Senin, 28 November 2022

 

Kepentingan Nasional dalam Perpindahan Ibu Kota Negara

Eddy Soeparno :  Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UI

SINDONEWS, 23 September 2022

 

 

 

PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Setelah UU IKN disahkan dan dilantiknya kepala otorita dan wakil kepala otorita, serta beberapa aturan turunan UU tersebut selesai dibentuk dan ditandatangani Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

 

Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama menjadi dasar bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.

 

Kedua, krisis ketersediaan air di DKI Jakarta dan Pulau Jawa. Ketiga, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk 150 juta (54%) dari total penduduk Indonesia, dan 58% Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa. Keempat, beban Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan akan semakin berat bila IKN terdapat di Pulau Jawa.

 

Lebih lanjut, kajian akademis Bappenas memilih Kalimantan Timur dengan berbagai pertimbangan. Pertama, Kalimantan Timur memiliki risiko bencana yang minimal dari sisi banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, gunung berapi, maupun tanah longsor.

 

Kedua, Provinsi Kalimantan Timur terletak di tengah wilayah Indonesia yang memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan. Ketiga, Lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

 

Keempat, Kalimantan Timur memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, Pada dua kabupaten tersebut tersedia lahan 180 ribu hektar.

 

Keenam, Tersedia lahan luas milik pemerintah/BUMN Perkebunan untuk mengurangi biaya investasi. Ketujuh, Potensi konflik sosial rendah dan memiliki budaya terbuka terhadap pendatang serta memiliki dampak negatif minimal terhadap komunitas lokal.

 

Sejumlah Penolakan Masyarakat

 

Perlu disadari terdapat sejumlah penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara tersebut. Misalnya. terdapat sejumlah gugatan dari masyarakat tentang UU No 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi yang dianggap memiliki kecacatan secara formil dan materiil. Lalu, berbagai lapisan masyarakat peduli lingkungan menilai bahwa terdapat potensi kerusakan lingkungan, seperti ancaman terhadap tata air, risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran lingkungan hidup.

 

Selanjutnya beberapa elemen masyarakat juga menilai bahwa target pemindahan ibu kota pada 2024 akan menyebabkan kontraksi yang cukup berat dari sisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemindahan tersebut dianggap kurang memiliki timing yang tepat ketika masih banyak permasalahan nasional yang dianggap lebih penting.

 

Berdasarkan berbagai penelitian persepsi publik dan sentimen masyarakat, terdapat sejumlah penolakan dan pandangan negatif terhadap terkait pemindahan IKN. Misalnya, Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) merilis survei yang menjelaskan bahwa terdapat 48,2% masyarakat meminta Pemindahan IKN ditunda.

 

Menyelaraskan Kepentingan Nasional dalam Perpindahan IKN

 

Stephen Krasner dalam bukunya Defendingthe National Interest menjelaskan pada dasarnya negara dapat menentukan kepentingan nasionalnya sendiri. Segala sesuatu ketetapan negara yang dibuat oleh para pengambil kebijakan negara dan dianggap selaras dengan kepentingan umum.

 

Hal tersebut mengimplikasikan negara sebagai organisasi otonom yang memiliki kehendak sendiri untuk menentukan kepentingan nasionalnya. Lebih lanjut, hal tersebut juga mengimplikasikan gagasan kepentingan nasional yang dibuat negara memiliki potensi berseberangan dengan pendapat atau kemauan publik.

 

Namun, berbeda dengan Krasner, Evans, Rueschemeyer, &Skocpol dalam bukunya yang berjudul Bringingthe State Back In. Di situ dijelaskan terdapat kecenderungan negara mengarahkan kepentingan nasionalnya untuk pembangunan ekonomi dan melakukan redistribusi sosial.

 

Dalam konteks itu, kebijakan perpindahan IKN Indonesia dapat dipandang sebagai kepentingan nasional untuk pembangunan ekonomi dan redistribusi sosial. Hal ini selaras dengan gagasan perpindahan IKN untuk mengatasi permasalahan di Jakarta, pemerataan pembangunan nasional, penguatan identitas kebangsaan, dan masalah pertahanan negara.

 

Namun, bukan berarti otonomi negara untuk menentukan sendiri kepentingan nasionalnya bersifat tidak terbatas. Otonomi negara dalam mengejar kepentingan nasionalnya harus memperhatikan legitimasi dan masukan masyarakat agar kepentingan nasionalnya benar-benar selaras.

 

Batasan legitimasi dan persetujuan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan negara. Misalnya, walaupun kebijakan perpindahan IKN dapat dipandang sebagai otonomi negara untuk kepentingan nasionalnya, kritikmasyarakat harus tetap diakomodasi dan diselaraskan dengan rencana dan tahapan pembangunan IKN Nusantara

 

Oleh karena itu, ulasan ini merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi dan hearing serta diskusi publik kepada berbagai elemen masyarakat terkait perpindahan IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan serta memastikan adanya keselarasan kepentingan umum antara negara dan masyarakat.

 

Sumber :   https://nasional.sindonews.com/read/949383/18/kepentingan-nasional-dalam-perpindahan-ibu-kota-negara-1669180316?showpage=all

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar