Darurat
Perlindungan Anak
Indah
P Amaritasari ; Dosen Hukum dan Hubungan Internasional;
Konsultan Hukum HAM dan Kesetaraan Jender
|
KOMPAS,
10 Mei 2014
|
PERISTIWA kekerasan seksual yang
dilakukan oleh petugas kebersihan terhadap murid sekolah taman kanan-kanak
internasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mencari
mekanisme yang efektif terkait perlindungan anak.
Mengapa ini menjadi momentum?
Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Tidak banyak yang mau mengakui
bahwa diri atau anggota keluarganya mengalami kekerasan seksual karena
berbagai faktor: takut ancaman, tidak dipercaya, dikucilkan, dan lain-lain.
Kekerasan seksual terhadap anak
di TK internasional tersebut sangat mungkin terjadi di lembaga pendidikan
lain. Atas kasus pelecehan seksual ini, pertanyaan yang muncul adalah
bagaimana tanggung jawab negara, pendidik, dan lembaga pendidikan? Bagaimana
langkah pencegahan dilakukan?
Setidaknya ada tiga peraturan
perundang-undangan mengenai tanggung jawab negara terhadap pendidikan bagi
anak usia dini.
Pertama adalah Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak. Pasal 34
menyatakan, negara peserta, dalam hal ini Indonesia, berkewajiban melindungi
anak dari eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual dengan mengambil
langkah-langkah nasional, bilateral, dan multinasional.
UU Perlindungan Anak
Peraturan berikutnya yang sangat
berhubungan dengan perlindungan anak adalah Undang-Undang No 23/2002 tentang
Perlindungan Anak. Pada pasal 54 dinyatakan bahwa anak di dalam dan di
lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang
bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Ketiga, UU No 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 28, yang membahas pendidikan
anak usia dini. Khusus UU Sisdiknas, ada dua hal yang perlu dicermati.
Pertama, pemerintah daerah
bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, termasuk pemberian izin usaha
menyelenggarakan pendidikan.
Jika TK internasional di atas
tidak memiliki izin, Pemerintah Daerah DKI Jakarta seharusnya mengetahuinya.
Mereka dapat diminta untuk mengurus izin merujuk pada Peraturan Daerah
(Perda) No 105/2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan penutupan
Lembaga Pendidikan.
Kedua, terkait pendidikan anak
usia dini, amanat UU Sisdiknas adalah bahwa setiap pemerintahan daerah
mengeluarkan perda khusus tentang pendidikan anak usia dini. Akan tetapi,
sangat disayangkan bahwa baru Jawa Timur dan Aceh yang memiliki peraturan
seperti itu.
Tanggung jawab pendidik dan
lembaga pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 58/2009.
Standar yang diperhatikan di
sini adalah memperhatikan perkembangan anak antara lain sosial-emosional
anak. Oleh karena itu, standar pendidik harus memiliki kompetensi dan
pendidikan khusus, di antaranya, seperti yang diatur dalam peraturan, yaitu
kepekaan atas kondisi anak didik.
Terkait hal ini, yang perlu
dipertanyakan adalah bagaimana bisa guru tidak sensitif terhadap kondisi anak
didiknya.
Hanya ada dua kemungkinan, yaitu
guru tidak memiliki kompetensi yang diminta
atau mungkin guru tidak peduli
terhadap perubahan yang terjadi. Atas kedua hal ini, guru dapat dinilai telah
gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya melindungi anak didik.
Dampingi anak
Upaya memandirikan anak juga
harus ditinjau, termasuk upaya mengajarkan kepada anak untuk pergi ke toilet
sendiri. Hal ini perlu ditinjau kembali, karena anak seusia tersebut belum
bisa mengendalikan banyak hal dan belum bisa melindungi diri sendiri secara
maksimal. Mereka masih perlu pendampingan, terutama untuk menghindarkan
mereka dari tindak kejahatan seksual.
Ke depan, pemerintah pusat dan
daerah harus lebih memperhatikan masalah pendidikan anak usia dini.
Pemerintah pusat perlu
mengadopsi peraturan yang secara eksplisit melarang berbagai bentuk kekerasan
terhadap anak dalam lembaga pendidikan dan mengawasi pelaksanaannya. Hal ini
didukung dengan langkah-langkah perlindungan dan rehabilitasi korban terutama
penyembuhan trauma psikis dan fisik.
Namun, tampaknya, perhatian
terhadap anak memang sangat kurang, terlebih lagi dalam suasana politik
seperti ini. Tidak ada pernyataan keprihatinan yang cepat, tanggap, dan tegas
datang dari para pemimpin negara ini. Mereka semua mungkin sibuk dengan
urusan partai dan penggalangan kekuatan untuk pencalonan presiden. Sungguh disayangkan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar