Momen
Ekonomi dan Bisnis
|
Haji
Isam Masuk, RKAB Batu Bara Bayan Terbit Fery Firmansyah
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Tiga anak usaha Bayan Resources
mengantongi RKAB setelah saham perusahaan itu dibeli Isam. · KAI menargetkan konsolidasi dengan INKA
berlangsung pada 1 Januari 2027 untuk memperkuat industri kereta api. · Bursa Efek Indonesia mengubah batas
minimum harga saham dan ketentuan Auto Rejection dalam perdagangan. KEMENTERIAN
Energi dan Sumber Daya Mineral mengesahkan kuota produksi batu bara dalam
rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tiga anak usaha PT Bayan Resources
Tbk (BYAN). Tiga perusahaan itu adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT
Fajar Sakti Prima. "Angkanya sekitar 15 juta ton untuk tiga perusahaan,"
kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Tri Winarno pada Senin, 21 September 2026. RKAB
anak usaha BYAN terbit setelah Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin
Arsyad alias Isam masuk sebagai pemegang sahamnya pada Kamis, 17 September
2026. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pemegang saham
mayoritas BYAN, Low Tuck Kwong, bersama anaknya, Elaine Low, telah
menandatangani perjanjian jual-beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin
Baratama pada 16 September 2026. Low akan menjual 10.000.000.500 atau 30
persen saham. Sebelumnya,
dalam keterbukaan informasi pada 15 September 2026, BYAN mengumumkan keadaan
kahar atau force majeure karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum terbit.
Menurut manajemen BYAN, tiga anak usahanya, yakni Tiwa Abadi, Tanur Jaya, dan
Fajar Sakti Prima, telah menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada para
pelanggan pada 11 September 2026. Namun
Tri membantah kabar bahwa pengesahan RKAB Bayan berhubungan dengan pembelian
saham oleh Isam melalui Jhonlin. Dia mengklaim proses perizinan operasional
tambang berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi isu perubahan atau
penggantian pemegang saham. “Penggantian pemegang saham itu harus seizin
menteri. Jadi, kalau misalnya itu baru kesepakatan awal, ya silakan saja.
Tapi perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan
menteri,” kata Tri. ● Penyatuan
INKA-KAI Berlangsung Tahun Depan RENCANA
konsolidasi atau penyatuan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan
PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA akan berlangsung pada 1 Januari
2027. Menurut Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, integrasi berlangsung
setelah proses uji tuntas atau due diligence selesai. Adapun
proses inbreng bersyarat atau pengalihan aset, tutur Bobby, berjalan pada
September 2026 dengan skema bersyarat. Jika konsolidasi selesai, INKA akan
memiliki peran yang lebih luas karena perawatan sarana perkeretaapian milik
KAI, termasuk Balai Yasa atau bengkel besar, akan diintegrasikan dengan
perusahaan manufaktur kereta api tersebut. "INKA nanti jadi besar,
menjalankan manufaktur, perawatan, dan rekayasa juga," ujarnya pada
Rabu, 23 September 2026. KAI
menargetkan INKA pada 2029 berkembang menjadi perusahaan manufaktur kereta
api yang lebih sehat secara finansial sekaligus memiliki lini bisnis yang
lengkap. Ketika menyusun rencana konsolidasi, KAI juga melakukan studi
perbandingan terhadap sejumlah model integrasi operator dan manufaktur kereta
api di berbagai negara, antara lain Rusia dan Jepang. Sebagai
contoh, model integrasi di Rusia melibatkan Russian Railways dan produsen
sarana perkeretaapian Transmashholding. Sedangkan konsolidasi di Jepang
berjalan melalui akuisisi Tokyu Car Corporation oleh East Japan Railway
Company (JR East) pada 2012. JR East menjadikan Tokyu Car Corporation anak
perusahaan bernama Japan Transport Engineering Company (J-TREC). ● BEI
Berlakukan Harga Saham Rp 1 BURSA
Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 mulai 28
September 2026 dan memberlakukan harga terendah Rp 1 per saham. Sejalan
dengan itu, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection yang berlaku. Dua
ketentuan tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) direksi BEI bernomor
Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-000137/BEI/09-2026 yang terbit pada 21
September 2026 dan berlaku pada 28 September 2026. “Saham yang sebelumnya
berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih
luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan
likuiditas, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio,”
kata Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita pada Senin, 21 September
2026. Adapun
ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang
berlaku sampai 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15
persen untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10. Sejalan dengan
penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, ARA dan ARB untuk efek dengan
rentang harga Rp 1-10 ditetapkan sebesar Rp 1. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan
kembali menerapkan ketentuan ARB secara simetris. ARB untuk saham Rp 11-200
ditetapkan sebesar 35 persen, saham Rp 200-5.000 sebesar 25 persen, dan saham
di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/rkab-bayan-resources-haji-isam-2294282 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar