Jumat, 02 Desember 2016

Ketika Subsidi Listrik Dicabut

Ketika Subsidi Listrik Dicabut
Tulus Abadi  ;   Ketua Pengurus Harian YLKI
                                                  TEMPO.CO, 01 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam dunia transportasi yang berbasis aplikasi, ada istilah "tarif petir".  Biasanya, tarif petir dikenakan pada jam tertentu karena macet atau hujan, sehingga nilainya amat mahal dibanding biasanya. Model tarif petir tampaknya akan segera menimpa konsumen/pelanggan listrik PT PLN, khususnya untuk golongan 900 volt ampere (VA). Sebab, per 1 Januari 2017, pemerintah, atas persetujuan DPR, akan mencabut subsidi konsumen listrik 900 VA tersebut.

Memang, pencabutan subsidi ini tidak menimpa semua konsumen. Tapi, dari 22 juta konsumen 900 VA, tinggal 4 jutaan yang masih menerima subsidi. Artinya, 18 juta konsumen 900 VA akan dicabut subsidinya. Itu artinya tagihan konsumen listrik mereka akan melambung sangat tinggi.

Padahal, selama ini, lebih dari 75 persen tarif listrik 900 VA disubsidi negara. Dari harga dasar Rp 1.460 per kWh, hanya Rp 575 yang dibayar konsumen dan Rp 875 dibayar negara via subsidi. Jika subsidinya dicabut, bisa dipastikan tagihan listrik konsumen akan membengkak minimal 75-80 persen dari tagihan sebelumnya.

Ada beberapa pertanyaan kritis terkait dengan hal ini. Misalnya, sudah tepatkah pencabutan subsidi untuk golongan 900 VA? Bagaimana mekanisme pencabutannya dan bagaimana pula penanganan pengaduannya jika ternyata keliru?

Dari sisi politis, tampaknya konsumen golongan 450 dan 900 VA adalah golongan yang "sakral" untuk disentuh. Sejak 2003, golongan ini belum pernah mengalami penyesuaian/kenaikan tarif. Maka, dari sisi momentum, setelah 16 tahun mengendap, ada benarnya jika subsidi pada 900 VA dicabut/dikurangi. Apalagi lebih dari 15 persen dari total populasi penduduk Indonesia belum mendapat aliran energi listrik. Kurang adil jika di satu sisi ada kelompok masyarakat/konsumen berlimpah subsidi, tapi sekelompok masyarakat lainnya boro-boro memperoleh subsidi, mendapatkan listrik saja belum.

Namun, ini yang paling krusial, cara pencabutan subsidinya itu yang berpotensi menimbulkan masalah (besar). Pencabutan subsidi dengan klaim "tepat sasaran" ini berpotensi tidak tepat sasaran jika pendataannya salah atau tidak akurat. Sangat besar potensinya sebagian masyarakat yang berkategori tidak mampu justru dicabut subsidinya dan atau sebaliknya. Ketidakakuratan pendataan menjadi pemicu utama. Padahal, pendataan merupakan masalah serius di negeri ini.

Memang, tampak kasatmata bahwa model pendataan kali ini lebih baik karena telah melalui bermacam "verifikasi" dari berbagai sumber, seperti Kementerian Sosial, BPS, Kementerian ESDM, PT PLN, dan bahkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Kendati demikian, potensi salah sasaran dalam pencabutan subsidi listrik masih terbuka lebar.

Potensi ini bisa diatasi dengan mekanisme pengaduan yang lebih parsitipatif, aksesibilitas tinggi dan "ramah" terhadap masyarakat konsumen listrik, dan tidak sebaliknya. Mekanisme penanganan pengaduan inilah yang belum terlalu ramah dengan hak-hak warga.

Karena itu, pencabutan subsidi listrik harus paralel dengan beberapa hal berikut ini. Pertama, pemerintah harus meninjau pelanggan listrik dari golongan 1.300 VA. Ingat, pada masa lalu masyarakat dipaksa berlangganan 1.300 VA karena akses 450-900 VA ditutup demi penghematan subsidi. Akibatnya, banyak strata sosial masyarakat yang sejatinya tak mampu, tapi terpaksa berlangganan1.300 VA karena tidak ada pilihan. Sekarang, agar berimbang, pelanggan 1.300 VA dari golongan tidak mampu tersebut mesti diberikan pilihan untuk turun kelas menjadi 450/900 VA atau tetap konsisten dengan 1.300 VA.

Kedua, harus ada jaminan dari sisi pelayanan bahwa, pasca-pencabutan subsidi listrik, PT PLN akan makin membaik dan tidak ada lagi pasokan listrik yang endut-endutan. Tidak adil jika tarifnya sudah sesuai dengan biaya pokok, termasuk nilai keekonomiannya, tapi pelayanannya masih di bawah standar. Persentase kompensasi terhadap ketidakmampuan PT PLN dalam menjaga tingkat mutu pelayanan pun harus ditingkatkan. Contohlah di Australia, jika listrik padam setengah hari berturut-turut, konsumen dibebaskan tagihan satu bulan.

Ketiga, realokasi pencabutan subsidi listrik harus digunakan untuk mempercepat akses sambung baru listrik dan percepatan rasio elektrifikasi. Saat ini tidak kurang dari 15 persen penduduk Indonesia belum mendapatkan akses energi listrik.

Keempat, agar lebih adil dan tepat sasaran, pemberian subsidi listrik ke depan harus flat. Contohlah pemerintah Afrika Selatan yang memberikan subsidi listrik pada rumah tangga miskin 100 kWh per bulan. Jika melebihi 100 kWh akan dikenai tarif progresif. Dengan model ini, ada upaya menghemat oleh konsumen. Sangat sulit mewujudkan perilaku hemat listrik tanpa tekanan dari sisi harga.

Kelima, janganlah ada kedok bahwa pencabutan subsidi listrik hanya strategi untuk menerapkan tarif listrik yang pro-pasar ("neolib"), yang hanya berbasis kurs rupiah terhadap dolar, inflasi dan harga minyak mentah dunia; sebagai basis penentuan harga. Bagaimanapun listrik merupakan infrastruktur yang harus disediakan dan dikuasai oleh negara, dan bukan pasar. Itulah mandat putusan Mahkamah Konstitusi saat membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar