Uji
Publik dalam Pilkada
Janedjri M Gaffar ; Alumnus
Program Doktor Ilmu Hukum,
Universitas Diponegoro, Semarang
|
KORAN
SINDO, 06 Februari 2015
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu) telah
disetujui oleh DPR. Walaupun belum disahkan sebagai undang-undang (UU) oleh
Presiden hingga tulisan ini dibuat, secara konstitusional Perppu tersebut
sudah pasti akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah. Paling lambat 30 hari setelah persetujuan DPR, Perppu itu dengan
sendirinya akan menjadi UU. Bahkan, DPR pun saat ini telah membahas perubahan
yang akan dilakukan terhadap Perppu yang telah disetujui.
Terdapat perubahan mendasar di dalam Perppu Pemilihan
Kepala Daerah, jika dibandingkan ketentuan sebelumnya. Salah satu di
antaranya adanya tahapan uji publik sebagai persyaratan yang harus dilalui
oleh setiap orang yang akan menjadi calon kepala daerah. Namun demikian, uji
publik tidak bersifat menggugurkan. Uji publik dilaksanakan sebelum
pendaftaran calon kepala daerah.
Setiap orang yang mengikuti uji publik akan mendapatkan
surat keterangan telah mengikuti uji publik. Surat ini menjadi salah satu
persyaratan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Artinya, uji
publik tidak bersifat menggugurkan, tidak ada pernyataan lulus atau tidak
lulus uji publik. Terdapat beberapa hal penting di dalam ketentuan umum
Perppu Pemilihan Kepala Daerah tentang uji publik. Pertama, uji publik
merupakan pengujian kompetensi dan integritas.
Kedua , uji publik dilaksanakan secara terbuka. Ketiga,
uji publik dilaksanakan oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh
komisi pemilihan umum provinsi atau kabupaten/kota. Tujuan uji publik menurut
penjelasan umum Perppu adalah untuk menciptakan kualitas kepala daerah yang
memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, serta memenuhi unsur
akseptabilitas.
Kapabilitas sudah terangkum dalam unsur kompetensi yang
telah ditegaskan dalam ketentuan umum. Karena itu, tujuan uji publik
sesungguhnya meliputi tiga aspek, yaitu kompetensi, integritas, dan
akseptabilitas.
Manfaat Uji Publik
Adanya mekanisme uji publik setidaknya memberikan tiga
manfaat penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Pertama, uji publik
merupakan bagian dari proses seleksi internal partai politik yang melibatkan
partisipasi masyarakat. Hal ini memiliki arti penting bagi proses
demokratisasi internal partai politik yang selama ini di beberapa daerah
sangat kuat dengan karakter oligarki.
Penentuan calon tidak lagi hanya oleh internal partai
politik yang kadang terdistorsi oleh hubungan politik praktis, tetapi juga
harus memperhatikan kualitas dan integritas calon yang akan diuji oleh
publik. Agar manfaat ini dapat diperoleh, sudah sewajarnya partai politik
mengajukan lebih dari satu calon untuk mengikuti uji publik.
Dengan adanya lebih dari satu calon, masyarakat juga akan
dapat menilai apakah partai memerhatikan atau mengesampingkan proses uji
publik. Kedua, ujipublikdapatditempatkan sebagai bagian dari kampanye calon
yang objektif. Semua calon memiliki kesempatan yang lebih luas untuk
menunjukkan kapasitas dan integritasnya agar dapat meyakinkan partai
pengusung serta pemilih.
Ketiga , melalui uji publik, terdapat perluasan
partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Jika sebelumnya
masyarakat tidak memiliki peran menentukan calon yang diusung oleh partai
politik, melalui uji publik suara masyarakat sedikit banyak akan ikut
menentukan keputusan partai.
Mekanisme Uji Publik
Salah satu kelemahan dalam Perppu adalah tidak mengatur
mekanisme uji publik secara detail. Ketentuan Pasal 38 Perppu hanya
menentukan bahwa setiap WNI yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah
wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan
lebih dari satu bakal calon untuk mengikuti uji publik.
Setiap bakal calon yang mengikuti uji publik mendapatkan
surat keterangan telah mengikuti uji publik. Mekanisme uji publik harus
memosisikan pihak yang melakukan pengujian adalah publik, bukan panitia.
Tugas panitia hanyalah menjalankan tahapan, mengeksplorasi bakal calon, dan
memastikan adanya partisipasi publik. Panitia tidak memberikan penilaian
terhadap calon.
Publiklah yang memberikan penilaian. Tantangannya di sini
adalah bagaimana penilaian publik itu dapat diketahui atau diukur terutama
oleh parpol yang mengajukan. Tanpa adanya alat ukur ini uji publik dapat kehilangan
makna. Mekanisme uji publik juga harus mampu menunjukkan kepada publik
kapasitas dan integritas calon. Untuk mengetahui kapasitas dan integritas
dapat saja dilakukan melalui ujian tertentu yang akan menghasilkan nilai
kuantitatif tertentu.
Namun jika hal ini dilakukan, berarti penilaian telah
dilakukan oleh panitia dan akan menghasilkan peringkat bakal calon
berdasarkan nilai yang diperoleh. Karena itu, cara untuk menunjukkan kepada publik
bagaimana kapasitas dan integritas bakal calon adalah melalui rekam jejak dan
forum tanya-jawab secara terbuka. Persoalannya kemudian kembali pada
bagaimana penilaian publik dapat diketahui dan diukur setelah publik
mengetahui rekam jejak dan mengikuti forum dialog.
Untuk mencapai tujuan uji publik dan menjawab permasalahan
yang muncul, mekanisme uji publik dapat dilakukan dalam tiga tahapan.
Pertama, semua bakal calon menyampaikan riwayat hidup yang memuat rekam
jejak. Panitia mengumumkan secara luas riwayat hidup dan rekam jejak kepada
seluruh masyarakat. Kedua, masyarakat dipersilakan memberikan masukan dan
informasi terkait dengan rekam jejak kapasitas dan integritas bakal calon.
Masukan dan informasi dari masyarakat ini juga diumumkan
kepada masyarakat luas. Ketiga, dibuat forum terbuka di mana setiap calon
dapat menyampaikan kapasitas dan integritasnya serta panitia melakukan
pendalaman dan klarifikasi berdasarkan masukan dan informasi dari masyarakat.
Hasil dari semua proses tersebut, baik dari rekam jejak,
informasi masyarakat, maupun dari forum dialog, diumumkan kepada publik dan
disampaikan kepada parpol pengusul atau calon perseorangan dengan harapan
dapat menjadi instrumen untuk mengetahui penilaian publik. Kunci keberhasilan
uji publik ada pada dua hal.
Pertama, keseriusan parpol pengusul memanfaatkan uji
publik sebagai bagian dari seleksi internal. Misalnya, parpol dapat melakukan
survei mandiri terhadap bakal calon yang diajukan setelah adanya uji publik
untuk mengetahui calon mana yang lebih diterima oleh masyarakat.
Kedua, tingkat partisipasi publik. Tanpa adanya
partisipasi publik, tidak akan diketahui kapasitas dan integritas calon, dan
pengambilan keputusan kembali milik sepenuhnya partai politik. ? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar