas mengenai keputusan itu. Komitmen moral dan kejujuran pejabat
sangat menentukan nasib perlindungan lingkungan di kabupaten tersebut,
terhadap risiko pencemaran limbah minyak.
Keempat; untuk mengatasi persoalan pencemaran minyak
limbah minyak diperlukan paradigma holistik ekologis. Artinya, untuk
menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah minyak, diperlukan cara pandang
yang lebih menyelamatkan lingkungan secara komprehensif, dari aspek sosial,
budaya, ekonomi, hingga moral.
Kelima; merujuk pernyataan A Sonny Keraf,
penyelenggaraan pemerintah yang baik akan memengaruhi dan menentukan
pengelolaan lingkungan hidup yang baik pula. Pengelolaan lingkungan yang
baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tanpa
penyelenggaran pemerintah yang baik, sulit mengharapkan pengelolaan
lingkungan hidup yang baik.
Dengan demikian, Pemkab Blora, termasuk DPRD dan
pemangku kebijakan lain perlu memperhatikan etika lingkungan terkait dengan
dampak pengelolaan migas di daerah itu. Menjaga etika lingkungan hidup yang
bersih sama saja dengan memperhatikan kepentingan rakyat Indonesia, minimal
warga Blora. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar