Jumat, 17 Juli 2015

Pengacara Itu Kini Menjadi Tersangka

Pengacara Itu Kini Menjadi Tersangka

Khaerudin  ;  Wartawan Kompas
                                                           KOMPAS, 16 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dari sekian lama perjalanan Otto Cornelis Kaligis menjadi advokat, salah satu episodenya adalah saat dia berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis menjadi salah satu pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Puteh yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2004 merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak lembaga ini berdiri. Dari menjadi kuasa hukum Puteh, cerita Kaligis "berhadapan" dengan KPK terus berlanjut. Sejumlah tersangka korupsi di KPK menggunakan jasa Kaligis sebagai advokat.

Tersangka korupsi di KPK yang menjadi klien Kaligis merentang, dari Artalyta Suryani, pengusaha yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan, hingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Besan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, juga pernah menggunakan jasa Kaligis.

Kaligis juga menjadi pengacara Anggodo Widjojo. Anggodo adalah adik tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo yang sempat buron hingga ke Tiongkok.

Dalam kasus ini, dua komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya dijadikan tersangka terkait pencegahan terhadap Anggoro.

Namun, rekaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang kemudian diputar di Mahkamah Konstitusi telah membuka mata banyak pihak hingga akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum terhadap Bibit dan Chandra.

Sesaat setelah sangkaan pidana terhadap Chandra dan Bibit dihentikan, Kaligis menerbitkan buku dengan judul Korupsi Bibit Chandra. Belakangan Anggodo yang menjadi kliennya divonis bersalah karena dinyatakan terbukti mencoba menyuap pimpinan KPK.

Salah satu tersangka korupsi di KPK yang menjadi klien Kaligis adalah pengusaha asal Sumatera Utara DL Sitorus dan pengacaranya, Adner Sirait. DL Sitorus dan Adner ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Ibrahim pada tahun 2010.

Cerita tentang klien Kaligis yang menjadi tersangka penyuapan hakim PTUN rupanya dia ulang sendiri. KPK kini menetapkan Kaligis sebagai tersangka penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.

Kali ini episode Kaligis berhadapan dengan KPK tak lagi antara pengacara dan penegak hukum. Kaligis, yang pada tahun 2010 mendaftar untuk mengikuti seleksi menjadi pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, sekarang harus menghadapi KPK dengan statusnya sebagai tersangka korupsi. Kini, Kaligis bukan lagi menjadi pengacara tersangka korupsi, tetapi menjadi tersangka korupsi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar