Jumat, 02 Oktober 2015

Menuju Referendum Presiden?

Menuju Referendum Presiden?

Andi Irmanputra Sidin ;   Founder Sidin Constitution
                                             MEDIA INDONESIA, 01 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

POLEMIK calon tunggal yang berlangsung beberapa bulan terakhir ini akhirnya mendapatkan kepastian konstitusional, setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 29 September 2015, mengeluarkan putusan No 100/ PUU/XIII/2015. Inti dari putusan itu ialah bahwa pasangan calon tunggal dimungkinkan setelah ada upaya maksimal dan telah sempurna dilaksanakan oleh KPU menurut UUD 1945 bukan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) semata. Apabila usaha maksimal dilaksanakan, tapi ternyata tetap menghasilkan hanya satu pasangan calon, KPU tidak boleh serta-merta menunda pemilihan kepala daerah di daerah tersebut pada pemilu serentak berikutnya.

Calon tunggal tersebut tetap harus dikonteskan guna pemenuhan hak pilih (memilih dan dipilih) warga negara, tapi bukan dengan pasangan calon kotak kosong, melainkan dengan cara plebisit alias referendum meminta rakyat pemilih untuk menentukan pilihannya `setuju' atau `tidak setuju'. Apabila pemilih mayoritas memilih `setuju', calon tersebut akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih, apabila mayoritas rakyat memilih `tidak setuju', itu berarti rakyat sendiri telah menentukan untuk menunda mendapatkan kepala daerah definitif. 

Pada saat itulah KPU harus mendeklarasikan penundaan pemilihan kepala daerah tersebut hingga pilkada serentak berikutnya.

Putusan itu memang tidak bisa dikatakan sempurna, karena hakim konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda. Argumentasi yang dibangunnya juga tidak bisa dianggap remeh dan sepicing mata.

Menurutnya, pilkada itu adalah pemilihan, yang berbeda dengan referendum. Pemilihan adalah pilihan yang dihidangkan lebih daripada satu subjek hukum alias pasangan calon, sedangkan referendum hanya menghidangkan satu subjek hukum.Hal itupun memang akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri, karena jangan sampai nanti kekuatan pasar akan `membeli' semua kekuatan politik untuk menciptakan calon tunggal, karena dengan plebisit, analisis probabilitas kemenangan akan lebih mudah guna kepentingan kekuatan pasar tersebut. 
Argumentasi itu memang sangat mencemaskan sebab jikalau itu terjadi, negara akan diperbudak pasar dan tentunya sangkakala kematian NKRI.

Kekuasaan tertinggi

Terlepas dari perdebatan-perdebatan yang muncul tersebut, referendum sudah menjadi kepastian konstitusional untuk pilkada yang bercalon tunggal. Alasan yang dibangun MK memang rasional. MK masuk terlebih dahulu membedah Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Bahwa kedaualatan merupakan kekuasaan tertinggi rakyat, sehingga undang-undang harus menjamin pemenuhan kedaulatan itu dalam hal pemilihan kepala daerah.Artinya, desain konstitusional yang harus dibangun ialah tidak ada kata `tunda' apabila saatnya rakyat harus melaksanakan kedaulatannya, salah satunya ialah hak untuk memilih dan dipilih.

Dari konstruksi konstitusional itu MK kemudian `menyenggamakannya' dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahwa gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.Frasa `dipilih secara demokratis' se sungguhnya tidak lain merupakan anak kandung kedaulatan berada di tangan rakyat menurut Pasal 1 UUD 1945. Artinya, ketika saatnya pengisian jabatan kepala daerah itu tiba, tidak boleh ada kata tunda untuk pemenuhan kedaulatan itu untuk memilih dan dipilih kecuali rakyat itu sendiri menundanya. Di sinilah kemudian kata `dipilih' ditafsirkan secara cerdik oleh hakim bahwa `dipilih' itu merupakan sebuah kontestasi, dan kontestasi secara demokratis artinya harus ada perlibatan hak rakyat untuk memilih dan dipilih.

Oleh karenanya, seandainya pun terjadi calon tunggal alias hanya satu pasangan calon dan semua calon yang mendaftar memang sudah dinyatakan tidak layak menurut konstitusi, pilkada tidak dapat ditunda.Yang bisa menunda pilkada ialah rakyat sendiri melalui referendum ketika mereka diberikan ruang kontestasi yang ternyata lebih banyak `tidak setuju' terhadap calon kepala daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi kepala daerah.

Sebagai catatan, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi cara yang ditempuh tidak sesuai konstitusi, KPU tidak dapat sertamerta menetapkan sebagai calon tunggal. Apalagi jikalau ternyata pasangan calon tersebut sedang menempuh upaya hukum guna pemenuhan hak konstitusionalnya untuk dipilih.

Ambang batas

Konstruksi MK itu memang menimbulkan pertanyaan berikutnya, fenomena pilkada calon tunggal ini bukan hanya mungkin terjadi pada pilkada, melainkan bisa jadi pada pemilihan presiden. UUD 1945 memang tak pernah mau menuliskan mimpi buruk tentang calon tunggal pada pilpres tersebut, tapi hal tersebut tak mustahil terjadi.

Apalagi dalam pemilihan presiden tidak mengenal istilah calon perseorangan. Memang pada Pemilihan Presiden 2019 nanti juga akan diterapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak, dengan seluruh parpol peserta pemilu legislatif juga merupakan peserta pemilu presiden.

Artinya, secara kalkulatif, pemilu presiden ini sudah tidak mengenal ambang batas parpol dan/atau gabungan parpol untuk dapat mengusulkan calon presiden. Semua parpol peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden, artinya secara kalkulatif, probabilitas peluang untuk calon tunggal sangat kecil.

Namun, realitas politik ternyata juga tak semudah itu, karena jangan sampai juga terdapat sosok capres yang kemudian memiliki popularitas dan elektabilitas yang sangat tinggi, tapi tidak ada parpol yang mau membuang energi untuk melawannya. Atau malah semua mendukungnya atau malah parpol yang nonpendukung memboikot tidak mau mengusulkan pasangan calon presiden.

Lalu bagaimana solusi konstitusionalnya? Apakah linear dengan pilkada seperti putusan MK kemarin? Tentunya, ini menarik untuk dipolemikkan dan bisa jadi serupa namun tak sama. Saya sendiri belum tertarik untuk membahasnya, untuk kemudian menyenggamakan dengan putusan MK itu. Yang pasti, kepastian konstitusional sudah ada mengenai pilkada calon tunggal, terlepas setuju atau tidak, semua sistem pasti ada kekurangan dan kelebihannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar