|
Pemilu
tanpa Representasi Politik Yoes C. Kenawas : Institute for Advanced Research Unika
Atma Jaya, Jakarta. |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Peningkatan ambang batas parlemen
merupakan ancaman bagi keterwakilan politik. · Oligopoli politik terjadi karena hanya
beberapa partai politik yang berkompetisi dan masuk ke Dewan Perwakilan
Rakyat. · Kehadiran partai kecil dan baru krusial
untuk menghadirkan keterwakilan politik yang lebih inklusif. PEMBAHASAN
tentang revisi Undang-Undang Pemilihan Umum mengemuka setelah pengakuan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono bahwa ada pertemuan petinggi
partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk membahas peraturan
tersebut. Salah satu topik penting dalam regulasi pemilu adalah pengaturan
ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ada
partai yang masih malu-malu menyatakan sikap soal ambang batas parlemen.
Partai koalisi juga belum menyatakan secara resmi angka yang menjadi
konsensus mereka. Namun pernyataan publik oleh pejabat partai koalisi memberi
sinyal bahwa mereka sepakat menaikkan ambang batas pada Pemilu 2029 sehingga
lebih besar dari 4 persen. Partai
Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto mengusulkan angka 5 persen. Sedangkan
Partai NasDem mendorong ambang batas 7 persen. Di lingkup internal partai
koalisi, pembahasan soal ambang batas ini dipastikan alot karena ada partai
menengah yang ingin menurunkan ambang batas parlemen. Perumusan
ulang ambang batas parlemen sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi bukan
semata-mata bertujuan menyelamatkan suara pemilih yang terbuang dalam
penyelenggaraan pemilu. Studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta
Bijak Memilih menunjukkan ada 16-17 juta suara yang tak terkonversi menjadi
kursi karena sejumlah partai gagal menembus ambang batas parlemen. Jumlah
suara yang terbuang dipastikan bertambah bila angka parliamentary threshold
dinaikkan dalam Pemilu 2029. Problem
dalam penambahan ambang batas parlemen adalah ancaman terhadap keterwakilan
politik dalam kehidupan demokrasi (Pitkin, 1967). Keterwakilan politik
merujuk pada hadirnya suara, aspirasi, dan keresahan warga negara dalam
proses pembuatan kebijakan (Suzzane dan Salkin, 2026). Dalam representasi
politik itu ada keterwakilan deskriptif dan substantif. Keterwakilan
deskriptif merujuk pada keselarasan profil antara para legislator yang
terpilih dan populasi yang mereka wakili. Contohnya adalah kelas pekerja
sudah diwakili anggota Dewan yang memang berasal dari kelompok sosio-ekonomi
yang sama. Ilustrasi lain adalah legislator perempuan dan berusia muda
mewakili kepentingan perempuan dan generasi muda dengan segala keresahan
mereka. Hasil
pemilihan legislatif 2024 menunjukkan komposisi anggota DPR belum memenuhi
keterwakilan deskriptif. Riset Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa
354 dari 580 anggota DPR terpilih merupakan politikus cum pebisnis. Peneliti
Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, menemukan
bahwa hanya 87 anggota DPR (15 persen) yang berusia 40 tahun. Padahal pemilih
muda mendominasi pesta demokrasi dua tahun lalu dengan 114 juta orang atau 55
persen dari total pemilih. Begitu
juga jika kita menyinggung keterwakilan perempuan. Jumlah pemilih perempuan
pada Pemilu 2024 sebanyak 102 juta atau 50 persen. Sementara itu, legislator
perempuan yang terpilih sebanyak 127 dari 580 anggota DPR. Selain jumlahnya
tak merepresentasikan populasi pemilih, beberapa di antara mereka terafiliasi
dengan dinasti politik. Dengan
begitu, kita sulit berharap kepada anggota DPR yang tak punya latar belakang
yang mirip dengan konstituennya. Ada alasan yang cukup kuat untuk meragukan
para wakil rakyat itu akan menyuarakan aspirasi pemilih mereka dalam
pengambilan keputusan di DPR karena tak memahami persoalan konstituen serta
membawa kepentingan pribadi belaka. Keterwakilan
deskriptif yang buruk berdampak rendahnya kualitas keterwakilan substantif.
Keterwakilan substantif merujuk pada kemauan anggota legislatif bertindak
memperjuangkan kepentingan, pilihan, dan tuntutan kebijakan dari konstituen mereka.
Jika
melihat kinerja DPR hari ini, keterwakilan substantif tersebut masih sekadar
angan-angan. Berbagai program pemerintah yang banyak dikeluhkan masyarakat,
berbiaya tinggi, dan tanpa perencanaan matang, seperti makan bergizi gratis
dan koperasi desa merah putih, berjalan tanpa tekanan dan kritik yang memadai
dari para anggota DPR. Pembuatan produk hukum yang kontroversial seperti
revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia lolos begitu saja. Singkatnya,
absennya keterwakilan politik—baik secara deskriptif maupun
substantial—berakibat pada ketidakselarasan (disjuncture) antara aspirasi
konstituen dan tindakan serta kebijakan yang diambil partai politik di DPR. Kondisi
ini diperparah kooptasi partai politik oleh penguasa. Sejak periode kedua
pemerintahan Joko Widodo, hampir semua partai di DPR mengesampingkan
perbedaan ideologi dan program yang mereka gembar-gemborkan dalam kampanye.
Ujungnya, mereka membentuk koalisi besar di DPR. Koalisi gemuk itu bertujuan
mengakses sumber daya negara yang tersedia (Ambardi, 2008; Slater, 2018). Suara
kritis dari DPR memang masih ada. Namun legislator yang vokal tak pernah
menjadi ancaman nyata dalam pengambilan keputusan politik. Mereka sulit
membelot (defecting) dan mengambil posisi politik di luar garis yang sudah
ditetapkan partai. Akibatnya, posisi politik akhir perwakilan partai di
parlemen bergantung pada negosiasi dan keputusan para juragan partai. Akuntabilitas
vertikal yang diharapkan muncul melalui sistem pemilihan daftar terbuka juga
sirna. Fraksi-fraksi berubah menjadi blok-blok kekuasaan yang memberikan
persetujuan kepada kebijakan pemerintah berdasarkan arahan pimpinan partai.
Kita tak heran apabila partai politik hari ini menjadi tukang stempel
penguasa. Problem
keterwakilan dalam politik Indonesia hari ini menuntut adanya penyegaran
dalam sistem kepemiluan. Perombakan diharapkan dapat memaksa partai yang
selama ini dituding sebagai organisasi paling tidak demokratis dalam sistem
politik Indonesia setelah Reformasi 1998 berbenah. Partai
hanya akan termotivasi memperbaiki kualitas organisasinya—misalnya menjadi
lebih responsif dan ngotot memperjuangkan suara pemilihnya—apabila mereka
menghadapi ancaman eksistensial yang konstan. Ancaman eksistensial tersebut
bisa datang dari hadirnya pemain-pemain lain yang mampu menawarkan tawaran
kebijakan dan posisi politik yang lebih bervariasi serta wajah-wajah baru
yang lebih representatif dalam bingkai kompetisi elektoral. Penelitian
yang dilakukan Dinas, Riera, dan Roussias (2014) menunjukkan partai kecil
atau partai baru yang dapat meraih kursi di parlemen berpeluang meningkatkan
perolehan suara mereka hingga dua pertiga kali lebih besar pada pemilu
berikutnya. Sebagai partai baru, mereka juga punya insentif lebih besar untuk
membuktikan kepada pemilih bahwa mereka berbeda dengan partai yang eksis
lebih dulu. Hal itu tentu menjadi ancaman bagi partai penguasa parlemen saat
ini jika mereka tidak bergegas mereformasi lingkup internal. Karena
itu, kehadiran partai kecil atau baru sangat penting. Mereka tidak hanya ikut
berkompetisi, tapi juga memiliki peluang yang nyata untuk ikut mengisi
dinamika di parlemen. Peran mereka menjadi krusial untuk memperbaiki kualitas
institusional partai. Kita
juga tak bisa memungkiri bahwa pasar elektoral yang beroperasi sejatinya
merupakan oligopoli politik (Downs, 1957). Beberapa partai saja yang
berkompetisi merebut dukungan pemilih. Kondisi politik itu jangan diperburuk
oleh adanya penghalang melalui berbagai aturan tambahan, seperti ambang batas
parlemen. Seleksi
partai baru cukup pada tahap pra-pemilu. Aturan kepesertaan pemilu saat ini
sudah cukup berat bagi partai. Dengan begitu, partai yang masuk ke arena
elektoral tanpa dukungan yang substansial sudah melewati tahap penapisan.
Karena itu, partai-partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu jangan
diperberat oleh ambang batas parlemen yang tinggi. Mereka sudah berkompetisi
untuk meraih pendukung. Partai
di DPR, khususnya koalisi pendukung pemerintah, berdalih peningkatan ambang
batas parlemen bertujuan menyederhanakan jumlah partai. Mereka beranggapan
pengambilan kebijakan akan jadi lebih efisien dengan jumlah partai yang lebih
sedikit. Selain itu, potensi pecah kongsi dan instabilitas politik minim
dengan jumlah partai yang sedikit. Kita
tahu tujuan sesungguhnya ide menaikkan ambang batas parlemen adalah
semata-mata mempertahankan status quo. Dengan merujuk pada tesis soal ancaman
eksistensial, persentase ambang batas yang tinggi akan mengurangi jumlah
kompetitor—misalnya dari partai baru—yang dapat mengganggu partai penguasa
yang sudah lama bertahan di DPR. Jumlah
partai yang bertambah di parlemen tidak secara otomatis menimbulkan
instabilitas politik. Eksistensi partai kecil atau baru yang sukses menembus
Senayan justru berpotensi menghadirkan praktik pengawasan dan perimbangan
yang lebih berkualitas. Kehadiran
partai baru akan membuat keterwakilan politik yang lebih inklusif. Ekosistem
politik kita niscaya tak dikendalikan oleh para bos partai. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/oligopoli-partai-ambang-batas-parlemen-2294314 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar