Mengenal
Platform Partai Perindo
Abdul Khaliq Ahmad ; Wakil
Sekjen DPP Partai Perindo; Mantan Anggota DPR RI
|
KORAN
SINDO, 06 Februari 2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/ 2013, pada 23
Januari 2014 yang menetapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden
diselenggarakan secara serentak mulai 2019, merupakan tonggak sejarah dalam
perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia.
Implikasi dari putusan tersebut, maka peta politik nasional
dan sistem pemilu di Indonesia berubah secara signifikan. Dalam era baru
penyelenggaraan pemilu itu, keberadaan dan peranan partai politik, tidak
terkecuali partai politik baru, menjadi sangat strategis dalam kehidupan
demokrasi di Indonesia.
Apalagi, keberadaan partai politik mendapatkan jaminan
konstitusional yang sangat kuat dalam kehidupan bernegara, karena secara
eksplisit diatur dan dicantumkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi ”Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik”, dan dalam Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi ”Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Tantangan bagi partai politik, khususnya partai politik
baru, semakin tidak ringan pada Pemilu 2019. Partai harus mampu memulihkan
kembali kepercayaan publik yang merosot terhadap partai politik. Partai juga
harus mampu memenuhi persyaratan dan regulasi kepesertaan yang semakin ketat,
mampu menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten, serta mampu
menyiapkan dukungan logistik dan infrastruktur partai yang memadai.
Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya untuk
diperhatikan adalah partai politik baru harus memiliki keunggulan kompetitif
dan keunggulan komparatif untuk memenangkan perebutan dukungan, kepercayaan,
dan simpati rakyat, sehingga partai unggul dalam perolehan suara pada Pemilu
2019 kelak.
Keunggulan itu dapat tercermin dari ideologi, prinsip
perjuangan, jati diri, visi dan misi, platform, dan modal perjuangan suatu
partai politik yang dirumuskan secara jelas dan spesifik dibandingkan dengan
partai politik lainnya.
Pembentukan Partai Perindo
Bertolak dari pemahaman atas peluang dan tantangan di
atas, maka di tengah ingarbingar ketegangan politik antara kubu Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen setelah
penyelenggaraan Pilpres 2014 yang lalu, dibentuklah sebuah partai politik
baru yang luput dari perhatian publik.
Partai politik itu adalah Partai Perindo (Persatuan
Indonesia) pimpinan Hary Tanoesoedibjo, seorang tokoh nasional dan pengusaha
sukses di bidang media yang sebelumnya pernah bergabung di Partai Nasdem dan
Partai Hanura. Pembentukan partai ini bukanlah secara tiba-tiba, melainkan
telah dipersiapkan cikal bakalnya jauh-jauh hari dalam bentuk ormas Perindo
yang dideklarasikan di Jakarta pada 24 Februari 2013 oleh Hary Tanoesoedibjo
bersama tokoh nasional lainnya.
Meski sebagai partai politik baru, Partai Perindo telah
memiliki badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2014
tertanggal 08 Oktober 2014. Dengan status badan hukum, berarti satu tahapan
verifikasi yang wajib diikuti Partai Perindo telah terlampaui. Tahapan
selanjutnya yang mesti dilewati adalah verifikasi yang dilakukan KPU lolos
sebagai partai politik peserta pemilu.
Dengan status sebagai partai peserta pemilu, Partai
Perindo akan ikut menentukan dalam kompetisi politik tahun 2019 yang akan
datang. ”Persatuan Indonesia” sebagai nama partai diambil dari isi sila
ketiga Pancasila. Penggunaan nama tersebut tentu mengandung maksud dan
tujuan, dasar pertimbangan filosofis, serta konsekuensi logis yang harus
dapat dipertanggungjawabkan.
Partai Perindo memahami realitas sejarah bahwa masalah
persatuan di Indonesia senantiasa mengalami pasang-surut seiring dengan dinamika
dan perkembangan bangsa dan negara. Persatuan bangsa bukanlah sesuatu yang
given , melainkan sesuatu yang dinamis dan harus terus diperjuangkan.
Partai Perindo menjadikan Pancasila sebagai ideologi
partai dan meyakini bahwa Pancasila adalah ideologi yang benar, tepat, dan
menyelamatkan, karena telah teruji dan terbukti mampu melewati dengan selamat
berbagai ujian dan cobaan disintegrasi dalam proses perjalanan bangsa, dan
tetap berhasil mempersatukan bangsa yang sangat majemuk ini.
Bagi Partai Perindo, Pancasila merupakan sumber inspirasi
dan motivasi, serta rujukan sekaligus tolok ukur keberhasilan perjuangan
partai dalam proses pembangunan bangsa. Konsekuensi logis dari penggunaan
nama tersebut, maka Partai Perindo harus mampu berperan sebagai garda
terdepan Persatuan Indonesia.
Partai Perindo harus senantiasa proaktif mengingatkan
seluruh komponen bangsa mengenai urgensi persatuan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai Perindo digagas sebagai
partai modern yang merupakan hasil perpaduan dari karakteristik partai kader
dan partai massa.
Jati diri partai secara singkat dapat dirumuskan sebagai ”Partai modern yang menjadi garda terdepan
Persatuan Indonesia, menjunjung tinggi prinsip keadilan, memelihara
nilainilai luhur budaya bangsa, berbasis pada kekuatan rakyat, dan
berorientasi pada kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sebagai partai modern, Partai Perindo harus dikelola
secara profesional dan berdasarkan sistem; mengembangkan budaya organisasi
yang egaliter, transparan, dan demokratis; menerapkan reward and punishment serta merit
system dalam kepemimpinan partai; merencanakan program partai secara
sistematis, rasional, terukur, dan terpadu; serta mampu menjalankan
fungsi-fungsi pendidikan politik, rekrutmen politik, komunikasi politik,
agregasi kepentingan, manajemen konflik, dan artikulasi ideologi partai ke dalam
program dan kebijakan, dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
Adapun tujuan Partai Perindo yang hendak diwujudkan itu,
yaitu (1) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945,
(2) Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, (3) Menjaga dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) Mewujudkan negara yang sejahtera
dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Platform Perjuangan
Faktor distingtif dari suatu partai politik, selain
ideologi adalah platform
perjuangan. Dari platform itulah
dapat dikenali orientasi dan program perjuangan partai politik untuk mencapai
visi dan misi, serta tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian halnya dengan Partai Perindo yang telah
merumuskan secara jelas platform
perjuangannya dalam Garis Besar Perjuangan Partai (GBPP). yang memuat tata
nilai dan konsepsi perjuangannya. Partai Perindo memiliki wisi, yaitu
mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta
berkemajuan, bermartabat, berbudaya, dan sejahtera.
Sementara misinya adalah (1) Mewujudkan pemerintahan yang
berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945;
(2) Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat; (3) Mewujudkan Indonesia yang
berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; (4) Menciptakan
masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (5) Menegakkan hak dan
kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai Pancasila dan UUD
1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan
rakyat, bangsa dan negara; dan (6) Mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang
berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia.
Platform perjuangan Partai Perindo adalah mewujudkan
kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia dengan fokus pada
perbaikan secara signifikan kondisi ekonomi untuk meningkatkan income per
kapita, mengurangikesenjangan sosial, dan memperluas lapangan kerja;
pelayanan pendidikan yang makin merata, bermutu dan terjangkau; serta
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang memadai, sehingga secara
keseluruhan kebijakan partai dapat meningkatkan taraf hidup rakyat yang layak
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat haruslah melalui suatu perubahan yang menyeluruh,
sistematis, terpadu dan terarah, yakni perubahan yang dikehendaki (intended change) dan direncanakan (planned change), baik di bidang
politik, ekonomi, sosial, maupun budaya, terutama dalam merumuskan rencana
kebijakan, subjek, proses, dan objek perubahan di dalam masyarakat.
Dalam kaitan ini, Partai Perindo menyatakan kesungguhan
untuk menjadi kekuatan perubahan bersama-sama dengan unsur masyarakat
lainnya.
Partai Perindo mendorong secara optimal terwujudnya
Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare
state) yang berdasarkan Pancasila, karena telah memenuhi lima prinsip,
meliputi: (1) cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara; (2) usaha-usaha swasta di luar cabang-cabang
produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diperbolehkan, tetapi
negara melakukan pengaturan, agar tidak merugikan kesejahteraan rakyat; (3)
negara terlibat langsung dalam usahausaha kesejahteraan rakyat; (4) negara
mengembangkan sistem perpajakan progresif; dan (5) pembuatan keputusan publik
dilakukan secara demokratis.
Pada akhirnya, apabila kesejahteraan lahir dan batin bagi
seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai, Persatuan Indonesia akan kukuh.
Partai Perindo berkeyakinan bahwa Indonesia Sejahtera sebagaimana semboyan ”Gemah Ripah Loh Jinawi” dan ”Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur”
dapat diwujudkan dengan kerja keras yang berlandaskan pada Tujuh Nilai dan Prinsip Perjuangan,
yaitu Persatuan, Keadilan, Kejujuran, Gotong Royong, Musyawarah,
Antidiskriminasi, dan Perubahan.
Keyakinan itu bertambah besar karena adanya dukungan modal
perjuangan yang dimiliki partai, berupa ideologi Pancasila, figur utama yang
berkarakter, sumber daya manusia yang unggul, jaringan media yang kuat,
infrastruktur yang memadai, modal sosial yang besar, serta keberpihakan pada
rakyat kecil yang sungguh-sungguh.? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar