Jumat, 23 Maret 2018

20 Tahun Reformasi

20 Tahun Reformasi
Sugeng Bahagijo  ;   Direktur INFID
                                                        KOMPAS, 23 Maret 2018



                                                           
Tahun 2018 Indonesia memasuki usia 20 tahun sejak reformasi 1998. Tanpa banyak disadari, 20 tahun masa reformasi, Indonesia sedang merambah perubahan-perubahan sosial yang disebut sebagai “large scale social change”. Sebuah perubahan sosial berskala besar.

Perubahan skala luas penting dicatat untuk bahan berpikir: (a) sejauh mana capaian 20 tahun reformasi; (b) untuk merawat dan memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia dari berbagai godaan dan pengaruh masa lalu, yang masih kuat. Hal ini agar Indonesia tidak ditawan oleh hantu masa Lalu.

Perubahan luas ini berbeda dengan perubahan operasional dan level kelembagaan. Perubahan skala luas ditandai bukan saja perubahan kuantitatif (sarana dan institusi), juga kualitatif (nilai-nilai, asumsi-asumsi). Disebut perubahan-sosial skala raksasa karena kebijakan atau langkah itu melampaui atau menembus batas terakhir yang ada. Juga karena dampaknya (positif) sangat signifikan pada tatanan sosial dan nilai-nilai sosial (menjadi lebih baik).

 Lima perubahan luas

Setidaknya ada lima contoh perubahan skala luas yang layak disebut. Baru-baru ini, Menakertrans Hanif Dhakiri mengumumkan bahwa pemerintah akan meluncurkan dua skema kebijakan untuk mendukung angkatan kerja dan pasar kerja Indonesia. Program itu adalah tunjangan pengangguran (unemployment benefits) dan skill development fund (SDF)—dana khusus untuk memperluas kesempatan pelatihan dan pemagangan bagi semua warga dan angkatan kerja.

Ini merupakan terobosan untuk bisa setara dengan negara maju dan negara tetangga sebaya, dan lebih menjanjikan ketimbang sistem jaminan sosial yang ada sekarang. Juga karena negara-negara tetangga lain sudah memilikinya: Thailand dan Vietnam untuk tunjangan pengangguran; Malaysia dan Singapura untuk SDF.

Perubahan skala luas juga dilansir Menteri Keuangan. Dalam pidatonya di Washngton DC, Oktober 2017, Menkeu Sri Mulyani menyatakan Indonesia akan mempelajari sistem jaminan sosial baru, yaitu universal basic income atau tunjangan pendapatan warga. Ini untuk mengimbangi trend lenyapnya tenaga kerja manusia akibat perkembangan teknologi-otomatisasi, robot, dan kecerdasan buatan.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memulai perubahan skala luas dengan melansir kebijakan dana desa atas dasar UU Desa. Dengan 30 persen angkatan kerja berada di desa, maka dana desa menjadi super penting. Kebijakan ini contoh perubahan skala luas. Tanda-tanda perubahan luasnya dapat ditilik dari: (a) membalik arah alokasi belanja dari perkotaan ke pedesaan; (b) menempatkan warga desa pinggiran sebagai subjek dan aktor pembangunan.

Perubahan skala luas lain adalah mengakhiri sistem politik terpusat dengan otonomi daerah dan desentralisasi kuasa ke kabupaten/kota. Dengan sistem ini terbukalah peluang bagi putra-putri terbaik dari luar Jakarta untuk jadi pemimpin di level provinsi dan nasional. Warga tidak akan mengetahui kualitas kepemimpinan Jokowi, Risma, Suyoto, Ridwan Kamil dan lainnya jika Indonesia tak punya sistem otonomi daerah.

Yang terakhir tetapi tidak kalah penting adalah pelembagaan dan kodifikasi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian kedudukan dan nasib warga jadi prioritas utama. HAM akhirnya juga menjiwai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2004 dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2011, yang berjanji akan menjangkau dan melindungi “semua warga”. Sistem ini sangat jauh berbeda dengan sistem terdahulu, yang hanya melayani melindungi pekerja dan aparatur negara.

Sejarah

Perubahan skala luas bukanlah baru. Jika hari ini kita memiliki jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), meski belum 100 persen warga tercakup, kita berutang ide besar ini kepada Thomas Paine.

Karena dia (Agrarian Justice) sudah mengusulkan jaminan sosial untuk warga. Paine menolak ide penghapusan hak milik pribadi dan UU Kemiskinan di Inggris yang menimbulkan stigma bagi penerimanya. Gagasan Paine juga menjadi cara memastikan setiap warga memiliki aset di tengah sistem tanah yang sudah menjadi milik pribadi

Dalam sejarah, kita juga mengenal perubahan skala luas lain yang menjadi landasan bagi HAM modern: (i) penghapusan sistem perbudakan, dimulai di Inggris lalu merambat ke Amerika Serikat dan dunia; (ii) hak memilih untuk semua warga, tidak hanya untuk yang kaya dan laki-laki.

Dampak langsung dan tidak langsung dari perubahan skala luas ini yang akhirnya berembus juga ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia (Hindia Belanda) dan ikut memberikan andil dalam gerakan kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Intinya, nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh diabaikan atau dihilangkan atas nama apapun dan oleh siapapun. Seperti tertuang di sila kedua Pancasila, Kemanusian yang adil dan beradab: artinya, kemanusia menjadi keutamaan dalam pemerintahan dan dalam relasi di masyarakat, lepas dari latar belakang, etnis, agama dan suku, termasuk di tanah jajahan Belanda.

Perkembangan dunia

Indonesia tak sendiri. Berbagai negara juga berlomba menemukan dan melaksanakan perubahan skala luas. Karena setiap zaman melahirkan perkembangan sendiri. Perubahan iklim terbukti membuat frekuensi dan dampak bencana alam semakin besar di seluruh dunia. Energi kotor (batubara, minyak) menjadi biang penyebabnya. Maka, perlu ditemukan energi bersih dan lestari.

Itulah sebabnya, baru-baru ini, Pemerintah Norwegia mengumumkan akan menggelar penelitian dan uji coba energi listrik. Ditargetkan pesawat komersial bersumber listrik jadi dominan dalam 5-10 tahun ke depan. Ini artinya, maju satu langkah sesudah mobil listrik yang dikomersialkan oleh Tesla Motor.

Perkembangan teknologi seperti internet, otomatisasi, robot, memperluas kesenjangan antara pekerja ber-skill tinggi dengan skill rendah, antara pekerja dan yang menganggur. Akibatnya, ketimpangan pendapatan dan kekayaan meningkat. Maka, perlu ditemukan cara memperkecil ketimpangan ekonomi (pendapatan dan kekayaan).

Barangkali itulah sebabnya para pionir sekaligus superkaya seperti Zukerberg (Facebook) dan Elon Musk (Tesla) menyuarakan dukungannya pada sistem jaminan sosial baru: universal basic income, maju satu langkah ketimbang sistem tunai bersyarat-PKH (conditional cash transfer). Sebuah langkah untuk mengimbangi laju pesat teknologi yang berpotensi menghilangkan tenaga kerja manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar