|
Menguji Substansi Perkara Gibran Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 29 September 2026
|
Kasus Gibran
masuk pembuktian. Kini dalil pemohon harus turun dari panggung opini dan
berdiri di hadapan bukti. Kalangan partai tampaknya memilih
tidak tampil mencolok dalam perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah
Konstitusi (MK). Terlalu berisiko jika perkara yang menyangkut keabsahan
pencalonan wakil presiden itu berubah menjadi pertarungan terbuka
antarpartai. Mereka tahu kapan harus memakai pengeras suara dan kapan cukup
menggunakan telepon. Tapi tak berarti para pendukung Gibran
diam. Menjelang sidang pembuktian di MK, Rabu, 30 September, mereka tampil
dan bergerak. Di sisi lain, para pemohon juga sedang menyusun amunisi. Denny
Indrayana, salah seorang pemohon, mengatakan timnya menggelar rapat untuk
menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan, yang akan dia umumkan Selasa
ini. Menariknya, perkara Gibran segera
memasuki wilayah yang berbeda. Selama ini publik lebih banyak mendengar
dalil, bantahan, dan komentar. Rabu besok, semua itu harus mulai berhadapan
dengan bukti. Pemohon tak cukup mengatakan ada persoalan syarat pendidikan
Gibran. Mereka harus menunjukkan bukti via keterangan ahli dan kesaksian yang
relevan. Di sinilah inti perkara sesungguhnya
berada: substansi. Apa yang dimaksud pemohon dengan persoalan substantif? Mereka mempersoalkan terpenuhi atau
tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden
paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat. Bagi pemohon, persoalannya bukan
sekadar ada atau tidak ada selembar ijazah. Mereka mempersoalkan apakah
syarat pendidikan yang ditentukan undang-undang benar-benar terpenuhi ketika
Gibran ditetapkan sebagai calon. Ini penting. Sebab selembar ijazah
hanyalah benda. Di balik benda itu terdapat status pendidikan, lembaga yang
menerbitkan, proses yang ditempuh, pengakuan atas jenjang pendidikan
tersebut, serta dasar hukum yang membuatnya memenuhi persyaratan pencalonan.
Pemohon hendak membawa seluruh rangkaian itu ke bawah cahaya pemeriksaan
hakim. Karena Gibran menempuh pendidikan di
luar negeri, pemohon juga mempersoalkan status pendidikan tersebut dan dasar
yang membuatnya dianggap setara dengan pendidikan menengah yang
dipersyaratkan UU Pemilu. Di sini persoalannya menjadi lebih
spesifik: bagaimana proses penyetaraan itu berlangsung, dokumen apa yang
menjadi dasarnya, siapa yang berwenang menetapkannya, dan apakah dasar
tersebut cukup untuk membuktikan terpenuhinya syarat pencalonan. Dengan demikian, substansi yang
dipersoalkan bukan sekadar “Gibran sekolah di mana?” Pertanyaannya lebih
dalam: “Apakah pendidikan yang ditempuh Gibran memenuhi syarat pendidikan
yang diwajibkan hukum untuk seseorang yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden?” Perbedaan dua pertanyaan itu seperti
membedakan alamat rumah dengan status kepemilikan rumah. Alamat dapat disebut
dalam satu kalimat. Status kepemilikan membutuhkan dokumen dan dasar hukum. Begitu pula perkara ini. Tempat
seseorang bersekolah adalah fakta sederhana. Apakah pendidikan itu memenuhi
syarat hukum pencalonan merupakan persoalan yang membutuhkan pembuktian. Jika persoalan itu terbukti,
konsekuensinya pun bukan persoalan administratif kecil. Pemohon
menghubungkannya dengan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Karena itu, petitum mereka meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan
kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Maka, sidang Rabu di MK bukan sekadar
acara mendengarkan beberapa orang berbicara di depan hakim. Di situlah dalil
pemohon mulai diuji. Saksi dapat menjelaskan fakta. Ahli dapat menerangkan
persoalan hukum atau pendidikan yang relevan. Dokumen dapat menunjukkan apa
yang sebenarnya terjadi. Dari rangkaian itulah hakim akan
melihat apakah persoalan yang diajukan pemohon memang mempunyai bobot
substantif. Dengan kata lain, MK kini meminta
pemohon membawa perkara itu dari wilayah pernyataan ke wilayah pembuktian. Di
luar ruang sidang, sebuah klaim dapat berlari cepat seperti api di musim
kemarau. Di dalam ruang sidang, ia harus berjalan melalui lorong bukti yang
jauh lebih sempit. Karena itu, pertanyaan terpentingnya
bukan siapa yang paling keras berbicara di luar ruang sidang. Pertanyaannya
jauh lebih sederhana: apakah pemohon dapat membuktikan bahwa ada persoalan
nyata mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran? Perkara hukum memiliki kebiasaan yang
agak menyebalkan bagi para pembuat opini: dalil yang terdengar meyakinkan
belum tentu menjadi bukti. Di ruang publik, sebuah tuduhan bisa hidup hanya
dengan pengulangan. Di ruang sidang, ia harus menunjukkan asal-usulnya, dasar
hukumnya, dan bukti yang menopangnya. Itulah sebabnya pilihan saksi dan ahli
menjadi penting. Mereka tidak sekadar harus mempunyai nama yang dikenal
publik. Keterangan mereka harus menjawab persoalan yang sedang diuji. Di antaranya: Apa status pendidikan
Gibran? Bagaimana penyetaraannya? Apa dasar hukumnya? Apakah persyaratan yang
ditentukan undang-undang telah terpenuhi? Dan jika tidak terpenuhi, apa
akibat hukumnya terhadap pencalonan? Di titik itu, perkara Gibran bergerak
dari arena opini menuju arena pembuktian. Kamera boleh menangkap wajah para
pihak. Mikrofon boleh merekam pernyataan mereka. Tetapi hakim membutuhkan
sesuatu yang lebih berat daripada suara: bukti yang dapat diuji. MK telah menjadwalkan perkara Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki agenda pembuktian pada Rabu, 30 September.
Agenda resminya adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon
serta mengesahkan alat bukti tambahan. Artinya, kesempatan kini terbuka bagi
pemohon untuk menunjukkan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar
kontroversi politik yang muncul kembali setelah pemilu, melainkan persoalan
hukum yang mempunyai substansi. Namun, pembuktian juga bukan berarti
hakim sudah menyatakan dalil pemohon benar. Justru pembuktian diperlukan agar
hakim dapat menilai seberapa kuat dalil tersebut. Di sinilah pekerjaan utama
persidangan dimulai. Perkara ini seperti sebuah kotak yang
dikirim ke meja hakim dengan label besar: “Ada persoalan substantif.”
Sekarang hakim meminta kotak itu dibuka. Isinya harus diperlihatkan.
Dokumennya harus diperiksa. Kesaksiannya harus didengar. Argumentasi ahlinya harus
diuji. Baru setelah itu hakim dapat
menentukan apakah label pada kotak tersebut memang sesuai dengan isinya.
Itulah mengapa sidang pembuktian Rabu memiliki arti penting. Pemohon tak
sedang sekadar mempertahankan cerita. Mereka sedang menghadapi ujian untuk
menunjukkan bahwa cerita tersebut mempunyai dasar faktual dan hukum. Selama ini publik mungkin bertanya:
benarkah ada masalah pada syarat pendidikan Gibran? Pertanyaan itu sekarang
harus berubah menjadi pertanyaan hukum: bukti apa yang menunjukkan adanya
masalah itu? Jika bukti-bukti tersebut menunjukkan
adanya persoalan hukum yang nyata dan mendasar alias bersifat substantif,
perkara ini mempunyai alasan untuk bergerak lebih jauh ke pemeriksaan
substansi. Jika bukti tidak mampu menopang dalil yang diajukan, tentu
ceritanya berbeda. Penentunya bukan konferensi pers,
bukan pula riuh media sosial, melainkan penilaian hakim terhadap bukti yang
masuk ke ruang sidang. Dengan demikian, sidang Rabu bukanlah
garis akhir. Ia lebih menyerupai pintu pemeriksaan. Para pemohon sudah
mengetuknya dengan dalil. Kini mereka harus menunjukkan kunci berupa bukti.
Apakah pintu itu akan terbuka lebih lebar atau justru berhenti di situ,
hakimlah yang menentukan. Dan di situlah menariknya perkara ini.
Bukan semata-mata karena nama Gibran berada di tengahnya, melainkan karena MK
sedang diminta menguji apakah persoalan yang diajukan benar-benar memiliki
substansi hukum. Dalil sudah diajukan. Saksi dan ahli
sedang disiapkan. Bukti tambahan akan dibawa. Rabu besok, semuanya mulai
ditaruh di atas meja hakim. Di ruang publik, siapa pun boleh
mengatakan apa saja. Di ruang sidang, substansi harus mempunyai bukti,
sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang KUHP baru. Sebab hukum Indonesia kini sedang
bergerak dari sekadar membaca huruf-huruf aturan menuju pencarian keadilan
yang hidup di baliknya. Pasal tetap menjadi pagar, tetapi keadilan substantif
mulai menjadi kompas. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar