Rabu, 30 September 2026

 

Momen Ekonomi dan Bisnis

Haji Isam Masuk, RKAB Batu Bara Bayan Terbit

Fery Firmansyah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Tiga anak usaha Bayan Resources mengantongi RKAB setelah saham perusahaan itu dibeli Isam.

 

·      KAI menargetkan konsolidasi dengan INKA berlangsung pada 1 Januari 2027 untuk memperkuat industri kereta api.

 

·      Bursa Efek Indonesia mengubah batas minimum harga saham dan ketentuan Auto Rejection dalam perdagangan.

 

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral mengesahkan kuota produksi batu bara dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Tiga perusahaan itu adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. "Angkanya sekitar 15 juta ton untuk tiga perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tri Winarno pada Senin, 21 September 2026.

 

RKAB anak usaha BYAN terbit setelah Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam masuk sebagai pemegang sahamnya pada Kamis, 17 September 2026. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pemegang saham mayoritas BYAN, Low Tuck Kwong, bersama anaknya, Elaine Low, telah menandatangani perjanjian jual-beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Low akan menjual 10.000.000.500 atau 30 persen saham.

 

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi pada 15 September 2026, BYAN mengumumkan keadaan kahar atau force majeure karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum terbit. Menurut manajemen BYAN, tiga anak usahanya, yakni Tiwa Abadi, Tanur Jaya, dan Fajar Sakti Prima, telah menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada para pelanggan pada 11 September 2026.

 

Namun Tri membantah kabar bahwa pengesahan RKAB Bayan berhubungan dengan pembelian saham oleh Isam melalui Jhonlin. Dia mengklaim proses perizinan operasional tambang berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi isu perubahan atau penggantian pemegang saham. “Penggantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi, kalau misalnya itu baru kesepakatan awal, ya silakan saja. Tapi perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri,” kata Tri. ●

 

Penyatuan INKA-KAI Berlangsung Tahun Depan

 

RENCANA konsolidasi atau penyatuan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA akan berlangsung pada 1 Januari 2027. Menurut Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, integrasi berlangsung setelah proses uji tuntas atau due diligence selesai.

 

Adapun proses inbreng bersyarat atau pengalihan aset, tutur Bobby, berjalan pada September 2026 dengan skema bersyarat. Jika konsolidasi selesai, INKA akan memiliki peran yang lebih luas karena perawatan sarana perkeretaapian milik KAI, termasuk Balai Yasa atau bengkel besar, akan diintegrasikan dengan perusahaan manufaktur kereta api tersebut. "INKA nanti jadi besar, menjalankan manufaktur, perawatan, dan rekayasa juga," ujarnya pada Rabu, 23 September 2026.

 

KAI menargetkan INKA pada 2029 berkembang menjadi perusahaan manufaktur kereta api yang lebih sehat secara finansial sekaligus memiliki lini bisnis yang lengkap. Ketika menyusun rencana konsolidasi, KAI juga melakukan studi perbandingan terhadap sejumlah model integrasi operator dan manufaktur kereta api di berbagai negara, antara lain Rusia dan Jepang.

 

Sebagai contoh, model integrasi di Rusia melibatkan Russian Railways dan produsen sarana perkeretaapian Transmashholding. Sedangkan konsolidasi di Jepang berjalan melalui akuisisi Tokyu Car Corporation oleh East Japan Railway Company (JR East) pada 2012. JR East menjadikan Tokyu Car Corporation anak perusahaan bernama Japan Transport Engineering Company (J-TREC). ●

 

BEI Berlakukan Harga Saham Rp 1

 

BURSA Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 mulai 28 September 2026 dan memberlakukan harga terendah Rp 1 per saham. Sejalan dengan itu, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection yang berlaku.

 

Dua ketentuan tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) direksi BEI bernomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-000137/BEI/09-2026 yang terbit pada 21 September 2026 dan berlaku pada 28 September 2026. “Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita pada Senin, 21 September 2026.

 

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10. Sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, ARA dan ARB untuk efek dengan rentang harga Rp 1-10 ditetapkan sebesar Rp 1. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan kembali menerapkan ketentuan ARB secara simetris. ARB untuk saham Rp 11-200 ditetapkan sebesar 35 persen, saham Rp 200-5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/rkab-bayan-resources-haji-isam-2294282

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar