Rabu, 13 Juli 2022

 

Profil Mardani H. Maming Tersangka Suap Konsesi Batu Bara

Linda Trianita :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 2 Juli 2022

 

 

                                                           

DUA hari sebelum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar rapat kerja nasional pada 21-23 Juni 2022 di markas partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mardani H. Maming mengumpulkan semua peserta rapat kerja asal Kalimantan Selatan di Harris Vertu Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat. Mardani, 41 tahun, adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan.

 

Dalam pertemuan itu, Mardani berpesan agar kader PDIP Kalimantan Selatan solid dan bersatu. “Ketua meminta semua kader solid dalam pemilihan umum mendatang,” kata M. Syaripuddin, Sekretaris PDIP Kalimantan Selatan, pada Jumat, 1 Juli lalu. Ia hadir dalam pertemuan itu. Para peserta pertemuan mengaku tak pernah lagi berkomunikasi dengan Maming sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka penerima suap konsesi batu bara PT Prolindo Cipta Nusantara pada Jumat, 24 Juni lalu.

 

Sejak pertemuan di Harris Vertu Hotel, Syaripuddin tak bisa mengontak atasannya di PDIP itu. Meski kaget atas penetapan status tersangka, Syaripuddin mengatakan para kader tak terganggu. “Kami tak membahas kemungkinan menonaktifkannya,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan ini.

 

Menurut Syaripuddin, para kader respek terhadap Mardani dengan apa yang dilakukannya untuk partai. Bergabung sejak 2010, Mardani meninggalkan Partai Kebangkitan Bangsa karena perpecahan antara kubu Abdurrahman Wahid dan Muhaimin Iskandar. Sejak bergabung, kata Syaripuddin, Mardani selalu mendukung kegiatan PDIP. Reputasinya sebagai pengusaha batu bara dan anak kepala desa Batulicin membuat Mardani langsung terpilih sebagai anggota DPRD. Dalam pemilihan bupati, ia juga melenggang dengan menggandeng Difriadi Darjat, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu.

 

Meski keluarganya perantau Sulawesi, keluarga Mardani cukup terkenal di Batulicin, Tanah Bumbu. Ayahnya, almarhum Maming bin Rahing, merupakan kepala desa sekaligus pengusaha tambang. Sejak 2000, Mardani meneruskan bisnis orang tuanya. Ia kini memimpin PT Batulicin 69 dan PT Maming 69 yang membawahkan 35 anak bisnis di bidang pertambangan, pelabuhan, perkebunan, penyewaan alat berat, dan properti. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara per 2018, Mardani disebutkan memiliki kekayaan Rp 44,8 miliar, naik signifikan dibanding saat awal menjabat bupati yang hanya Rp 17,6 miliar.

 

Kebijakan Mardani selama menjadi bupati yang terkenal adalah mengalokasikan dana desa Rp 1 miliar, dua tahun sebelum Undang-Undang Desa yang menetapkan nilai bantuan desa ini terbit. Ia juga menggratiskan biaya berobat dan sekolah hingga sekolah menengah atas. Kementerian Dalam Negeri menganugerahkannya Innovative Government Award 2013 dan Leader Award 2017. Pada 2015, ia pun terpilih lagi menjadi bupati.

 

Sebelum jabatan periode keduanya berakhir, Mardani mundur karena mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Gagal menjadi calon DPR, Mardani terpilih sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada 2019. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPMI Bagas Adhadirga menilai Mardani sebagai sosok yang peduli terhadap para pengusaha muda. “Pengalaman selama menjadi pengusaha di daerah dan ketegasan saat menjadi kepala daerah cukup memotivasi kami semua,” ujar Bagas.

 

Menurut Bagas, Mardani adalah Ketua HIPMI yang paling mereka banggakan karena memimpin organisasi ini dengan menekankan pentingnya kolaborasi. Saat pandemi Covid-19 menghantam, Mardani Maming aktif merumuskan program dunia usaha beradaptasi dengan virus dalam berbisnis. Sebagai keluarga nahdliyin yang kaya, ia juga ditunjuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Staquf sebagai bendahara umum pada awal 2022.

 

Kini karier dan reputasi politik serta bisnisnya berada di tangan KPK. Ihwal pengusutan dugaan suap pemberian konsesi batu bara di periode pertamanya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengatakan ia menjadi korban mafia hukum. Orang-orang dekatnya menyebut ada persaingan bisnis dengan pengusaha lokal Kalimantan Selatan di balik penetapan status tersangka itu. Karena itu, Mardani H. Maming menggugat status tersangka tersebut dengan permohonan praperadilan. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/hukum/166334/profil-mardani-h-maming-tersangka-suap-konsesi-batu-bara

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar