Secercah
Harapan di Balik Perpanjangan PPKM Darurat Wirdatul Aini ; Litbang Kompas |
KOMPAS, 25 Juli 2021
PPKM
Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3
Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Level 4 mulai berlangsung dari 21 Juli
2021 hingga 25 Juli 2021 dan kini pelaksanaannya diperpanjang hingga 2
Agustus 2021. Pada
perpanjangan PPKM Level 4 kali ini terdapat sejumlah penyesuaian aturan
aktivitas dan mobilitas masyarakat. Aturan tersebut yakni pasar yang menjual
sembako diperbolehkan buka dengan jam operasional seperti biasa, namun pasar
yang yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul
15.00 dan maksimal kapasitas 50 persen. Sementara
itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang
memiliki tempat usaha di ruang terbuka kini diperbolehkan buka hingga pukul
20.00 dan pengunjung sudah diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal waktu
20 menit. Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher,
pangkas rambut, laundry, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan
buka hingga pukul 21.00. Aturan
tersebut lebih longgar dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Hal ini
dikarenakan adanya pertimbangan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya
pemenuhan kebutuhan hidup yang juga harus diprioritaskan. Selain
itu, Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan kepada pers dan masyarakat
luas melalui siaran langsung dan tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden
mempertimbangkan kondisi terkini pengendalian Covid-19 selama penerapan PPKM
Darurat dan PPKM Level 4. Kasus Covid-18 yang mengganas selama beberapa pekan
terakhir di Indonesia mulai menunjukkan tren perbaikan. Kembali
dibukanya aktivitas perekonomian masyarakat dengan protokol kesehatan yang
ketat pada masa perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 memberikan sinyal
dan harapan positif bagi warga masyarakat. Beragam
sektor usaha kecil diperbolehkan beroperasional kembali dengan sejumlah
pembatasan jam operasional. Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi
menegaskan kebijakan tersebut diambil
setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek
kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial. Dibukanya
kembali pasar rakyat yang menjual sembako seperti biasa dan pasar rakyat yang
menjual keutuhan di luar sembako memberikan harapan gerak roda perekonomian
berjalan normal kembali secara bertahap. Pemerintah
juga meningkatkan bantuan sosial dan usaha mikro kecil untuk mengurangi beban
masyarakat. Tren Menurun Laju
penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed
Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan
seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Misalnya, BOR rumah sakit
rujukan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta turun menjadi 77 persen atau 9.049
orang dari yang sebelumnya di atas 90 persen. Meskipun
demikian, perjuangan masih panjang. Masyarakat tetap dihimbau untuk
berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada dalam
menghadapi varian delta yang sangat menular. Disamping penerapan protokol
kesehatan yang ketat dari masyarakat, pemerintah berjanji akan terus meningkatkan
testing, tracing, dan treatment sebagai pilar utama penanganan COVID-19. Janji
ini menjadi harapan sekaligus dapat menepis dugaan negatif yang muncul dalam
benak masyarakat beberapa waktu belakangan. Dugaan tesebut yakni menurunnya
angka kasus karena menurunnya jumlah testing dan menurunnya BOR karena
bertambahnya jumlah tempat tidur di rumah sakit darurat dan fasilitas isolasi
yang disediakan pemerintah. Bantuan Sosial Sebagai
konsekuensi akibat aturan perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat, pemerintah
meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk
usaha mikro kecil. Bantuan ini baik berbentuk tunai maupun non tunai dalam
rangka meringankan beban masyarakat yang tertekan akibat pandemi. Bantuan
sosial ini antara lain bantuan sosial tunai, sembako, BLT UMKM, dan diskon
tarif listrik. Bantuan sosial tunai dan kartu sembako diperpanjang selama 2
bulan yakni periode Juli dan Agustus. Bantual sosial tunai akan dibayarkan
pada bulan Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat di 34
Provinsi. Sedangkan bantuan sosial sembako ditargetkan dapat diterima oleh
18,8 juta keluarga atau 75,2 juta orang. Pada
kuartal III 2021, sebanyak 3 juta pelaku UMKM ditargetkan akan mendapat
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta. BLT ini akan diberikan
kepada UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM. Sementara diskon listrik untuk
golongan 450 VA sebesar 50 persen dan 900 VA sebesar 25 persen akan
diperpanjang hingga September 2021. Selain
memberikan bantuan sosial, Presiden juga meminta kepada para menteri terkait
untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal. Langkah tersebut seperti
memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter kepada masyarakat yang
melakukan isolasi mandiri dan pengobatan di rumah sakit. Meningkatkan Testing dan Tracing Presiden
Joko Widodo dalam keterangan terkait perpanjangan PPKM Darurat 26 Juli – 2
Agustus 2021 menyatakan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta
peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama
penanganan COVID-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus
dilakukan. Sementara
itu, Kementerian Kesehatan
menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan
ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang
Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021. Surat
edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM
melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah
pemeriksaan dan pelacakan kontak. Langkah
ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun
kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini
mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun
kematian. Penguatan
testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan
mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan
mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan
untuk mengurangi laju penularan virus. Dalam
aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4
diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes Rapid Antigen (RDT-Ag)
sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga
dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19. Penggunaan
RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga
hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif
sehingga dapat mempercepat tracing. Seseorang
yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak
bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila
pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan tes
swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas
lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag. Di
samping penguatan testing, Kemenkes
juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari
kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif
agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat. Untuk
meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja
di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan
(entry test) dan karantina. Selain
mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung
dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari
orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau kegiatan
sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan
bersama. Jika
dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka
pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di
tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang
dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan
perawatan lebih lanjut. Segenap
upaya maksimal akan terus dilakukan pemerintah untuk menekan penambahan laju
dan persebaran kasus baru. Upaya pemerintah menanggulangi pandemi ini harus
terus beriringan dengan geliat perekonomian rakyat dan upaya percepatan
pencapaian target vaksinasi. Dengan
dukungan berupa kesadaran penuh dari masyarakat, tidak menutup kemungkinan
perpanjangan PPKM Darurat ini akan memberikan secercah harapan agar
perekonomian dan kesehatan di negeri ini kembali bangkit. Gotong
royong dan usaha keras antar lapisan masyarakat diharapkan dapat menjadi
kunci dalam memenangkan pertarungan melawan Covid-19. Tidak ada kemenangan
yang diraih dengan mudah. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar