Sabtu, 24 Juli 2021

 

Evaluasi PPKM Darurat

Tjandra Yoga Aditama ;  Guru Besar FKUI, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes

MEDIA INDONESIA, 19 Juli 2021

 

 

                                                           

PPKM darurat sudah bermula sejak 3 Juli 2021. Data awal pada hari itu ialah 14.138 kasus baru, angka positif (positivity rate) 25,2%, dan 493 orang wafat. Sesudah lebih 10 hari berjalan, angkanya melonjak cukup tajam dan beberapa bahkan menembus semacam ‘batas psikologis’. Pada 14 Juli 2021, untuk pertama kalinya angka kasus baru menembus 50 ribu, tepatnya 54.517. Lalu, angka positif juga menembus 30%, yaitu 31.5%, padahal, ini menunjukkan besarnya penularan di masyarakat (community transmission).

 

Sebagai perbandingan saja, angka positif di Vietnam 1,2%, Kamboja 3,5%, dan Laos 2,4%. Yang ‘agak tinggi’ ialah Filipina, itu pun 11%, dan Malaysia 8,5%, jauh di bawah angka kita yang 30%. Bahkan, India yang ketika kasusnya tinggi, angka positifnya di atas 20%, sekarang berhasil ditekan hanya sekitar 2% saja.

 

Tentang penambahan kasus baru harian yang naik lebih dari 300%, dari 14.138 menjadi 54.517, juga menunjukkan tingginya penularan di masyarakat kita. Peningkatan kasus baru ini tidak dapat diterangkan dengan peningkatan jumlah orang yang dites. Itu karena pada 3 Juli 2021, tesnya pada 110.983 orang dan naik hanya sekitar 50% menjadi 172.900 pada 14 Juli 2021. Yang jadi penting sekarang ialah menilai bagaimana efektivitas PPKM darurat yang sudah dilaksanakan selama ini yang sementara ini direncanakan akan sampai 20 Juli 2021.

 

Untuk menilai efektivitas ini dapat juga digunakan pendekatan melalui tiga kriteria, yaitu epidemiologi, sistem kesehatan, dan sistem surveilans. Sebenarnya, ketiga kriteria ini digunakan juga dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang juga mengacu pada pedoman WHO tentang Public Health and Social Measure (PHSM) untuk menilai apakah pandemi sudah terkendali.

 

Pola pendekatan yang sama dapat juga dipakai untuk mengevaluasi PPKM darurat dengan tiga kriteria yang sejalan. Pertama, kriteria epidemiologi yang untuk PPKM darurat dapat dinilai menjadi apakah keadaan sudah terkendali. Kedua, kriteria sistem kesehatan, apakah mampu menangani lonjakan kasus yang ada. Kriteria ketiga, tentang kriteria surveilans kesehatan masyarakat yang diharapkan mampu mendeteksi dan mengelola kasus dan kontak, serta mengidentifikasi kenaikan jumlah kasus.  

 

Epidemiologi dan surveilans

 

Untuk kriteria epidemiologi, setidaknya ada dua parameter yang dapat dipilih, yaitu jumlah kasus baru dan angka positif. Dalam KMK No HK.01.07/MENKES/413/2020 di atas ditulis bahwa wabah sudah terkendali bila sudah terjadi penurunan minimal 50% angka kasus konfirmasi baru dari puncak tertinggi selama tiga minggu berturut-turut dan terus menurun pada minggu-minggu selanjutnya.

 

Kalau untuk evaluasi PPKM darurat, tentu tidak perlu seketat itu syaratnya. Namun, dapat saja dipilih kalau angka kasus baru per hari sudah lebih rendah dari jumlah tertentu, katakanlah di bawah 10 ribu per hari. Sebagai ilustrasi saja, Malaysia juga menerapkan kebijakan movement control order (MCO) yang menggunakan patokan bahwa kalau kasus baru per hari di bawah 4 ribu, kebijakan dapat dilonggarkan.

 

Parameter kedua ialah angka positif. Untuk ini, memang sebaiknya dipakai patokan 5% agar menjamin penularan di masyarakat memang sudah rendah. Apalagi, banyak negara tetangga kita (dan juga India) angkanya memang 2% atau 3% saja kecuali negara tertentu. Kalau kita lihat negara Eropa, angkanya juga di bawah 5%, seperti Perancis 1,2%, Jerman 0,8%, Inggris 2,8%, dan Italia 0,7%. Amerika Serikat angka positifnya 4,4%.

 

Kita sangat berharap agar angka positif di negara kita yang sudah di atas 30% ini dapat diturunkan karena ini merupakan indikator yang tepat untuk menilai tingkat penularan di masyarakat. Sesudah angka positif turun tajam, barulah kita dapat berpikir tentang pelonggaran PPKM darurat.

 

Tentang kriteria surveilans kesehatan masyarakat, tujuan idealnya antara lain ialah agar semua kasus baru dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan dianalisis kurang dari 24 jam. Juga akan sangat baik kalau 90% kasus suspek diisolasi dan dilakukan pengambilan spesimen dalam waktu kurang dari 48 jam sejak munculnya gejala atau lebih dari 80% kasus baru dapat diidentifikasi kontak eratnya. Lalu, mulai dilakukan karantina dalam waktu kurang dari 72 jam setelah kasus baru dikonfirmasi.

 

Sangat baik sekali kalau lebih dari 80% kontak dari kasus baru dipantau selama 14 hari sejak kontak terakhir. Namun, untuk evaluasi PPKM darurat, setidaknya ada dua hal yang harus dicapai. Pertama, jumlah tes yang dilakukan harus terus dinaikkan dengan amat tinggi. Kedua, kegiatan dilanjutkan dengan telusur yang masif.

 

Kalau India sudah berhasil melakukan tes pada sekitar dua juta orang seharinya, dengan penduduk kita yang sekitar seperempat penduduk India, target melakukan tes sampai 500 ribu sehari tampaknya patut dikejar untuk dicapai.

 

Sesudah itu, untuk setiap kasus yang ditemui sudah ada pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif. Katakanlah antara 15-30 kontak yang harus ditemukan. Kalau di antara mereka ada yang ternyata positif covid-19, harus ditelusuri lagi 15-30 kontaknya lagi. Demikian seterusnya. Semua kasus yang ditemukan harus dapat diisolasi atau dikarantina untuk mendapatkan penanganan dan memutuskan rantai penularan.

 

Memang dengan jumlah tes yang besar akan ditemukan kasus yang lebih banyak, tapi ini membuat kita mendapatkan gambaran yang sebenarnya terjadi dan dapat mengambil langkah tepat mengendalikan keadaan. Kalau masih banyak kasus baru di masyarakat yang tidak ditemukan, penularan masih akan terus terjadi. Tidak kunjung terkendali dan masih akan terus diperlukan pembatasan sosial yang ketat.  

 

Pelayanan kesehatan dan SDM

 

Untuk kriteria sistem pelayanan kesehatan, parameter yang ideal antara lain ialah seluruh pasien covid-19 yang memperoleh tata laksana sesuai standar atau sistem dapat mengatasi peningkatan lebih dari 20% kasus covid-19 atau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan skrining terhadap covid-19.

 

Secara praktis di lapangan, untuk mengevaluasi PPKM darurat, dapat dilihat dari keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit. Dalam hal ini harus diingat bahwa angka BOR bisa dapat fluktuatif tergantung berapa banyak tempat tidur yang diperuntukkan untuk pasien covid-19. Karena itu, kadang-kadang membaca angka BOR perlu secara kritis.

 

Selama hari-hari tingginya pasien covid-19 sekarang ini, bukan hanya ruang rawat rumah sakit yang penuh, melainkan juga instalasi gawat darurat (IGD)-nya juga penuh. Orang terpaksa antre masuk IGD, bukan lagi antre masuk RS. Karena itu, ada parameter lain yang dapat dipertimbangkan untuk evaluasi PPKM darurat, yaitu sudah tidak adanya orang yang harus mengantre untuk mendapat pelayanan di IGD. Kita tahu, kenyataan kini masih amat memprihatinkan karena banyak sekali anggota masyarakat yang tidak dapat masuk IGD dan masuk RS, padahal mereka amat membutuhkannya.

 

Satu hal yang amat penting dalam sistem pelayanan kesehatan ialah sumber daya manusia (SDM)-nya, dokter, perawat, dan petugas kesehatan lain. Mereka sudah amat kewalahan menghadapi lonjakan kasus tanpa henti ini. Sebagian petugas sudah tertular dan sedihnya sejawat kita juga meninggal dunia.

 

Untuk memperkuat pelayanan rumah sakit, mungkin saja tempat tidur ditambah atau oksigen dijamin keberadaannya atau obat dilengkapi dll. Namub, SDM kesehatan tentu tidak mudah menambahnya. Memang sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, seperti pendayagunaan mahasiswa kedokteran/kesehatan yang sudah tahap akhir studinya dan kemungkinan relawan dokter serta perawat.

 

Bentuk inovasi lain yang diusulkan ialah, pendekatan 3R tenaga kesehatan, yaitu refungsi, relokasi, dan recruitment yang pernah dibicarakan di lingkungan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Dalam hal ini, 2R pertamanya pada dasarnya ialah melakukan manajemen lebih baik tentang pengaturan tugas para tenaga kesehatan di berbagai tempat kerjanya sekarang ini.

 

Petugas kesehatan di rumah sakit yang sekarang tugas utamanya menangani pasien bukan covid-19, misalnya, mungkin dapat dirotasikan ke bangsal covid-19. Tentu, tetap dengan dokter penanggung jawab yang tepat. Dalam hal ini, memang akan baik kalau jumlah rumah sakit yang sepenuhnya menangani covid-19 dapat ditambah sehingga tenaga kesehatan dapat dirotasikan dan kemungkinan penularan dari pasien covid-19 ke pasien lain di dalam rumah sakit yang sama dapat dicegah.

 

Tentu disiapkan juga rumah sakit lain yang menangani sepenuhnya pasien noncovid-19 saja. Juga mungkin ada tenaga kesehatan yang bekerja di luar pelayanan langsung ke pasien, misalnya di kantor atau para pensiunan dokter, misalnya, yang dapat diminta bantuannya sebagai orang yang memberi konsultasi bagi mereka yang isolasi mandiri di sekitar tempat tinggalnya dan/atau berbagai bentuk inovasi lainnya.

 

Salah satu bentuk lain, para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)--saya pun ikut di dalamnya--pada 12 Juli 2021 mengeluarkan rekomendasi Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia pada masa Darurat Covid-19. Dalam rekomendasi ini dijabarkan tentang gerakan semesta seluruh tenaga kesehatan lintas profesi untuk turut membantu program pelayanan covid-19 sesuai dengan kompetensi masing-masing. Di sisi lain, disebutkan juga perlunya dukungan penuh pemerintah kepada seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan covid-19.

 

Pada akhir rekomendasi disebutkan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terakhir penanganan covid-19, sedangkan garda terdepannya ialah masyarakat. Kita semua perlu melakukan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

 

Kita masih berhadapan dengan badai masalah covid-19, yang perlu upaya penanggulangan maksimal, tidak cukup lagi hanya optimal. Hanya dengan kerja keras kita semua, dengan peran masing-masing, kita akan dapat menyelesaikan masalah kemanusiaan bangsa ini. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar