Senin, 28 September 2026

 

Pemilu tanpa Representasi Politik

Yoes C. Kenawas :  Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya, Jakarta.

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Peningkatan ambang batas parlemen merupakan ancaman bagi keterwakilan politik.

 

·      Oligopoli politik terjadi karena hanya beberapa partai politik yang berkompetisi dan masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat.

 

·      Kehadiran partai kecil dan baru krusial untuk menghadirkan keterwakilan politik yang lebih inklusif.

 

PEMBAHASAN tentang revisi Undang-Undang Pemilihan Umum mengemuka setelah pengakuan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono bahwa ada pertemuan petinggi partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Salah satu topik penting dalam regulasi pemilu adalah pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

 

Ada partai yang masih malu-malu menyatakan sikap soal ambang batas parlemen. Partai koalisi juga belum menyatakan secara resmi angka yang menjadi konsensus mereka. Namun pernyataan publik oleh pejabat partai koalisi memberi sinyal bahwa mereka sepakat menaikkan ambang batas pada Pemilu 2029 sehingga lebih besar dari 4 persen.

 

Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto mengusulkan angka 5 persen. Sedangkan Partai NasDem mendorong ambang batas 7 persen. Di lingkup internal partai koalisi, pembahasan soal ambang batas ini dipastikan alot karena ada partai menengah yang ingin menurunkan ambang batas parlemen.

 

Perumusan ulang ambang batas parlemen sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata bertujuan menyelamatkan suara pemilih yang terbuang dalam penyelenggaraan pemilu. Studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Bijak Memilih menunjukkan ada 16-17 juta suara yang tak terkonversi menjadi kursi karena sejumlah partai gagal menembus ambang batas parlemen. Jumlah suara yang terbuang dipastikan bertambah bila angka parliamentary threshold dinaikkan dalam Pemilu 2029.

 

Problem dalam penambahan ambang batas parlemen adalah ancaman terhadap keterwakilan politik dalam kehidupan demokrasi (Pitkin, 1967). Keterwakilan politik merujuk pada hadirnya suara, aspirasi, dan keresahan warga negara dalam proses pembuatan kebijakan (Suzzane dan Salkin, 2026). Dalam representasi politik itu ada keterwakilan deskriptif dan substantif.

 

Keterwakilan deskriptif merujuk pada keselarasan profil antara para legislator yang terpilih dan populasi yang mereka wakili. Contohnya adalah kelas pekerja sudah diwakili anggota Dewan yang memang berasal dari kelompok sosio-ekonomi yang sama. Ilustrasi lain adalah legislator perempuan dan berusia muda mewakili kepentingan perempuan dan generasi muda dengan segala keresahan mereka.

 

Hasil pemilihan legislatif 2024 menunjukkan komposisi anggota DPR belum memenuhi keterwakilan deskriptif. Riset Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa 354 dari 580 anggota DPR terpilih merupakan politikus cum pebisnis. Peneliti Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, menemukan bahwa hanya 87 anggota DPR (15 persen) yang berusia 40 tahun. Padahal pemilih muda mendominasi pesta demokrasi dua tahun lalu dengan 114 juta orang atau 55 persen dari total pemilih.

 

Begitu juga jika kita menyinggung keterwakilan perempuan. Jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2024 sebanyak 102 juta atau 50 persen. Sementara itu, legislator perempuan yang terpilih sebanyak 127 dari 580 anggota DPR. Selain jumlahnya tak merepresentasikan populasi pemilih, beberapa di antara mereka terafiliasi dengan dinasti politik.

 

Dengan begitu, kita sulit berharap kepada anggota DPR yang tak punya latar belakang yang mirip dengan konstituennya. Ada alasan yang cukup kuat untuk meragukan para wakil rakyat itu akan menyuarakan aspirasi pemilih mereka dalam pengambilan keputusan di DPR karena tak memahami persoalan konstituen serta membawa kepentingan pribadi belaka.

 

Keterwakilan deskriptif yang buruk berdampak rendahnya kualitas keterwakilan substantif. Keterwakilan substantif merujuk pada kemauan anggota legislatif bertindak memperjuangkan kepentingan, pilihan, dan tuntutan kebijakan dari konstituen mereka.

 

Jika melihat kinerja DPR hari ini, keterwakilan substantif tersebut masih sekadar angan-angan. Berbagai program pemerintah yang banyak dikeluhkan masyarakat, berbiaya tinggi, dan tanpa perencanaan matang, seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih, berjalan tanpa tekanan dan kritik yang memadai dari para anggota DPR. Pembuatan produk hukum yang kontroversial seperti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia lolos begitu saja.

 

Singkatnya, absennya keterwakilan politik—baik secara deskriptif maupun substantial—berakibat pada ketidakselarasan (disjuncture) antara aspirasi konstituen dan tindakan serta kebijakan yang diambil partai politik di DPR.

 

Kondisi ini diperparah kooptasi partai politik oleh penguasa. Sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo, hampir semua partai di DPR mengesampingkan perbedaan ideologi dan program yang mereka gembar-gemborkan dalam kampanye. Ujungnya, mereka membentuk koalisi besar di DPR. Koalisi gemuk itu bertujuan mengakses sumber daya negara yang tersedia (Ambardi, 2008; Slater, 2018).

 

Suara kritis dari DPR memang masih ada. Namun legislator yang vokal tak pernah menjadi ancaman nyata dalam pengambilan keputusan politik. Mereka sulit membelot (defecting) dan mengambil posisi politik di luar garis yang sudah ditetapkan partai. Akibatnya, posisi politik akhir perwakilan partai di parlemen bergantung pada negosiasi dan keputusan para juragan partai.

 

Akuntabilitas vertikal yang diharapkan muncul melalui sistem pemilihan daftar terbuka juga sirna. Fraksi-fraksi berubah menjadi blok-blok kekuasaan yang memberikan persetujuan kepada kebijakan pemerintah berdasarkan arahan pimpinan partai. Kita tak heran apabila partai politik hari ini menjadi tukang stempel penguasa.

 

Problem keterwakilan dalam politik Indonesia hari ini menuntut adanya penyegaran dalam sistem kepemiluan. Perombakan diharapkan dapat memaksa partai yang selama ini dituding sebagai organisasi paling tidak demokratis dalam sistem politik Indonesia setelah Reformasi 1998 berbenah.

 

Partai hanya akan termotivasi memperbaiki kualitas organisasinya—misalnya menjadi lebih responsif dan ngotot memperjuangkan suara pemilihnya—apabila mereka menghadapi ancaman eksistensial yang konstan. Ancaman eksistensial tersebut bisa datang dari hadirnya pemain-pemain lain yang mampu menawarkan tawaran kebijakan dan posisi politik yang lebih bervariasi serta wajah-wajah baru yang lebih representatif dalam bingkai kompetisi elektoral.

 

Penelitian yang dilakukan Dinas, Riera, dan Roussias (2014) menunjukkan partai kecil atau partai baru yang dapat meraih kursi di parlemen berpeluang meningkatkan perolehan suara mereka hingga dua pertiga kali lebih besar pada pemilu berikutnya. Sebagai partai baru, mereka juga punya insentif lebih besar untuk membuktikan kepada pemilih bahwa mereka berbeda dengan partai yang eksis lebih dulu. Hal itu tentu menjadi ancaman bagi partai penguasa parlemen saat ini jika mereka tidak bergegas mereformasi lingkup internal.

 

Karena itu, kehadiran partai kecil atau baru sangat penting. Mereka tidak hanya ikut berkompetisi, tapi juga memiliki peluang yang nyata untuk ikut mengisi dinamika di parlemen. Peran mereka menjadi krusial untuk memperbaiki kualitas institusional partai.

 

Kita juga tak bisa memungkiri bahwa pasar elektoral yang beroperasi sejatinya merupakan oligopoli politik (Downs, 1957). Beberapa partai saja yang berkompetisi merebut dukungan pemilih. Kondisi politik itu jangan diperburuk oleh adanya penghalang melalui berbagai aturan tambahan, seperti ambang batas parlemen.

 

Seleksi partai baru cukup pada tahap pra-pemilu. Aturan kepesertaan pemilu saat ini sudah cukup berat bagi partai. Dengan begitu, partai yang masuk ke arena elektoral tanpa dukungan yang substansial sudah melewati tahap penapisan. Karena itu, partai-partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu jangan diperberat oleh ambang batas parlemen yang tinggi. Mereka sudah berkompetisi untuk meraih pendukung.

 

Partai di DPR, khususnya koalisi pendukung pemerintah, berdalih peningkatan ambang batas parlemen bertujuan menyederhanakan jumlah partai. Mereka beranggapan pengambilan kebijakan akan jadi lebih efisien dengan jumlah partai yang lebih sedikit. Selain itu, potensi pecah kongsi dan instabilitas politik minim dengan jumlah partai yang sedikit.

 

Kita tahu tujuan sesungguhnya ide menaikkan ambang batas parlemen adalah semata-mata mempertahankan status quo. Dengan merujuk pada tesis soal ancaman eksistensial, persentase ambang batas yang tinggi akan mengurangi jumlah kompetitor—misalnya dari partai baru—yang dapat mengganggu partai penguasa yang sudah lama bertahan di DPR.

 

Jumlah partai yang bertambah di parlemen tidak secara otomatis menimbulkan instabilitas politik. Eksistensi partai kecil atau baru yang sukses menembus Senayan justru berpotensi menghadirkan praktik pengawasan dan perimbangan yang lebih berkualitas.

 

Kehadiran partai baru akan membuat keterwakilan politik yang lebih inklusif. Ekosistem politik kita niscaya tak dikendalikan oleh para bos partai. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/oligopoli-partai-ambang-batas-parlemen-2294314

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar