Profil Mardani H.
Maming Tersangka Suap Konsesi Batu Bara Linda Trianita : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 2
Juli
2022
DUA hari sebelum Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar rapat kerja nasional pada 21-23 Juni
2022 di markas partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mardani H. Maming
mengumpulkan semua peserta rapat kerja asal Kalimantan Selatan di Harris
Vertu Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat. Mardani, 41 tahun, adalah Ketua Dewan
Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan itu,
Mardani berpesan agar kader PDIP Kalimantan Selatan solid dan bersatu. “Ketua
meminta semua kader solid dalam pemilihan umum mendatang,” kata M.
Syaripuddin, Sekretaris PDIP Kalimantan Selatan, pada Jumat, 1 Juli lalu. Ia
hadir dalam pertemuan itu. Para peserta pertemuan mengaku tak pernah lagi
berkomunikasi dengan Maming sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya
sebagai tersangka penerima suap konsesi batu bara PT Prolindo Cipta Nusantara
pada Jumat, 24 Juni lalu. Sejak pertemuan di Harris
Vertu Hotel, Syaripuddin tak bisa mengontak atasannya di PDIP itu. Meski
kaget atas penetapan status tersangka, Syaripuddin mengatakan para kader tak
terganggu. “Kami tak membahas kemungkinan menonaktifkannya,” ucap Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan ini. Menurut Syaripuddin, para
kader respek terhadap Mardani dengan apa yang dilakukannya untuk partai.
Bergabung sejak 2010, Mardani meninggalkan Partai Kebangkitan Bangsa karena
perpecahan antara kubu Abdurrahman Wahid dan Muhaimin Iskandar. Sejak
bergabung, kata Syaripuddin, Mardani selalu mendukung kegiatan PDIP.
Reputasinya sebagai pengusaha batu bara dan anak kepala desa Batulicin
membuat Mardani langsung terpilih sebagai anggota DPRD. Dalam pemilihan
bupati, ia juga melenggang dengan menggandeng Difriadi Darjat, Sekretaris
Daerah Tanah Bumbu. Meski keluarganya perantau
Sulawesi, keluarga Mardani cukup terkenal di Batulicin, Tanah Bumbu. Ayahnya,
almarhum Maming bin Rahing, merupakan kepala desa sekaligus pengusaha
tambang. Sejak 2000, Mardani meneruskan bisnis orang tuanya. Ia kini memimpin
PT Batulicin 69 dan PT Maming 69 yang membawahkan 35 anak bisnis di bidang
pertambangan, pelabuhan, perkebunan, penyewaan alat berat, dan properti.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara per 2018, Mardani
disebutkan memiliki kekayaan Rp 44,8 miliar, naik signifikan dibanding saat
awal menjabat bupati yang hanya Rp 17,6 miliar. Kebijakan Mardani selama
menjadi bupati yang terkenal adalah mengalokasikan dana desa Rp 1 miliar, dua
tahun sebelum Undang-Undang Desa yang menetapkan nilai bantuan desa ini
terbit. Ia juga menggratiskan biaya berobat dan sekolah hingga sekolah
menengah atas. Kementerian Dalam Negeri menganugerahkannya Innovative
Government Award 2013 dan Leader Award 2017. Pada 2015, ia pun terpilih lagi
menjadi bupati. Sebelum jabatan periode
keduanya berakhir, Mardani mundur karena mencalonkan diri menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. Gagal menjadi calon DPR, Mardani terpilih sebagai
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada 2019. Sekretaris
Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPMI Bagas Adhadirga menilai Mardani sebagai
sosok yang peduli terhadap para pengusaha muda. “Pengalaman selama menjadi pengusaha
di daerah dan ketegasan saat menjadi kepala daerah cukup memotivasi kami
semua,” ujar Bagas. Menurut Bagas, Mardani
adalah Ketua HIPMI yang paling mereka banggakan karena memimpin organisasi
ini dengan menekankan pentingnya kolaborasi. Saat pandemi Covid-19
menghantam, Mardani Maming aktif merumuskan program dunia usaha beradaptasi
dengan virus dalam berbisnis. Sebagai keluarga nahdliyin yang kaya, ia juga
ditunjuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Staquf sebagai
bendahara umum pada awal 2022. Kini karier dan reputasi
politik serta bisnisnya berada di tangan KPK. Ihwal pengusutan dugaan suap
pemberian konsesi batu bara di periode pertamanya sebagai Bupati Tanah Bumbu,
Mardani Maming mengatakan ia menjadi korban mafia hukum. Orang-orang dekatnya
menyebut ada persaingan bisnis dengan pengusaha lokal Kalimantan Selatan di
balik penetapan status tersangka itu. Karena itu, Mardani H. Maming menggugat
status tersangka tersebut dengan permohonan praperadilan. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/hukum/166334/profil-mardani-h-maming-tersangka-suap-konsesi-batu-bara |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar