Minggu, 01 Februari 2015

Mencari Keadilan

Mencari Keadilan

Dominikus Dalu S  ;  Asisten Senior Ombudsman
pada Ombudsman Republik Indonesia
KOMPAS, 30 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

HUGJILTU alias Qoysiletu adalah warga Mongolia Dalam di China bagian utara. Pada usia yang masih sangat muda, 18 tahun, ia dihukum mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita di toilet pabrik tekstil tahun 1996. Namun, putusan pengadilan Kota Hohhot pada 15/12/2014, tempat ia diadili dan dihukum mati, pada 1996, menyatakan Hugjiltu tidak bersalah.
Keluarga almarhum memang gigih mengungkap kebenaran, bermula dari pengakuan seorang pria yang menyatakan bahwa dialah pelaku sesungguhnya pada 2005.

Pengadilan tinggi Mongolia menggelar ulang kasus itu pada November 2014, selanjutnya kepolisian memproses hukum berdasarkan pengakuan terbaru. Hasil proses ulang perkara oleh penegak hukum membuktikan semua alat bukti tidak mengarah kepada Hugjiltu, termasuk bukti DNA yang diajukan ke pengadilan.
Sebagai bukti penyesalan dan pertanggungjawaban penegak hukum, ketua pengadilan kota Hohhot melalui wakil ketua pengadilan memberikan kompensasi informal kepada orangtua Hugjiltu berupa uang sebesar 30.000 yuan atau setara dengan Rp 372,4 juta. Itu merupakan uang pribadi, bukan negara.

Tidak diketahui apakah uang yang disebut kompensasi itu diterima oleh orangtua Hugjiltu karena memang sesungguhnya nyawa manusia tidak dapat dinilai dengan uang.

Hukum masih bolong

Berkaca dari pengalaman eksekusi Hugjiltu, kiranya Kejaksaan Agung mengevaluasi kembali secara selektif para narapidana yang akan dieksekusi mati. Sudah banyak kejadian di republik ini penegak hukum menangkap dan menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah.

Sebutlah kasus Sengkon dan Karta, Budi Harjono yang dituduh membunuh ayah kandungnya tahun 2002 di Bekasi, Risman Lakono dan Rostin Muhaji di Gorontalo tahun 2007, dan korban salah tangkap dan salah hukum Devid Eko Prianto cs di Jombang tahun 2008.

Walaupun MK dalam putusannya tanggal 30/20/2007 menolak uji materi hukuman mati dalam perkara narkoba, kontroversi hukuman mati terus terjadi. Sementara hukum positif di negara ini masih membolehkan hukuman mati, paling tidak masih kita temukan ada sembilan jenis kejahatan dalam KUHP yang diancam dengan hukuman mati, mulai dari kejahatan makar dengan maksud membunuh presiden atau wakil presiden hingga kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan.

Demikian pula dalam beberapa ketentuan perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, misalnya dalam UU tentang Tindak Pidana Ekonomi, Narkotika, dan Korupsi.
Namun, ada anomali mengingat bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang sangat mendasar, bahkan dijamin dalam konstitusi negara (Pasal 28 A dan I UUD 1945) diperkuat dengan UU tentang HAM (Pasal 4 dan 9).

Sebaliknya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) dan (2) konstitusi kita menyatakan bahwa ”(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Inilah alasan pihak yang pro hukuman mati bahwa hak untuk hidup seseorang juga dibatasi manakala telah merugikan hak orang lain atau masyarakat pada umumnya.

Tinjau kembali

Secara pribadi, penulis berpandangan hukuman mati harus dihapus meski hukum positif masih membolehkan pidana mati. Untuk menghapuskannya, beberapa langkah kiranya dapat dilakukan.

Pertama, pemerintah perlu meninjau kembali terkait penolakan grasi beberapa narapidana yang dihukum mati. Ini untuk memastikan apakah penolakan grasi oleh presiden tersebut sudah benar-benar adil karena grasi merupakan hak prerogatif presiden.

Kedua, penegak hukum agar bertindak benar dan adil, termasuk hakim sebagai pengadil agar tidak mengobral hukuman mati. Hukuman harus benar-benar mempertimbangkan semua aspek keadilan guna menghindari peradilan sesat (miscarriage of justice).

Ketiga, kesempatan pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana yang dapat dilakukan lebih dari satu kali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 23/04/2013 menjadi bahan pertimbangan tersendiri atau menjadi pengecualian khusus terkait dengan permohonan PK oleh para terpidana mati.

Menjadi pertanyaan publik mengapa MA melalui Sema Nomor 7 Tahun 2014 pada tanggal 31/12/2014 memberikan batasan bahwa permohonan PK perkara pidana hanya dibolehkan satu kali demi kepastian hukum.

Apakah MA sudah yakin bahwa putusan pengadilan selama ini sudah benar adil dan tidak terulang peristiwa miscarriage of justice seperti yang pernah terjadi?
Dua terpidana mati di Lapas Lowokwaru, Malang, Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo, mencari keadilan karena yakin tidak membunuh. Ketika disarankan mengajukan grasi kepada presiden, mereka tidak mau karena merasa tidak bersalah.

Padahal, putusan pengadilan sudah sampai tingkat PK di MA dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Padahal, MA menyatakan, PK perkara pidana hanya diajukan satu kali. Semoga dewi keadilan menaungi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar