Jumat, 02 Desember 2016

Media Sosial di Era Masyarakat Digital

Media Sosial di Era Masyarakat Digital
Bagong Suyanto  ;   Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
                                         MEDIA INDONESIA, 01 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEHADIRAN media sosial di satu sisi memang menawarkan berbagai kemudahan bagi para penggunanya untuk mengakses dan men-share informasi secara cepat, mudah, dan murah. Namun, di sisi lain, ketika penggunaan media sosial berkembang makin liar dan keluar dari batas-batas keadaban, risiko yang terjadi ialah munculnya keresahan dan bahkan tidak mustahil munculnya konflik yang manifest di masyarakat.

Bisa dibayangkan, apa yang terjadi ketika masyarakat dengan mudah bisa mengunggah berbagai ujaran kebencian, berita hoax dan informasi yang bernada provokatif tanpa bisa dicegah? Para pengguna gadget dengan didukung kemampuan mengakses internet dan memanfaatkan media sosial, mereka tak ubahnya seperti wartawan dadakan yang dapat mengekspos informasi apa pun yang seketika itu pula akan menyebar luas di kalangan pengguna media sosial yang lain.

Di era perkembangan masyarakat digital, ketika informasi yang beredar di dunia maya nyaris tak terbatas dan tak terbendung, sebagian besar masyarakat umumnya tidak lagi bisa membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang tak memiliki rujukan pada realitas yang nyata. Hanya karena kesamaan ideologi, kepentingan, dan kesamaan identitas sosial tertentu, masyarakat biasanya dengan mudah teperdaya dan memercayai begitu saja berita-berita yang sesungguhnya tidak benar dan menghasut.

Seseorang yang memercayai sebuah berita hoax, dan kemudian tanpa berpikir panjang men-share dan meresirkulasikan ke anggota komunitas, bukan tidak mungkin berita hoax itu akan dianggap benar karena terus-menerus disirkulasi dan diresirkulasikan.

Berbahaya

Untuk mencegah agar penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian yang diungkapkan para haters tidak makin meluas, dan orang akan berpikir seribu kali sebelum mengunggah hal-hal yang tidak benar di media sosial, saat ini pemerintah telah melakukan sejumlah revisi pada pasal dan ayat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu revisi penting dari UU ITE yang telah disahkan adalah penambahan ayat baru pada pasal 40 yang isinya menegaskan bahwa pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar UU. Informasi yang dimaksud melanggar UU adalah informasi yang terkait dengan pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Revisi dan pengesahan UU ITE baru ini, dilakukan pemerintah terutama mengingat kondisi sosial-politik masyarakat yang belakangan ini sering kali memanas karena dipicu berita-berita hoax dan ujaran kebencian.

Didorong oleh keprihatinan dan keinginan agar para pengguna dan pemanfaatan media sosial dapat lebih beradab, revisi sejumlah pasal dan ayat dalam UU ITE tentu diharapkan akan dapat meredam kemungkinan niat sebagian warga masyarakat yang dengan sengaja maupun tidak sengaja mem-posting informasi yang tidak benar dan meresahkan.

Di kalangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih mengalami cultural lag (ketertinggalan budaya), dan belum memiliki literasi digital yang benar-benar kritis, kehadiran media sosial yang tanpa kendali, harus diakui bisa sangat berbahaya.

Sebagai perbandingan, studi yang dilakukan Craig Silverman (2016), di Amerika Serikat, menemukan bahwa dari 20 berita terpopuler tentang pilpres AS yang muncul di 19 media online ternama selama musim pilpres beberapa waktu lalu, ternyata hanya di-share 7,367 juta kali di jejaring sosial, sedangkan untuk berita hoax dari situs abal-abal dan blog-blog partisan justru di-share hingga 8,711 juta kali di jejaring sosial.

Artinya, di masyarakat yang sudah maju seperti Amerika Serikat pun masih banyak warga masyarakat yang mudah terkena hasutan dan memercayai berita-berita yang sebetulnya tidak benar. Di Indonesia, meski belum ada studi yang bisa dirujuk, tetapi ditengarai kondisinya lebih parah dan lebih banyak warga masyarakat yang menjadi korban penyebaran berita hoax.

Sejumlah faktor yang menyebabkan kenapa masyarakat Indonesia mudah teperdaya berita hoax adalah, pertama, karena masyarakat Indonesia belum didukung dan memiliki tingkat literasi digital yang memadai, yang bisa dijadikan modal untuk menyikapi booming informasi di dunia maya secara kritis.

Kedua, karena masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa media sosial ialah bagian dari ruang publik yang membutuhkan bentuk tanggung jawab para pemakainya untuk memastikan informasi yang mereka share benar-benar valid dan benar. Ketiga, karena masyarakat acap kali masih menyembunyikan diri di balik kerumunan besar para pengguna media sosial, dan seolah merasa apa yang mereka lakukan bersama dengan anggota komunitas siber yang lain tidak keliru.

Mencegah

Adrian Athique, dalam bukunya Digital Media and Society (2013) memaparkan berbagai implikasi yang timbul dari perkembangan teknologi informasi, internet, dan kehadiran media digital. Kehadiran media sosial yang berbasis internet dan gadget telah melahirkan masyarakat baru, yakni masyarakat digital yang sayangnya secara kultural masih belum didukung perkembangan kultural yang siap merespons perubahan sosial masyarakat.

Seperti yang kita saksikan belakangan ini, kanal-kanal media sosial terus bermunculan memenuhi dunia maya, dan tiap-tiap pihak umumnya cenderung menawarkan informasi yang tidak jelas sumber kebenarannya. Media sosial tumbuh menjadi wadah yang tidak hanya mempermudah komunikasi antaranggotanya tanpa dibatasi ruang dan waktu, tetapi yang mencemaskan kehadiran media sosial di saat yang sama ternyata juga memfasilitasi munculnya berbagai ujaran kebencian yang tanpa dasar.

Kemunculan berbagai sumpah serapah masyarakat, fitnah, dan juga hasutan yang tidak bertanggung jawab. Di dunia maya, seolah tidak ada hukum yang berlaku sehingga siapa pun bebas memproduksi dan menyirkulasikan informasi apa pun tanpa terkecuali. Untuk mencegah agar peran media sosial tidak lepas kendali dan tidak tereduksi hanya menjadi saluran ujaran kebencian dan berta hoax, sesungguhnya yang dibutuhkan tidak hanya payung hukum dan ancaman sanksi yang sifatnya cenderung kuratif diberlakukan setelah kejadian terjadi.

Mencegah agar media sosial tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang kontra-produktif bagi kemajuan bangsa, yang tak kalah penting adalah bagaimana pemerintah mendorong dan membekali masyarakat dengan tingkat literasi digital yang kritis--yang bisa menyeleksi secara mandiri mana informasi yang benar dan mana pula informasi yang keliru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar