Senin, 26 Juli 2021

 

Secercah Harapan di Balik Perpanjangan PPKM Darurat

Wirdatul Aini ;  Litbang Kompas

KOMPAS, 25 Juli 2021

 

 

                                                           

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Level 4 mulai berlangsung dari 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 dan kini pelaksanaannya diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

 

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini terdapat sejumlah penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Aturan tersebut yakni pasar yang menjual sembako diperbolehkan buka dengan jam operasional seperti biasa, namun pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 dan maksimal kapasitas 50 persen.

 

Sementara itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka kini diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dan pengunjung sudah diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal waktu 20 menit. Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00.

 

Aturan tersebut lebih longgar dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup yang juga harus diprioritaskan.

 

Selain itu, Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan kepada pers dan masyarakat luas melalui siaran langsung dan tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden mempertimbangkan kondisi terkini pengendalian Covid-19 selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Kasus Covid-18 yang mengganas selama beberapa pekan terakhir di Indonesia mulai menunjukkan tren perbaikan.

 

Kembali dibukanya aktivitas perekonomian masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat pada masa perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 memberikan sinyal dan harapan positif bagi warga masyarakat.

 

Beragam sektor usaha kecil diperbolehkan beroperasional kembali dengan sejumlah pembatasan jam operasional. Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menegaskan  kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

 

Dibukanya kembali pasar rakyat yang menjual sembako seperti biasa dan pasar rakyat yang menjual keutuhan di luar sembako memberikan harapan gerak roda perekonomian berjalan normal kembali secara bertahap.

 

Pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan usaha mikro kecil untuk mengurangi beban masyarakat.

 

Tren Menurun

 

Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Misalnya, BOR rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta turun menjadi 77 persen atau 9.049 orang dari yang sebelumnya di atas 90 persen.

 

Meskipun demikian, perjuangan masih panjang. Masyarakat tetap dihimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada dalam menghadapi varian delta yang sangat menular. Disamping penerapan protokol kesehatan yang ketat dari masyarakat, pemerintah berjanji akan terus meningkatkan testing, tracing, dan treatment sebagai pilar utama penanganan COVID-19.

 

Janji ini menjadi harapan sekaligus dapat menepis dugaan negatif yang muncul dalam benak masyarakat beberapa waktu belakangan. Dugaan tesebut yakni menurunnya angka kasus karena menurunnya jumlah testing dan menurunnya BOR karena bertambahnya jumlah tempat tidur di rumah sakit darurat dan fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah.

 

Bantuan Sosial

 

Sebagai konsekuensi akibat aturan perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat, pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Bantuan ini baik berbentuk tunai maupun non tunai dalam rangka meringankan beban masyarakat yang tertekan akibat pandemi.

 

Bantuan sosial ini antara lain bantuan sosial tunai, sembako, BLT UMKM, dan diskon tarif listrik. Bantuan sosial tunai dan kartu sembako diperpanjang selama 2 bulan yakni periode Juli dan Agustus. Bantual sosial tunai akan dibayarkan pada bulan Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat di 34 Provinsi. Sedangkan bantuan sosial sembako ditargetkan dapat diterima oleh 18,8 juta keluarga atau 75,2 juta orang.

 

Pada kuartal III 2021, sebanyak 3 juta pelaku UMKM ditargetkan akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta. BLT ini akan diberikan kepada UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM. Sementara diskon listrik untuk golongan 450 VA sebesar 50 persen dan 900 VA sebesar 25 persen akan diperpanjang hingga September 2021.

 

 

Selain memberikan bantuan sosial, Presiden juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal. Langkah tersebut seperti memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dan pengobatan di rumah sakit.

 

Meningkatkan Testing dan Tracing

 

Presiden Joko Widodo dalam keterangan terkait perpanjangan PPKM Darurat 26 Juli – 2 Agustus 2021 menyatakan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan COVID-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.

 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan  menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

 

Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak.

 

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

 

Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus.

 

Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

 

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

 

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

 

Di samping penguatan testing, Kemenkes  juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

 

Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina.

 

Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau kegiatan sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan bersama.

 

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Segenap upaya maksimal akan terus dilakukan pemerintah untuk menekan penambahan laju dan persebaran kasus baru. Upaya pemerintah menanggulangi pandemi ini harus terus beriringan dengan geliat perekonomian rakyat dan upaya percepatan pencapaian target vaksinasi.

 

Dengan dukungan berupa kesadaran penuh dari masyarakat, tidak menutup kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat ini akan memberikan secercah harapan agar perekonomian dan kesehatan di negeri ini kembali bangkit.

 

Gotong royong dan usaha keras antar lapisan masyarakat diharapkan dapat menjadi kunci dalam memenangkan pertarungan melawan Covid-19. Tidak ada kemenangan yang diraih dengan mudah. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar