Senin, 02 Februari 2015

Sekolah Belum Siap Meluluskan

Sekolah Belum Siap Meluluskan

Junaidi Abdul Munif  ;  Direktur el-Wahid Center, Semarang
MEDIA INDONESIA, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PELAJAR di Indonesia selama ini mafhum bahwa ujian ialah penentu naik kelas atau lulus dalam jenjang persekolahan. Mereka akan belajar sungguh-sungguh menjelang ujian dan ikut bimbingan belajar demi lulus ujian nasional (UN). Pelbagai cara dilakukan agar siswa lulus, termasuk cara-cara curang, yakni menyontek atau guru memberi kunci jawaban. Tidak sedikit pula pihak-pihak yang memanfaatkan momentum UN untuk menjual kunci jawaban.

Yang cukup menggelikan, yakni ada orangtua dan siswa mendatangi `orang pintar' meminta diberi doa-doa dan pensil yang bernilai magis. Sekolah menggelar doa bersama, mengundang pemuka agama untuk mengajak seluruh pihak sekolah memohon Yang Mahakuasa agar siswa-siswa dimudahkan mengerjakan soal. UN mulai bergeser dari hal yang profan ke profetik. Dari situ terlihat bahwa ujian ialah momentum yang sangat penting bagi siswa dan wali murid. Ada beban psikologis dan sosial ketika pelajar tidak naik kelas atau tak lulus. Stigma murid bodoh, nakal, dan sifat negatif lain begitu mudah disematkan kepada pelajar yang tidak lulus ujian.

UN diakui atau tidak, pada akhirnya bersinggungan erat dengan budaya belajar siswa. Mereka belajar dengan tekun hanya beberapa minggu, -bahkan ada yang beberapa jam menjelang UN. Namun, tak perlu risau karena siswa tidak sendirian. Mahasiswa dan pendaftar CPNS pun akan mati-matian belajar, pegang buku, saat akan ujian skripsi dan tes CPNS. Kultur belajar dadakan telah jadi `cara belajar' masyarakat kita.

Mendikbud Anies Baswedan melakukan gebrakan baru terkait UN. Ia akan menggantinya dengan evaluasi nasional (EN). Kajian ini dilakukan oleh BNSP sebagai penyelenggara UN. Komisi X DPR RI akan menggelar rapat bersama dengan Kemendikbud terkait UN dan mendukung UN sebagai alat ukur pemetaan kualitas pendidikan. Wamendikbud Musliar Kasim khawatir perubahan kebijakan ini akan membuat siswa tidak serius mengerjakan UN (Media Indonesia, 6/1). Dari kenyataan tersebut, wajar ada pandangan nyinyir bahwa kebijakan perubahan UN ke EN hanya kebijakan asal beda dari pemerintahan sebelumnya.

Sejauh apa perubahan ini akan membawa dampak signifikan dalam kemajuan pendidikan di Indonesia? Meski Kemendikbud berkali-kali mengampanyekan bahwa UN bukan satu-satunya syarat kelulusan, publik tak bisa mengelak bahwa nilai UN ialah faktor dominan. Salah satu fungsi UN yang tertera dalam Permendikbud No 20 Tahun 2007 ialah untuk memetakan kompetensi pendidikan.

Fungsi pemetaan tentu tidak berkaitan secara langsung dengan kelulusan siswa itu sendiri. Ada banyak domain kualitas pendidikan dan sekolah, mulai dari infrastruktur penunjang pembelajaran sampai kualitas guru dan kepala sekolah. Keterbukaan akses pendidikan di luar sekolah juga sangat berpengaruh terhadap kualitas pelajar.

Di perkotaan, kita akan sangat mudah menemukan siswa yang pandai. Apa seko lah berperan utama? Belum tentu. Pelajar di kota sangat mudah mengakses informasi, misalnya lembaga penyedia bimbel, guru les, warnet, toko buku, jaringan antarmurid, dan kompetisi antarsekolah yang menjadi faktor pendukung peningkatan kualitas pelajar. Sekolah di perkotaan mendapat berkah dari habitus sosial murid-muridnya.

Di perdesaan, kemudahan ini tidak mudah didapatkan. Sekolah pun kesulitan mendapatkan calon murid yang berkualitas karena sekolah merupakan satu-satunya lembaga pendidikan formal yang ada. Misalnya, ikut bimbel, les, dan mengakses internet memerlukan ongkos tambahan. Itu akan tambah membebani orangtua siswa.

Komposisi nilai

UN telah menjadikan alat ukur penilaian kualitas siswa berdasarkan angka sebagai nilai yang tertera di ijazah. Dengan demikian, telah terjadi simplifikasi model penilaian yang sifatnya holistis-pedagogis, itu menjadi penilaian dari aspek kognitif. Penilaian model itu sangat mudah dila-kukan karena diambil alih sistem komputerisasi meskipun menafikan potensi keragaman siswa.

Dengan menyerahkan kelulusan siswa pada sekolah, berarti memendam dua persoalan. Pertama, terkait dengan komposisi nilai UN. Wacana yang berkembang ialah komposisi bahwa syarat kelulus-an ialah nilai ujian sekolah digabung dengan nilai UN, dengan perbandingan 50:50 atau 40:60 oleh sekolah. BNSP mensyaratkan minimal 50% nilai UN sebagai syarat kelulusan (Kompas, 20/12/14). Terlebih jika kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah 100%. Sekolah akan semakin tertatih-tatih memenuhi instruksi pemerintah dengan ekspektasi yang terlalu tinggi.

Kedua, kalau menyerahkan kelulusan ke sekolah dengan penilaian yang sifatnya kualitatif (karakter), akan muncul berbagai persoalan. Bagaimana guru akan mengawasi muridnya yang di kelas bisa sekitar 30-an anak, apalagi kalau guru mengajar beberapa kelas? Bagaimana mengukur karakter anak kalau mereka di sekolah hanya sekitar delapan jam sehari?

Perilaku anak-anak di sekolah, apakah benar-benar mencerminkan perilaku siswa secara keseluruhan? Watak manusia Indonesia, sebagaimana digambarkan Mochtar Lubis dalam Manusia Indonesia, salah satunya ialah hipokrit (munafik). Ketika diawasi bos, mereka bisa tampak rajin. Sebagai analogi, ketika murid berada di sekolah dan diawasi guru, kepala sekolah, mereka akan menampakkan diri sebagai pribadi yang baik.

Menyaring informasi dari masyarakat? Setali tiga uang, orang akan menceritakan hal-hal yang baik kalau ditanya oleh orang yang punya kepentingan dengan `masa depan' anak seseorang. Belum lagi soal nepotisme, korupsi, dan kolusi. Bayangkan, kalau sekolah diberi kewenangan lulusnya anak didik. Orangtua yang mendatangi sekolah dan guru berharap belas kasih, kalau perlu menyuap pihak sekolah agar anaknya lulus.

Belum siap

Dengan rumitnya problematika seperti itu, hampir mustahil sekolah dapat menentukan lulus atau tidaknya anak didik. Tentu, semua guru ingin agar siswanya bisa lulus ujian dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dari sini jelas, menyerahkan kelulusan siswa pada sekolah akan berpotensi memunculkan problem sosial tersendiri bagi guru dan sekolah. Untuk itu, pemerintah perlu melindungi guru dan sekolah dengan payung hukum yang kuat ketika masyarakat atau orangtua tidak terima anaknya tidak diluluskan.

Dengan sekolah sebagai penentu kelulusan, yang harus diperbaiki ialah kualitas guru dan kepala sekolah. Penilaian karakter mengandaikan intimitas antara guru dan murid.Perbandingan antara guru dan jumlah siswa dalam satu kelas harus proporsional. Idealnya, satu guru mengampu kelas dengan anak didik maksimal 15 anak.

Pemerintah wajib meningkatkan kualitas persekolahan dengan penyediaan infrastruktur serta sarana prasarananya. Fasilitas sekolah harus sama di semua provinsi, terutama di kawasan Indonesia Timur yang tertinggal jauh dari Jawa.Itu tentu tugas yang mahaberat meski bukan hal yang mustahil dilakukan. Yang juga sangat penting ialah memunculkan paradigma bahwa ujian bukan hal yang menakutkan dan tidak lulus bukan tanda masa depan yang buruk. Kalau kualitas pendidikan sudah merata, pemerintah boleh berharap banyak pada sekolah untuk sepenuhnya bertanggung jawab dalam kelulusan siswa.

Kita berharap anak-anak bahagia ketika mereka belajar di sekolah. Ada UN atau tidak, mereka tetap sungguh-sungguh belajar demi kehidupan dan masa depan yang lebih baik. Kultur belajar harus ditanamkan pada mental anak didik. Kehidupan membuka lebar-lebar kesempatan untuk menjadi manusia unggulan, asal mau belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar