Sabtu, 30 Desember 2017

Tanah (Punya) Abang

Tanah (Punya) Abang
Agus Hermawan ;  Wartawan Kompas
                                                    KOMPAS, 24 Desember 2017



                                                           
“Tapi yang lebih parah lagi, kan, pejalan kaki yang bikin macet itu. Pejalan kaki terlalu banyak, jadi melebihi kapasitas. Jalan sudah sempit, orang seperti laler.”

Kalimat itu terlontar dari mulut Ahmad Fauzi, pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Komentar itu sempat menjadi video viral awal November lalu. Saat itu dia ditanya seorang reporter televisi mengenai kemacetan di Tanah Abang, karena banyaknya PKL di trotoar.

Jawaban ”lugu” yang disampaikan Fauzi itu seperti mewakili rekan-rekannya yang lain. Kesannya, tidak ada yang salah dengan langkah mereka berjualan di fasilitas pejalan kaki.

Komentar dia pun seperti bersambut saat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno beberapa waktu kemudian mengatakan, pejalan kaki yang keluar dari Stasiun Tanah Abang merupakan penyebab kedua dari kesemrawutan Tanah Abang. Penyebab lainnya, pembangunan jalan dan banyaknya angkutan kota (angkot) yang ngetem atau parkir liar di pinggir jalan.

Padahal, beberapa waktu lalu, kawasan ini sempat tertib. Dengan penegakan hukum, PKL bersedia pindah antara lain ke Pasar Blok G. Para PKL dilarang keras berjualan di trotoar yang sejatinya fasilitas pejalan kaki. Kawasan itu pun sempat rapi, trotoar berfungsi seperti peruntukannya.

Namun, banyaknya kepentingan mampu membelokkan keadaan. Para PKL mengaku telah membayar sejumlah pungutan untuk tenang berjualan di tempat yang bukan semestinya itu. Pungutan liar itu bukan saja dilakukan ”pengurus” yang mengaku sebagai warga setempat. Monitoring Ombudsman RI di sejumlah lokasi menemukan, pungutan liar juga dilakukan oknum satuan polisi pamong praja (satpol PP) maupun pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham ”Lulung” Lunggana yang juga tokoh di Tanah Abang itu, meminta jika masih ada pungli, para PKL dipersilakan melaporkan kepadanya.

Keberadaan PKL serta kemacetan dan kesemrawutan yang diakibatkannya menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan pasar yang telah ada sejak tahun 1735 dan dikenal sebagai Pasar Sabtu itu. Pasar yang awalnya dikenal sebagai pasar kambing itu, kini berkembang menjadi pusat perdagangan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Para pebisnis dari berbagai negara, biasa terlihat, termasuk dari Afrika.

Dengan potensi ekonomi luar biasa, Tanah Abang bukan tidak mungkin bisa dikembangkan menjadi pusat niaga kelas dunia.

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata Tanah Abang bagaimana pun mengundang kontroversi. Para PKL suka hati karena bisa berjualan di tempat yang selama ini ”haram” buat mereka. Gubernur Anies tentu telah berpikir masak-masak untuk mengalihfungsikan jalan menjadi tempat berjualan mengingat fungsi jalan sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga, apakah penataan PKL di Tanah Abang itu akan menjadi pola serupa di kawasan lain, seperti di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tanah Abang bukan tanah milik abang yang boleh diperlakukan seenaknya. Kawasan yang sangat potensial itu harus ditata dan naik ke level yang lebih tinggi, untuk kepentingan semua dan tidak sesaat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar