Kamis, 08 Maret 2018

MCA dan Ancaman Kohesivitas Kebangsaan

MCA dan Ancaman Kohesivitas Kebangsaan
Arwani Thomafi  ;   Ketua Fraksi PPP MPR;  Anggota Komisi I DPR
                                                    DETIKNEWS, 05 Maret 2018



                                                           
Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap Muslim Cyber Army (MCA), kelompok penyebar berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech), harus diapresiasi setinggi-tingginya. Karena dalam beberapa tahun terakhir ini, kita terlilit dalam paparan berita palsu dan informasi bohong, yang mengakibatkan ikatan kebangsaan sesama warga bangsa menjadi terkoyak dan tidak mustahil akan robek.

Upaya Polri mengungkap sindikasi jejaring bisnis ujaran kebencian ini juga memberi pesan tentang efektivitasnya regulasi yang telah dibahas bersama-sama antara DPR dan Pemerintah dengan keberadaan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Regulasi yang merupakan substansi hukum (legal substance) secara determinan harus didukung dengan struktur hukum (legal structure) yang terdiri dari aparat penegak hukum dan aparat pemerintah. Kesigapan aparat penegak hukum juga harus didukung dengan infrastruktur yang cakap untuk menunjang upaya penegakan terhadap norma yang terkandung dalam susbtansi hukum tersebut.

Selain kedua hal tersebut, sebagaimana yang diintrodusir Lawrence M Friedman (1975), yang tak kalah penting untuk menciptakan sistem hukum yang ajeg adalah budaya hukum (legal culture). Budaya hukum bisa muncul dari kutub masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, bermedia sosial dengan berpijak pada moralitas atau akhlak yang baik harus senantiasa disebarkan ke khalayak untuk memastikan ranah media siber kita bersih dari rasa benci satu dengan lainnya. Lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga formal pemerintahan dapat saling bahu membahu untuk memastikan anak didik serta masyarakat luas dapat menggunakan saluran new media itu dengan baik dan benar.

Bila sistem hukum dalam media sosial telah terbentuk dengan baik, dengan sendirinya ancaman semacam Saracen, MCA dan sejenisnya dapat mudah ditangkal. Pekerjaan untuk membersihkan ruang media sosial jauh lebih mudah daripada kebijakan hit and run, yang sarat dengan tindakan reaktif daripada kebijakan preventif yang berbasis edukasi.

Ancaman di Tahun Politik

Persoalan ujaran kebencian dan paparan berita bohong di media sosial menemukan momentumnya bila disandingkan dengan situasi kontestasi politik seperti pilkada serentak di 171 daerah maupun pemilihan umum (pemilu) di 2019 mendatang. Kondisi ini jelas menjadi ancaman serius dalam mewujudkan iklim politik yang kondusif dan sejuk.

Kontestasi politik melalui pilkada dan pemilu semestinya menjadi pesta rakyat yang dilakukan dengan kegembiraan. Hajatan politik yang merupakan implementasi politik dari rakyat untuk rakyat yang semestinya menjadi ajang udar gagasan antarkontestan. Pasar gagasan yang terwadahi secara formal melalui pilkada dan pemilu ini secara linier harus menghasilkan produk yang berkualitas dan cara yang beradab.

Salah satu tantangan berat dalam mewujudkan peradaban politik yang luhur yakni menjadikan media sosial, selain juga media konvensional, sebagai wadah untuk menyebarkan gagasan dan ide kepada khalayak. Keberadaan informasi dan teknologi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong keterlibatan publik dalam proses politik.

Namun, tidak sedikit juga terdapat pihak-pihak yang menjadikan media sosial sebagai alat untuk propaganda politik hitam (black campaign) yang bertujuan menjatuhkan pihak lawan. Media sosial juga tak jarang dijadikan ajang persemaian kebencian berbasis suku, agama, dan ras (SARA). Situasi tersebut, dapat dilihat di berbagai saluran media sosial kita.

Realitas ini tentu harus dijadikan bahan penting bagi perumus kebijakan serta penegak aturan khususnya bagi penyelenggara pemilu dalam menghadapi kontestasi yang dalam waktu dekat ini akan berlangsung yakni pilkada serentak dan Pemilu 2019.

Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus merumuskan secara rigid aturan main atas tindakan penggunaan media sosial sebagai alat untuk pembusukan politik lawan. Secara substansial, tindakan tersebut bisa dikategorikan dalam pidana pemilu yang ancaman sanksinya cukup berat. Upaya ini penting sebagai bentuk sikap tegas kita sebagai bangsa untuk menghadirkan politik di ruang yang terhormat dan beradab.

Adab Media Sosial

Tantangan berat di era masifnya perkembangan informasi dan teknologi saat ini menjadikan ruang di dunia maya itu tetap mencerminkan nilai-nilai kebangsaan yang berbasiskan nilai Pancasila. Bijak dalam penggunaan media sosial harus senantiasa muncul sejak di pikiran para pengguna warga internet (netizen).

Instrumen untuk mewujudkan peradaban di media sosial telah diikhtiarkan oleh berbagai pihak seperti negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan, seperti Surat Edaran No SE/06/X/2015 tentang larangan ujaran kebencian (hate speech), UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Isinya larangan di ranah media sosial (digital) sebagai medium penyebaran berita palsu, fitnah, dan adu domba.

Peran berbagai stakeholder dalam mewujudkan ruang dunia maya yang sejuk dan berakhlak cukup dibutuhkan untuk memastikan para pengguna media sosial bersikap arif dan bijak. Lebih dari itu, penanaman pemahaman tentang etika bermedia sosial juga cukup penting diberikan kepada kelompok generasi milineal. Di kelompok ini, jumlahnya cukup banyak dan cukup signifikan menentukan hitam-putihnya wajah media sosial kita.

Pemahaman terhadap etika bermedia sosial tak lain merupakan cerminan dari komunikasi yang berbasiskan kesamaan pandang dalam melihat pihak lainnya, kendati berbeda dalam pilihan politik maupun cara pandang atas suatu persoalan. Hakikat Indonesia yang beragam dari sisi etnis, agama dan budaya semestinya sudah inheren dalam alam nalar kita sebagai anak bangsa.

Jika realitas ini dipahami dengan baik serta ditopang dengan pemahaman adab yang baik dalam berselancar di media sosial, secara simultan kita telah membuat peradaban yang luhur di ruang media sosial. Peradaban itu bila dikonversikan berbuah dengan budaya hukum yang beradab. Jika budaya hukum telah terbentuk, ancaman seperti Saracen, MCA dan sejenisnya akan dengan sendirinya mudah ditangkal. Ini pekerjaan yang harus dipikul bersama-sama seluruh stakeholder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar