Jumat, 18 September 2026

 

Segala Cara Menambal Defisit Anggaran

Fery Firmansyah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Purbaya dan petinggi Danantara berbeda pendapat soal pengelolaan dividen BUMN.

 

·      Pengusaha mempersoalkan keterlambatan pembayaran restitusi pajak dari pemerintah.

 

·      Pemerintah berupaya menambal defisit agar di bawah 3 persen dari produk domestik bruto.

 

ADA perdebatan panas di lingkaran pemerintah dalam beberapa pekan terakhir. Yang diperdebatkan adalah ke mana dividen badan usaha milik negara mengalir tahun ini?

 

Apakah ke Badan Pengelola Investasi Danantara, induk usaha sekaligus pemegang saham semua BUMN, atau langsung ke kas pemerintah yang menjadi wewenang Menteri Keuangan?

 

Saling-silang pendapat ini bermula pada 12 Agustus 2026. Ketika itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya ide menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk dana cadangan pemerintah.

 

Nilai dana itu terungkap dua hari kemudian ketika Prabowo berpidato dalam sidang tahunan. Dia menyebutkan dividen BUMN yang dikelola Danantara akan menembus Rp 200 triliun, naik 47 persen dari 2025.

 

Menjelang akhir Agustus, Purbaya kembali berseloroh bahwa keuntungan yang diterima Danantara akan disalurkan ke kas negara. Nilainya, seturut pernyataan Purbaya, adalah Rp 120 triliun.

 

Sebagai jurnalis, tentu kami harus skeptis dan mempertanyakan dari mana hitung-hitungan nilai uang itu berasal. Kami pun menanyakannya kepada Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, ketika dia muncul dalam sebuah acara pada 31 Agustus. Dony mengaku tidak tahu soal nilai uang ataupun rencana penyetoran dividen ke kas negara lewat Kementerian Keuangan.

 

Ketika bertemu dengan Purbaya pada 3 September 2026, kami meminta klarifikasi mengenai fakta baru tersebut. Kok, bisa petinggi Danantara tak tahu rencana itu? Reaksi Purbaya mencengangkan. Dia mengatakan para pengurus Danantara memprotes rencana pemerintah untuk menarik dividen BUMN.

 

Lima hari kemudian, ketika merayakan setahun masa jabatannya di sebuah restoran di Jakarta Utara, Purbaya mengatakan rencana penarikan setoran Danantara adalah hasil rapat terbatas dengan Presiden.

 

Perdebatan belum selesai. Keesokannya, Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani membantah pernyataan Purbaya. Dia mengatakan belum ada pembahasan mengenai rencana setoran keuntungan Danantara kepada pemerintah.

 

Di mata pengurus Danantara, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025) berlaku, setoran dividen secara legal dikelola lembaga itu. Ini berbeda dengan sebelum aturan tersebut terbit, tatkala dividen BUMN masuk ke kas Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

 

Belum lagi polemik pengelolaan dividen BUMN dan keuntungan Danantara usai, ada kontroversi lain. Banyak pengusaha mengeluh karena pemerintah belum membayarkan restitusi alias pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

 

Masalah ini bahkan sampai ke luar negeri ketika media asal Jepang memberitakan perusahaan asal negara itu yang tak dibayarkan hak restitusinya.

 

Apa yang terjadi di balik semua ini?

 

Tim redaksi Tempo mendapatkan berbagai cerita yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa ini. Ternyata semua keterangan yang kami peroleh bermuara pada satu informasi, yaitu upaya sporadis pemerintah untuk menambal defisit agar tak melampaui batas aman 3 persen dari produk domestik bruto.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/manuver-purbaya-menambal-defisit-fiskal-2286870

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar