Australia
dan Wacana Keanggotaan ASEAN
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
;
Anggota Komisi Luar Negeri DPR RI
|
KORAN
SINDO, 29 Maret 2018
Wacana Australia untuk menjadi
anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) kembali mencuat belakangan ini,
terutama pada saat digelarnya KTT ASEAN di Sydney, Australia, beberapa waktu
lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pendapatnya dalam sebuah
diskusi dengan wartawan Fairfax Media sebelum menghadiri KTT ASEAN. Jokowi
menyampaikan harapannya agar Australia lebih banyak terlibat dalam isu
pertahanan dan ekonomi di ASEAN.
Pernyataan Jokowi menjadi yang
pertama kali bagi seorang presiden RI yang menjabat dalam mendukung ide
bergabungnya Australia dalam kerja sama ASEAN. Wacana yang disampaikan Presiden Jokowi ini
telah menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait apakah Australia
dimungkinkan untuk menjadi anggota ASEAN? Lalu bagaimana mekanismenya dan apa
keuntungan dan kerugian bergabungnya Australia sebagai anggota ASEAN?
ASEAN saat ini merupakan salah
satu kekuatan ekonomi yang mempunyai peran yang begitu besar dalam
perekonomian dunia. Produk domestik bruto (PDB) ASEAN pada tahun 2017 adalah
USD2,9 triliun. Pada tahun 2030, ASEAN diprediksikan menjadi blok ekonomi
terbesar keempat di dunia. ASEAN juga memiliki tenaga kerja muda yang
produktif dan berjumlah banyak sehingga mampu mendorong pertumbuhan GDP.
Penduduk ASEAN diprediksi saat ini adalah 639 juta. Angka tersebut melampaui
jumlah penduduk Uni Eropa dan Amerika Utara dan menempatkan ASEAN sebagai
wilayah dengan jumlah tenaga kerja terbesar ketiga di duUnia setelah Tiongkok
dan India.
Potensi ASEAN yang besar tersebut
menjadikan kawasan ini begitu strategis dalam kerja sama, baik di bidang
politik, pertahanan, budaya, dan ekonomi. Wacana Australia sebagai anggota
ASEAN dapat memberikan manfaat positif untuk memperkuat posisi ASEAN, tetapi
pada sisi yang lain, keanggotaan Australia dalam ASEAN dikhawatirkan
berdampak pada stabilitas ASEAN melalui posisi dominan Australia nantinya.
Terlepas dari kekhawatiran atas
peran Australia ke depan dalam organisasi ASEAN, namun wacana keanggotaan
Australia dalam kerja sama ASEAN merupakan suatu wacana yang perlu
didiskusikan secara jernih sehingga dapat memberikan manfaat positif bagi
ASEAN dan Indonesia nantinya.
Manfaat
bagi Indonesia
Australia saat ini sebenarnya
sudah menjadi negara mitra ASEAN sejak 2014 dan menjadi mitra dialog sejak
1974. Namun langkah Australia untuk bergabung dengan ASEAN harus didasarkan
pada tujuan untuk memperkuat ASEAN sebagai kekuatan regional yang dapat
disegani.
Sebagai kekuatan utama di kawasan,
Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam kerja sama ASEAN.
Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak, pasar terluas, ekonomi
yang semakin stabil, serta sistem politik yang semakin demokratis. Artinya,
posisi strategis Indonesia di kawasan ASEAN merupakan suatu peluang bagi Australia
untuk membangun dan menjalin hubungan kerja sama yang saling memberikan
manfaat dengan negara-negara ASEAN.
Keanggotaan Australia dalam ASEAN
akan memberikan dampak positif bukan hanya terhadap ASEAN tetapi juga terkait
dengan kerja sama dengan Indonesia. Untuk itu, Australia harus menyadari
bahwa posisi Indonesia dalam ASEAN begitu strategis dalam menentukan tercapainya
tujuan ASEAN. Wacana keanggotaan Australia dalam kerja sama ASEAN merupakan
ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki hubungan Indonesia-Australia.
Hubungan Australia dengan Indonesia harus diubah ke arah yang lebih baik
dalam rangka memperkuat kerja sama kedua negara. Dalam konteks tersebut,
Australia harus lebih menunjukkan kepekaan lebih terhadap Indonesia dalam
menjaga kedekatan kedua negara.
Hubungan bilateral
Australia-Indonesia yang selama ini terjalin secara formal mempunyai banyak
kelemahan. Hubungan kedua negara hanya sekadar hubungan pemerintah dengan
pemerintah yang bersifat formalistik. Hal yang dibutuhkan ke depan adalah
membangun hubungan dari hati ke hati sehingga timbul saling pengertian dan
kerja sama yang baik dengan Australia. Jika wacana keanggotaan Australia
dalam ASEAN dapat direalisasikan, maka ini merupakan kesempatan untuk
melakukan perubahan dalam kaitan hubungan Australia-Indonesia.
Perlu
Konsensus Bersama Anggota ASEAN
Saat ini keanggotaan ASEAN terdiri
atas 10 negara: Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, Thailand,
Malaysia, Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Laos. Kesepuluh anggota ASEAN telah
menandatangani ASEAN Charter (Piagam ASEAN) yang praktis telah melahirkan
ketentuan khusus mengenai keanggotaan ASEAN. Menurut ASEAN Charter, masuknya anggota baru dalam kerja
sama ASEAN harus dilakukan berdasarkan “konsensus”. Artinya semua keputusan
terkait dengan wacana Australia sebagai anggota ASEAN harus diambil berdasarkan
persetujuan dari semua negara anggota.
Dengan ditandatanganinya ASEAN
Charter, pada akhirnya semua terkait ASEAN dijalankan berdasarkan piagam
tersebut, termasuk mengenai keanggotaan baru. Pasal 6 ayat 2 (a) menyebutkan
syarat untuk pengusulan keanggotaan: “location in the recognized geographical
region of Southeast Asia; ”(berlokasi di kawasan geografis Asia Tenggara yang
dikenal/diakui). Sepintas ayat tersebut membatasi keanggotaan ASEAN hanya
untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara (Australia bukan berada di
kawasan tersebut). Namun apabila dicermati tidak ada penjelasan tambahan
mengenai apa yang dimaksud dengan kawasan Asia Tenggara yang belum diatur
secara tegas dan lengkap.
Lebih lanjut Pasal 6 ayat 3 ASEAN Charter lebih jauh mengatur bahwa proses pengusulan
keanggotaan diputuskan secara konsensus di ASEAN Summit (pertemuan tingkat kepala negara)
berdasarkan rekomendasi ASEAN Coordinating Council (ACC). Hal tersebut
semakin menegaskan bahwa sesungguhnya pengusulan keanggotaan di ASEAN
semata-mata hanya berdasarkan persetujuan negara anggota.
Maka, berdasarkan hal tersebut,
untuk merealisasikan keanggotaan Australia di ASEAN sangat bergantung
pada “konsensus” negara anggota.
Meskipun Presiden Jokowi telah mengutarakan pendapatnya agar ASEAN perlu
diperkuat melalui keanggotaan Australia, hal tersebut kembali lagi pada
sejauh mana anggota ASEAN yang lain mau memberikan persetujuannya. Kita
tunggu saja. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar