Minggu, 11 Mei 2014

Darurat Perlindungan Anak

Darurat Perlindungan Anak

Indah P Amaritasari  ;   Dosen Hukum dan Hubungan Internasional;
Konsultan Hukum HAM dan Kesetaraan Jender
KOMPAS,  10 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PERISTIWA kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan terhadap murid sekolah taman kanan-kanak internasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mencari mekanisme yang efektif terkait perlindungan anak.
Mengapa ini menjadi momentum? Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Tidak banyak yang mau mengakui bahwa diri atau anggota keluarganya mengalami kekerasan seksual karena berbagai faktor: takut ancaman, tidak dipercaya, dikucilkan, dan lain-lain.

Kekerasan seksual terhadap anak di TK internasional tersebut sangat mungkin terjadi di lembaga pendidikan lain. Atas kasus pelecehan seksual ini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana tanggung jawab negara, pendidik, dan lembaga pendidikan? Bagaimana langkah pencegahan dilakukan?

Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab negara terhadap pendidikan bagi anak usia dini.

Pertama adalah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak. Pasal 34 menyatakan, negara peserta, dalam hal ini Indonesia, berkewajiban melindungi anak dari eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual dengan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral, dan multinasional.

UU Perlindungan Anak

Peraturan berikutnya yang sangat berhubungan dengan perlindungan anak adalah Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 54 dinyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Ketiga, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 28, yang membahas pendidikan anak usia dini. Khusus UU Sisdiknas, ada dua hal yang perlu dicermati.

Pertama, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, termasuk pemberian izin usaha menyelenggarakan pendidikan.

Jika TK internasional di atas tidak memiliki izin, Pemerintah Daerah DKI Jakarta seharusnya mengetahuinya. Mereka dapat diminta untuk mengurus izin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 105/2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan penutupan Lembaga Pendidikan.

Kedua, terkait pendidikan anak usia dini, amanat UU Sisdiknas adalah bahwa setiap pemerintahan daerah mengeluarkan perda khusus tentang pendidikan anak usia dini. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa baru Jawa Timur dan Aceh yang memiliki peraturan seperti itu.

Tanggung jawab pendidik dan lembaga pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 58/2009.

Standar yang diperhatikan di sini adalah memperhatikan perkembangan anak antara lain sosial-emosional anak. Oleh karena itu, standar pendidik harus memiliki kompetensi dan pendidikan khusus, di antaranya, seperti yang diatur dalam peraturan, yaitu kepekaan atas kondisi anak didik.

Terkait hal ini, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana bisa guru tidak sensitif terhadap kondisi anak didiknya.

Hanya ada dua kemungkinan, yaitu guru tidak memiliki kompetensi yang diminta
atau mungkin guru tidak peduli terhadap perubahan yang terjadi. Atas kedua hal ini, guru dapat dinilai telah gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya melindungi anak didik.

Dampingi anak

Upaya memandirikan anak juga harus ditinjau, termasuk upaya mengajarkan kepada anak untuk pergi ke toilet sendiri. Hal ini perlu ditinjau kembali, karena anak seusia tersebut belum bisa mengendalikan banyak hal dan belum bisa melindungi diri sendiri secara maksimal. Mereka masih perlu pendampingan, terutama untuk menghindarkan mereka dari tindak kejahatan seksual.

Ke depan, pemerintah pusat dan daerah harus lebih memperhatikan masalah pendidikan anak usia dini.

Pemerintah pusat perlu mengadopsi peraturan yang secara eksplisit melarang berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dalam lembaga pendidikan dan mengawasi pelaksanaannya. Hal ini didukung dengan langkah-langkah perlindungan dan rehabilitasi korban terutama penyembuhan trauma psikis dan fisik.

Namun, tampaknya, perhatian terhadap anak memang sangat kurang, terlebih lagi dalam suasana politik seperti ini. Tidak ada pernyataan keprihatinan yang cepat, tanggap, dan tegas datang dari para pemimpin negara ini. Mereka semua mungkin sibuk dengan urusan partai dan penggalangan kekuatan untuk pencalonan presiden. Sungguh disayangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar