Oligarki
DPR dan Tantangan Demokrasi Substansial
Humaidi AS ; Analis Lingkar Studi Hukum dan Kebijakan Publik (LSHKP); Mahasiswa
Magister Hukum Tata Negara UII Yogyakarta
|
DETIKNEWS,
28 Februari
2018
Ketok palu tanda
disahkannya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU
MD3) pada 12 Februari lalu menjadi kado pahit bagi perjalanan demokrasi di
awal 2018 ini. Bagaimana tidak, oleh banyak kalangan revisi UU tersebut
justru dianggap sebagai langkah mundur bagi perjalanan dua dasawarsa upaya
pembumian demokratisasi substansial di negeri ini.
Hasil revisi UU MD3
menunjukkan kecenderungan oligarki DPR akan kekuasaan semakin menguat.
Terlebih, ada beberapa pasal dalam revisi tersebut, menjadikan DPR sebagai
lembaga yang kebal hukum dan superpower. Kenyataan ini jelas bukan berita
baik bagi sistem ketatanegaraan kita yang mensyaratkan adanya check and
balances antarlembaga negara sebagai prinsip bersemainya demokrasi.
Pasal-pasal kontroversial
itu, setidaknya terdapat pada 3 pasal; yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal
245. Pada Pasal 73 mengatur tentang fungsi pengawasan DPR, salah satunya
berisi tentang DPR bisa memanggil paksa seseorang untuk diperiksa melalui
permintaan tertulis kepada Kapolri. Adapun Pasal 122 huruf K tentang contemp
of parliament yang menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat
melaporkan orang, perseorang, kelompok orang, atau badan hukum yang
merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.
Di sisi lain, anggota DPR
tidak bisa begitu saja dipanggil aparat penegak hukum, baik sebagai saksi
maupun tersangka, terkait kasus pidana tanpa izin presiden. Pemanggilan
anggota dewan kini harus melalui pertimbangan MKD. Aturan pemanggilan anggota
DPR ini diatur dalam Pasal 245. Kecenderungan menguatnya legislative heavy
yang tercermin dalam revisi UU MD3 ini menjadi miris manakala melihat makin
rendahnya kepercayaan publik terhadap kinerja DPR.
Polemik
Seputar UU MD3
Jika menilik sejarah,
istilah UU MD3 dikenal sejak 2009 dengan terbitnya UU Nomor 27 Tahun 2009.
Sebelumnya, UU tentang kelembagaan DPR sejak zaman Orde Baru diatur dalam UU
Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD. Nama UU ini diubah beberapa
kali sejak terbit pertama kali pada 1969, yaitu UU Nomor 16 tahun 1969,
hingga UU Nomor 22 tahun 2003 dengan nama yang sama. Frase "Susduk"
pada penerapan UU Nomor 27 tahun 2009 disepakati tidak lagi digunakan
(Desmon, 2010).
Pembahasan RUU MD3 di masa
lalu sebenarnya bukan tanpa polemik, hanya saja polemik bersifat internal di
Senayan saja. Sebut misalnya polemik mengenai mekanisme penunjukan pimpinan
MPR, perbaikan pengaturan legislasi dan budgeting, hubungan antaranggota dan
alat kelengkapan, dan mekanisme recall yang tidak akuntabel.
Terbitnya revisi UU
17/2014 MD3 di 2018 begitu menyita perhatian luas, karena pasal-pasal yang
kontroversial meng-vis a vis-kan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagai
'ancaman' bagi DPR dan demokrasi itu sendiri. DPR sebagai manifestasi
perwakilan rakyat dianggap berjarak, membangun benteng kokoh sebagai lembaga
yang antikritik. DPR memainkan strategi defensif ketika berhadapan dengan
hukum, tapi begitu ofensif saat memanggil paksa seseorang/pihak mana pun yang
dianggap menghalangi tujuannya.
Besarnya reaksi dan
penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial di UU MD3 menunjukkan DPR sedang
melakukan malfungsi terhadap aturan tata negara di Indonesia. Kewenangan
pemanggilan paksa di Indonesia hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum, baik
kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Sedangkan DPR secara kewenangan merupakan
legislatif, bukan yudikatif, yang terbatas pada fungsi penganggaran,
pengawasan, dan legislasi.
Pasal imunitas yang
diterapkan oleh DPR juga telah melanggar konstitusi. Padahal pasal itu sudah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 melalui putusan Nomor
76/PUU-XII/2014. Kita tahu, keputusan MK bersifat final and binding.
DPR melalui UU MD3 sedang
mempertontonkan pergeseran teori trias politica dengan terjadinya
pemerintahan oleh parlemen (governing by parliament) yang mengubah konstelasi
ketatanegaraan pengawas politik menjadi "pemain". DPR mengacaukan
struktur ketatanegaraan dan sistem pengawasan terhadap pemerintah yang jika
tidak diwaspadai akan membuka celah terjadinya konflik antarlembaga negara,
karena wasit (baca: legislatif) berhasrat menjadi pemain (baca: eksekutif).
Pergeseran oligarki yang
semakin kuat ke arah DPR ini membuat publik menilai, DPR melalui UU MD3
sedang membangun oligarki DPR, Nyatanya, DPR menumpuk kekuasaan berada di
tangannya. Keseimbangan yang dicitakan oleh konstitusi yakni menjadikan DPR
berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus
memperkokoh pelaksanaan check and balances tidak terjadi.
Mengedepankan
Moral Etik
DPR barangkali sedang lupa
dan khilaf, bahwa pemilih sejati kedaulatan dan penguasa utama dalam negara
demokratis adalah rakyat. Kekuasaan mereka bersumber dari, oleh, dan untuk
rakyat. Rakyat adalah sumber kuasa mereka. Di negara yang demokrasi
substansialnya hidup, kontrol kepada negara muncul dari segala penjuru.
Berkebalikan dengan negara
otoriter yang hampir nihil pengawasan. Dalam negara diktator, kontrol dan
kritik adalah sesuatu yang ditabukan, dilarang bahkan perbedaan pandangan
bisa menjadi dasar untuk kriminalisasi, menjadikan lawan politik sebagai
tahanan, narapidana, bahkan 'sandera' politik.
Sebaliknya, dalam negara
demokratis, mekanisme check and balances adalah suatu keharusan. Di negara
demokratis, tak ada kekuasaan yang tak bisa dikontrol. Masih segar memori
kolektif kita bahwa bangsa ini pernah mengalami saat-saat ketika negara
dipimpin oleh rezim otoriter dengan kekuasaan tak terbatas.
Praktik laju demokratisasi
memang tidak selalu mulus dan berjalan sebagaimana teori dalam handbook dan
ruang perkuliahan. Realitas di lapangan membuktikan terjadi dialektika dan
banyaknya benturan kepentingan politik menghalalkan segala cara yang
menyumbat proses demokrasi. Para politisi dengan lihainya memainkan akrobat
hukum, dan mengabaikan nuraninya sebagai wakil rakyat.
Padahal, dalam konteks
membangun demokrasi yang substansial, pemangku kebijakan di negeri ini harus
mengedepankan pertimbangan etika dan kepantasan politik ketimbang mencari
celah atas norma undang-undang untuk disiasati. Kita tentu tidak ingin,
rechstaat (negara hukum) yang mencita-citakan keadilan dimainkan menjadi
verfasungstaat (negara undang-undang) yang menekankan tegaknya oligarki suatu
golongan atas nama formalitas undang-undang semata. Negara dengan politisi
tanpa moral etik hanya akan menjauhkan negara ini dari cita-cita luhur
demokrasi.
Ah, barangkali benar
ungkapan bahwa terkadang demokrasi itu mati justru melalui proses-proses yang
demokratis. Potret suram sedang dibungkamnya demokrasi nyatanya terjadi di
rumahnya sendiri, di Senayan sana. ●
|
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^