Bagaimana Ketua Umum
IKAHI Yasardin Memperbaiki Integritas Hakim Riky Ferdianto : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 27
November 2022
PERNYATAAN sikap itu
dibacakan di pengujung perhelatan musyawarah nasional Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI) pada Kamis, 17 November lalu. Yasardin, hakim agung kamar agama yang
baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi, membacakan rumusan tersebut di
hadapan seratusan hakim yang menjadi peserta munas. Panitia Musyawarah
Nasional Ikahi Ke-20 sebenarnya tak menjadwalkan pembacaan pernyataan sikap
tersebut. Agenda itu diselundupkan sejumlah hakim muda menjelang penutupan
munas yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Continental, Bandung. “Kami
menyebutnya dengan istilah Deklarasi Bandung,” ujar Djuyamto, hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang turut hadir di munas. Mereka sebenarnya sudah
menyodorkan draf tersebut menjelang pembukaan munas pada Selasa, 15 November
lalu. Awalnya pernyataan itu hanya menjadi pembicaraan empat hakim. “Kami
resah melihat keadaan saat ini,” tutur Djuyamto. Djuyamto termasuk hakim
yang menggagas pernyataan sikap tersebut. Lobi mereka berhasil. Yasardin
bersedia mengakomodasi tuntutan sejumlah hakim untuk membacakan naskah
deklarasi. Deklarasi Bandung diklaim
tak hanya menjadi mandat peserta munas kepada pimpinan Mahkamah Agung.
Deklarasi itu ditujukan kepada kepengurusan Ikahi yang baru serta semua
pengadil di berbagai pengadilan. Yasardin mengatakan tak
keberatan membacakan pernyataan sikap itu. Ia menyadari terpilih sebagai
Ketua Umum Ikahi di tengah kondisi peradilan yang sedang tidak baik-baik
saja. Dia menilai Deklarasi Bandung sejalan dengan rencananya di masa
mendatang. “Meningkatkan profesionalitas dan integritas hakim merupakan
amanah,” katanya. Deklarasi Bandung memuat
sejumlah rumusan masalah serta seruan di tengah citra hakim yang sedang
terpuruk. Di antaranya mendesak pimpinan Mahkamah Agung mengambil
langkah-langkah strategis demi tegaknya citra, wibawa, dan maruah hakim serta
lembaga peradilan. Mereka juga menyerukan semua hakim agar tetap menjaga
integritas, profesionalitas, harkat, dan martabat hakim. Berbagai persoalan inilah
yang diperkirakan menjadi faktor kunci kemenangan Yasardin dalam munas Ikahi.
Yasardin terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi 2022-2025, menggantikan Suhadi
yang bakal memasuki masa pensiun tahun depan. Suhadi, yang kini menjabat
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, harus lengser karena sudah dua periode
memimpin organisasi profesi para hakim itu. Ikahi merupakan wadah tunggal
bagi sekitar 8.000 hakim di seluruh Indonesia, baik yang berasal dari
Mahkamah Agung, pengadilan negeri dan tinggi, tata usaha negara, agama,
maupun militer. Djuyamto bercerita,
Deklarasi Bandung muncul karena sejumlah masalah yang membelit hakim dan
lembaga peradilan. Pada September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
pertama kali menetapkan hakim agung menjadi tersangka rasuah. Dia adalah Sudrajad
Dimyati, hakim agung dari kamar perdata, yang menjadi tersangka karena diduga
menerima besel Rp 800 juta setelah menangani kasasi perkara Koperasi Simpan
Pinjam Intidana. Pada Kamis, 10 November lalu, atau lima hari sebelum munas
Ikahi digelar, KPK kembali menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai
tersangka dalam kasus yang sama. Di luar persoalan hukum,
Djuyamto menjelaskan, para hakim juga masih berhadapan dengan kasus-kasus
kekerasan dan intimidasi. Ia mencontohkan penganiayaan yang dialami Zulkifli,
59 tahun, hakim Pengadilan Agama Lumajang, Jawa Timur, saat memutus perkara
perceraian pada Oktober 2022. Ada juga penganiayaan yang
dialami hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019. Seorang pengacara
berinisial D memukul hakim di tengah persidangan dengan menggunakan gesper.
“Tugas Ikahi juga makin berat karena kepercayaan publik tengah menurun,” ucap
Yasardin. ••• MUSYAWARAH nasional
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Ikatan Hakim Indonesia. Sejak
didirikan pada 1953, organisasi ini menelurkan sejumlah figur yang ikut
mewarnai wajah peradilan di Indonesia. Ketua yang terpilih menyandang status
hakim agung atau pemimpin di Mahkamah Agung. Pola ini berubah setelah
Yasardin terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi. Pria 63 tahun ini hanya berstatus
anggota Kamar Agama Mahkamah Agung. Kariernya pun lebih banyak dihabiskan di
pengadilan agama. Nama Yasardin nyaris tak
muncul menjelang perhelatan munas Ikahi. Lazimnya kandidat yang kerap
digadang-gadang adalah hakim agung yang berasal dari peradilan umum, yakni
kamar pidana atau kamar perdata. Nama mereka kerap masuk bursa kandidat
karena populer selepas menangani perkara besar yang menyita perhatian publik. Menjadi petinggi di Ikahi
dianggap penting karena turut merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan
hakim. Ikahi juga selalu diminta memberi rekomendasi untuk setiap mutasi atau
promosi seorang hakim. Organisasi ini menyebar hampir di semua wilayah Tanah
Air. Ketua Penyelenggara Munas
Ikahi Ke-20 Yodi Martono mengatakan peserta yang hadir adalah perwakilan
pengurus daerah dan pemimpin Mahkamah Agung. “Merekalah pemilik suara munas.
Masing-masing memiliki satu suara,” katanya. Pengurus daerah memiliki
lima suara jika terjadi voting. Sementara itu, setiap pemimpin Mahkamah Agung
memiliki satu suara. Saat pemilihan ketua baru, Yodi melanjutkan, nama-nama
para kandidat tidak ditentukan sebelum pemilihan, melainkan tergambar setelah
pencoblosan. Pemilik suara terbanyak langsung terpilih sebagai ketua. Adapun
susunan formatur ditetapkan sebanyak empat orang sesuai dengan peringkat
perolehan suara. Yasardin meraih 57 dari
169 total suara pemilih. Ia menang tipis dari Yulius, hakim agung dari Kamar
Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, yang meraih 53 suara. Disusul Suharto,
hakim agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang memperoleh 41 suara, dan I
Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, yang mendapat 7
suara. “Ini sejarah baru. Karena baru pertama kalinya Ketua Umum Ikahi
berasal dari kamar agama,” tutur Yodi. Seorang hakim yang
menghadiri munas Ikahi mengatakan kandidat dari kamar peradilan umum kandas
karena peserta memunculkan banyak nama. Dukungan terpecah. Hakim agung Andi
Samsan Nganro dan Prim Haryadi turut meramaikan bursa meski akhirnya
masing-masing hanya memperoleh satu suara. “Ketidaksolidan ini juga punya
latar belakang dengan rekam jejak dan perilaku para kandidat,” ucap Yodi. Ketua Sidang Munas Ikahi
Ika Kartika menilai terpilihnya Yasardin tak lepas dari suasana kebatinan
yang berkembang di kalangan hakim saat ini. Sepanjang perhelatan munas, dia
menjelaskan, persoalan yang menyangkut peningkatan kapasitas dan integritas
profesi kerap menjadi sorotan. “Begitu pula dengan perbaikan kesejahteraan
dan layanan kesehatan bagi para hakim,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi
Palembang itu. Ika juga menaruh harapan
agar Ikahi memainkan peran lebih besar mengawal serta merekomendasikan
promosi dan mutasi para hakim. Untuk menangkal potensi kemandirian para hakim
membuat putusan, Ika mengusulkan penugasan para hakim di daerah idealnya tak
lebih dari dua tahun. “Dulu bahkan ada yang sampai delapan tahun. Potensi
konflik akan terbuka lebar jika terlalu lama berinteraksi dengan pimpinan
daerah,” katanya. Upaya mempengaruhi putusan
perkara acap kali datang dengan berbagai modus. Para pihak yang beperkara
sering memanfaatkan orang dekat hakim sebagai penyambung lidah. Para
perantara itu juga kerap berperan sebagai perantara uang suap. “Saya pernah
dikontak oleh kawan lama, dia ngajak bertemu. Tapi saya tolak karena dia
ingin membicarakan perkara temannya,” tutur Ika. Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan,
mengatakan buruknya integritas hakim bukanlah isu baru dalam dunia peradilan.
Saat penyelenggaraan munas tahun 2000, ia bersama Anwar Usman—kini menjabat
hakim Mahkamah Konstitusi—dan sejumlah hakim menyodorkan rumusan kode etik
profesi. “Aturan etik bertujuan memagari perilaku hakim agar terhindar dari
godaan bertindak tidak profesional,” ucapnya. Ia menyangsikan Ikahi
berperan dalam proses promosi dan mutasi hakim. Sekalipun dilibatkan dalam
forum pengambilan keputusan oleh pimpinan MA, dia menerangkan, kewenangan
yang dimiliki pengurus Ikahi terbatas pada pemberian rekomendasi. “Kecurigaan
promosi berbasis koneksi kedaerahan masih belum hilang hingga kini,” ujarnya. Yang mengkhawatirkan,
unsur kedekatan itu turut mempengaruhi keputusan dalam memfasilitasi
kesempatan pendidikan dan pembelajaran para hakim. Asep berharap kesempatan
belajar bagi para hakim potensial diupayakan dengan berbagai cara. “Hakim
Arifin Tumpa, Joko Sarwoko, dan Paulus Lotulung dulu difasilitasi Ikahi
belajar ke luar negeri.” Yasardin mengklaim bakal
memaksimalkan peran Ikahi dalam mewarnai keputusan strategis yang berdampak
pada hakim. Menurut dia, penghasilan para hakim sebenarnya mencukupi sehingga
tak perlu tergoda menerima suap. Seorang hakim baru
memiliki pendapatan kotor sebesar Rp 10 juta setiap bulan. Masalahnya,
seorang hakim kerap tergoda mengejar gaya hidup yang melampaui kebutuhan.
“Istilah agamanya tamak, tidak qanaah,” tuturnya. Juru bicara Komisi
Yudisial, Miko Ginting, memandang Ikahi sebagai mitra strategis. Mandat munas
untuk mendorong peningkatan kualitas profesi diyakini bakal meningkatkan
kepercayaan publik terhadap hakim dan dunia peradilan. “Ikahi merupakan mitra
strategis Komisi Yudisial. Kami akan terus sama-sama bekerja mewujudkan
peradilan yang mandiri dan berintegritas,” katanya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar