Jumat, 01 Agustus 2014

Mendesak, Gencatan Senjata di Gaza

                        Mendesak, Gencatan Senjata di Gaza

Makarim Wibisono  ;   Pelapor Khusus PBB mengenai Situasi HAM
di Daerah Palestina yang Diduduki sejak 1967
KOMPAS, 01 Agustus 2014
                                                


Lebih dari 985 warga Palestina terbunuh di Gaza sejak 7 Juli 2014 dan lebih dari 4.000 warga terluka akibat operasi militer Israel yang disebut Operative Edge. Sasaran serangan ditujukan ke lebih dari 2.900 target di Gaza. Sebaliknya, jatuh 28 korban warga Israel—dua di antaranya penduduk sipil—akibat serangan lebih dari 2.000 roket dan mortir yang diluncurkan ke sasaran di Israel oleh pejuang Hamas dan Jihad Islamiyah. Lebih dari 73 persen warga Palestina yang terbunuh di Gaza adalah penduduk sipil dan sepertiga di antaranya adalah anak-anak.

Daerah permukiman dan kompleks perumahan ikut jadi target pemboman. Sebagai contoh, Israel melakukan serangan udara pada 21 Juli 2014, melumatkan perumahan di Gaza timur dan 10 anggota keluarga al-Qassas terbunuh. Semuanya penduduk sipil, termasuk enam anak-anak. Tak lama kemudian, serangan meratakan rumah di Gaza pusat, menewaskan 10 orang dewasa dan anak-anak.

Lebih dari separuh penduduk Shujaiya di Gaza timur terpaksa meninggalkan rumahnya dan mengungsi di sekolah-sekolah yang dikelola oleh The United Nations Relief and Work Agency (UNRWA), bergabung dengan 135.000 pengungsi lainnya. Tercatat 120 orang yang tidak ikut meninggalkan rumahnya tewas kejatuhan reruntuhan rumah akibat serangan bom Israel. Keadaan semakin memprihatinkan karena sekolah UNRWA di Maghazi termasuk sasaran serangan udara Israel, padahal sekolah ini menampung 300 pengungsi.

Kondisi sosial ekonomi

Penduduk Gaza sebenarnya telah mengalami tiga kali konflik bersenjata yang membawa banyak korban jiwa, yaitu konflik 2009, 2012, dan 2014. Hal ini menimbulkan tragedi kemanusiaan yang mencemaskan akibat blokade yang berkepanjangan sejak tujuh tahun lalu. Blokade Israel telah melumpuhkan ekonomi Gaza, menimbulkan tingkat pengangguran yang tinggi, dan ketergantungan pada bantuan internasional. Kelangkaan pangan menjadi masalah nutrisi dan kesehatan yang serius, di mana 67 persen kebutuhan pangan penduduk Gaza dipenuhi oleh PBB.

Kondisi infrastruktur yang minimal di Gaza diperburuk rangkaian serangan Israel, baik dari udara maupun pemboman lewat kapal perang yang merapat di pantai Gaza. Akibatnya, saluran air bersih dan fasilitas sanitasi bagi 1,2 juta penduduk Gaza rusak parah. Aliran listrik hanya menyala 4 jam sehari. Kalau gencatan senjata tidak segera terjadi, diperkirakan akan memperparah fasilitas aliran listrik dan infrastruktur lain yang ada di Gaza.

Tanggapan internasional

Pemerintah Israel selalu mengungkapkan, aksi militernya adalah usaha melindungi warganya dari serangan roket yang diluncurkan Hamas dan Jihad Islamiyah dari Gaza. Alasan ini dipertanyakan validitasnya karena status Israel sebagai penguasa pendudukan yang menduduki wilayah lain dan jumlah korban dari aksi bela diri Israel kebanyakan penduduk sipil, termasuk anak-anak dan perempuan.

Memang benar, rakyat Palestina memiliki hak untuk melawan kekuatan pendudukan. Meski demikian, hal ini tidak membenarkan diluncurkannya serangan roket ke arah penduduk sipil di Israel. Akan tetapi, serangan roket tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk menyerang Gaza secara tidak proporsional dengan mengerahkan gabungan serangan darat, laut, dan udara.

Penderitaaan penduduk Gaza akibat serangan itu bertentangan dengan ketentuan hukum internasional, khususnya hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional. Dari perspektif hukum humaniter internasional, secara jelas dibedakan antara tanggung jawab prajurit bersenjata dan penduduk sipil yang perlu dilindungi keselamatannya. Di samping itu, hukum humaniter internasional menegakkan prinsip-prinsip proporsional dan pelaksanaan serangan militer dengan kehati-hatian untuk menghindarkan korban penduduk sipil.

Bagaimana usaha PBB dan masyarakat internasional untuk menghentikan pertumpahan darah di Gaza? Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi pada 12 Juli 2014, meminta para pihak untuk melakukan gencatan senjata dan melakukan usaha menghentikan jatuhnya korban penduduk sipil. Dewan HAM PBB telah mengeluarkan Resolusi No S-21/L-1 tanggal 23 Juli 2014, yang membentuk Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry) untuk meninjau situasi pelanggaran HAM di lapangan.

Fakta menunjukkan, banyak resolusi DK PBB yang bersifat mengikat tak diindahkan Israel. Demikian juga Komisi Penyelidikan yang dibentuk di masa lalu tak dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena tidak mendapat akses ke wilayah Palestina yang diduduki. Bila hal ini terus berkepanjangan, korban penduduk sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, terus berjatuhan dan mencoreng nurani kita.

Perlindungan internasional

Keadaan status quo yang terus memakan korban jiwa bukanlah pilihan akal sehat. Perlu dicarikan alternatif lain yang bisa mengakhiri lingkaran kekerasan di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Akar permasalahan sengketa Israel-Palestina adalah belum adanya skema kesepakatan politik yang dapat diterima semua pihak. Dalam kaitan ini, proses perundingan menuju penyelesaian dua negara yang hidup saling berdampingan secara damai perlu didorong.

Gencatan senjata di Gaza harus segera dimulai dan blokade atas Gaza harus segera dihentikan agar tidak ada persepsi bahwa penduduk Gaza akan dimusnahkan secara perlahan-lahan. Langkah-langkah ini akan menciptakan kondisi kondusif bagi proses perundingan yang dapat menghasilkan Peta Jalan Perdamaian yang jelas, adil, seimbang, dan saling menguntungkan. Proses ini selalu terganjal dengan dilanjutkan program pembangunan perumahan di Tepi Barat yang sangat mengganggu perasaan warga Palestina.

Menghadapi terus berjatuhannya korban penduduk sipil dan anak-anak di Gaza, Menlu Palestina Dr Riad Malki yang menghadiri Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa bertanya: sampai jumlah berapa korban warga Palestina yang diinginkan agar gencatan senjata disepakati mengakomodasi kepentingan semua pihak? Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada 21 Juli 2014 telah meminta Sekjen PBB agar wilayah negara Palestina diletakkan dalam sistem perlindungan internasional oleh PBB. Tujuannya agar korban Palestina tidak akan lagi berjatuhan karena sistem ini akan menjamin perlindungan rakyat Palestina.

Permintaan ini perlu didukung dan Indonesia perlu berada di garis depan untuk menciptakan sistem perlindungan internasional PBB di Palestina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar