Senin, 28 November 2022

 

Dilema Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja

Romli Atmasasmita : Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MEDIA INDONESIA, 23 November 2022

 

                                                

 

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

 

Dengan demikian, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan serta memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, pemerintah telah berhasil melaksanakan putusan tersebut dengan menetapkan UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 pengganti UU Nomor 11 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Selain tetap memasukkan metode penyusunan naskah undang-undang lama, memasukkan metode omnibus yang dipandang baru dalam sejarah pembentukan perundang-undangan di Indonesia selama 75 tahun kemerdekaan.

 

Dalam Putusan MK Nomor 91 tersebut pemerintah dituntut untuk mengkaji/merumuskan kembali makna dari partisipasi publik; tidak sekadar pertemuan demi pertemuan, tetapi harus dalam tiga hal; yaitu the right to be heard, the right to be considered, dan the right to be explained yang kemudian telah diwujudkan dalam Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa; 1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. 2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring. 3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan. 4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan, diakses dengan mudah oleh masyarakat.

 

Merujuk ketentuan partisipasi masyarakat tersebut, dapat dijelaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, termasuk proses legislasi yang terbuka bahkan sangat terbuka jika dibandingkan dengan negara tetangga. Di negara tetangga, kerahasiaan suatu naskah RUU sangat dijaga rapat, kecuali jika sudah diundangkan karena disediakan mekanisme pengujian suatu undang-undang.

 

Kelemahan mendasar dari ketentuan partisipasi masyarakat dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 ialah tidak ada pengaturan rinci mengenai siapa, syarat-syarat apa, dan bagaimana partisipasi tersebut dilaksanakan. Dengan demikian, ketiadaan ketentuan rinci tersebut dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum; berapa kali dan berapa lama pemerintah diwajibkan menampung atau mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam suatu proses pembentukan undang-undang.

 

Lebih jauh dikhawatirkan akan terjadi 'anarki minoritas' terhadap mayoritas. Dalam kaitan dengan RUU (revisi) UU Nomor 11 Tahun 2020 pemerintah telah berupaya secara sungguh-sungguh mengantisipasi dan menghadapi tantangan global dan dampaknya bagi kepentingan nasional. Tiga alasan utama diperlukannya metode omnibus dalam masalah efisiensi dan efektivitas keberlakuan 79 UU yang bersifat sektoral, tetapi strategis yang mengatur variasi berbagai bidang kehidupan bangsa ini.

 

Ketiga alasan tersebut ialah, pertama, masalah perlambatan perekonomian nasional sebagai dampak globalisasi ekonomi. Kedua, lemahnya daya saing ekonomi Indonesia jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Ketiga, belum meratanya pembangunan antardaerah di Indonesia. Ketiga masalah tersebut mendorong untuk mempercepat penerapan metode omnibus agar meningkatkan efisiensi dan efektivitas mencegah dampak lebih buruk dari globalisasi ekonomi dunia yang kini tengah mengalami resesi karena pandemi covid-19. Pemberlakuan UU Cipta Kerja (revisi) diperlukan sebagai strategi pemerintah untuk mencegah Indonesia terjebak menjadi negara krisis.

 

Menghadapi kemungkinan bahaya yang akan dihadapi, sikap dan kebijakan pemerintah memerlukan pemahaman dan partisipasi masyarakat dengan kesadaran penuh sebagai WNI membantu melancarkan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang telah diperbarui. Solidaritas dan kesungguhan pemerintah dan partisipasi masyarakat diyakini dapat mendorong tujuan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

 

Pekerjaan rumah pemerintah sebagai dampak Putusan MK Nomor 91 Tahun 2002 terkait dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja revisi di Senayan ialah masalah waktu yang relatif terbatas. Diharapkan pemerintah dan DPR telah menyepakati dan menyetujui menyampaikan RUU revisi UU Cipta Kerja ke DPR paling lambat November 2023.

 

Menghadapi hal tersebut terdapat sejumlah kemungkinan, yaitu menggunakan prosedur biasa atau dengan fast track legislation atau melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Tahun 2023 akan menjadi tahun politik yang bisa menghambat pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebagai gambaran, menyikapi RUU KUHP yang direncanakan harus disahkan Desember 2022, sikap anggota DPR RI agak pesimistis berhubung reaksi masyarakat sampai saat ini terhadap RUU tersebut masih tampak ada penolakan. Dengan begitu, untuk amannya bagi anggota DPR menghadapi tahun politik 2023, pembahasan RUU dipastikan ditunda-tunda; sesuatu yang tidak kita harapkan bersama. ●

 

Sumber :   https://mediaindonesia.com/opini/539355/dilema-pemberlakuan-undang-undang-cipta-kerjaundang-cipta-kerja

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar