Rabu, 13 Juli 2022

 

Perseteruan Pengusaha Batu Bara Mardani H. Maming dan Haji Isam

Linda Trianita :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 2 Juli 2022

 

 

                                                           

KONFIRMASI Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangka Mardani H. Maming dalam perkara dugaan suap konsesi pertambangan batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin, 20 Juni lalu, membuat Lucky Omega Hassan lega. Ia pelapor dugaan korupsi itu ke KPK pada Maret lalu.

 

Lucky adalah pengacara Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral Tanah Bumbu, ketika Mardani menjabat bupati pada 2010-2015. Dwidjono terhukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena hakim menilainya terbukti menerima gratifikasi Rp 13 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara.

 

Perusahaan batu bara ini menerima peralihan izin penambangan batu bara di Tanah Bumbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari melalui surat keputusan Bupati Mardani Maming pada 2011. Lucky melaporkan lagi perkara ini karena Dwidjono membuat pengakuan tertulis bahwa ada peran Mardani dalam suap-menyuap peralihan izin tersebut. “Kami ingin membuka aktor utama penerbitan izin usaha pertambangan itu,” katanya pada Jumat, 1 Juli lalu.

 

Pemberi suapnya adalah Henry Setio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Selama sidang, menurut Lucky, Dwidjono dan pengacaranya selalu menyebut peran Mardani sebagai pemberi perintah untuk menemui Henry di Jakarta pada 2011. Menurut Dwidjono, Mardani mengenal Henry dalam sebuah acara syukuran di rumah pengusaha batu bara Batulicin, Andi Syamsuddin Arsyad, yang populer dipanggil Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group.

 

Dalam sebuah kesaksian, misalnya, Dwidjono merinci permintaan komisi dari Mardani kepada Henry dalam mengelola pelabuhan melalui PT Angsana Terminal Utama. Perusahaan ini diduga terafiliasi dengan Mardani. Ia, menurut Dwidjono, mendapatkan fee Rp 10 ribu per ton batu bara yang diproduksi di pelabuhan ini. Kesaksian Dwidjono diperkuat oleh keterangan Henry Setio bahwa ada aliran Rp 89 miliar kepada perusahaan itu.

 

Catatan keuangan tersebut menjadi lampiran laporan Lucky Omega ke KPK. “Tapi jaksa selalu memotong pernyataan kami dan klien kami tiap menyinggung Pak Mardani Maming,” tutur Lucky. Apalagi, ujar dia, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan karena sakit hati terhadap Henry lantaran baru menyetor sekitar 50 persen komitmen fee yang mereka sepakati.

 

Tempo bertanya kepada tiga orang yang ada di pusaran perkara ini. Menurut mereka, Mardani Maming acap mempersoalkan kekurangan komisi itu. Akhirnya, ada negosiasi pada 2018 yang dimediasi oleh Junaidi Tirtanata. Ia adalah pengacara yang dekat dengan Haji Isam.

 

Pembayaran kekurangan fee dari Henry kepada Mardani baru dipenuhi pada 2019. Tahun ini Mardani sudah mundur sebagai Bupati Tanah Bumbu karena hendak mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mardani menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018.

 

Para narasumber ini meyakini Mardani Maming cawe-cawe dalam perkara sogok-menyogok itu. Namun, mereka menjelaskan, KPK terlalu terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka karena berbekal keterangan Dwidjono Putrohadi. Mereka menyebut kerja cepat KPK yang hanya tiga bulan itu didorong oleh Haji Isam.

 

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto yang menaruh perhatian besar pada laporan ini. Ia meminta para penyidik dan komisioner lain membahas pengusutannya pada awal Juni lalu. Padahal para penyidik baru intens menekuni kasus ini sebulan terakhir. Meski begitu, tiga dari empat pemimpin KPK setuju menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Kamis, 16 Juni lalu.

 

Apa urusan Haji Isam dalam perkara suap Mardani Maming? Para narasumber Tempo merujuk pada perseteruan keduanya dalam pemilihan Bupati Tanah Bumbu pada 2020. Mardani mengusung Syafruddin Maming, kakaknya, sebagai calon bupati. Sementara itu, Haji Isam juga mengusung kakaknya, Muhammad Rusli, sebagai calon wakil bupati yang mendampingi Zairullah Azhar.

 

Dalam perseteruan politik yang keras itu, Haji Isam menang. Rupanya pengusaha batu bara asal Sulawesi ini masih marah atas perlawanan sengit kubu Mardani Maming. Haji Isam, kata mereka yang tahu duduk perkara perseteruan ini, marah karena Mardani melaporkan Henry dan Dwidjono ke kejaksaan dalam perkara suap-menyuap izin pertambangan batu bara, seperti yang disebut Lucky Omega. Laporan Mardani itu membuat Isam batal mengambil alih perusahaan Henry. Henry tak bisa dimintai konfirmasi karena meninggal pada Juli 2021.

 

Peran Haji Isam mendorong KPK agar cepat menangani tuduhan suap kepada Mardani juga disebutkan secara gamblang oleh Mardani Maming. Seusai diperiksa KPK pada Sabtu, 2 Juni lalu, ia mengatakan bahwa Isam berada di belakang perkara yang membelitnya. “Saya hadir di sini terkait dengan permasalahan saya dengan Haji Isam, pemilik Jhonlin Group,” katanya.

 

Pada waktu itu Mardani tak menyebut secara spesifik masalahnya dengan Haji Isam. Tapi, dua hari setelah pernyataannya, ia mengunggah percakapan-percakapannya dengan Dwidjono di Instagram.

 

Percakapan WhatsApp pertama yang ia unggah bertanggal 16 September 2021. Di situ Dwidjono melapor bahwa jaksa telah menetapkannya sebagai tersangka penerima suap Rp 27,6 miliar dari Henry Setio. Jaksa lalu menahannya di penjara Teluk Dalam, Banjarmasin. Mardani berjanji mencarikan pengacara yang ia kenal, Irfan Idham, untuk membantu Dwidjono menghadapi tuduhan jaksa.

 

Percakapan berikutnya terjadi pada 8 Oktober 2021. Dwidjono melapor bahwa jaksa mengubah tuduhan dari suap menjadi pencucian uang. Kepada Mardani, Dwidjono melapor bahwa ia baru bisa keluar tahanan setelah menyebut Mardani terlibat perkara suap yang membelitnya. Dia meminta saran Mardani dalam menghadapi perkara itu karena tak ingin berlama-lama tinggal di penjara. Mardani lalu menyebut siapa pengusaha yang coba mengkriminalkan Dwidjono.

 

Irfan Idham juga buka suara karena Dwidjono mencabut kuasa hukum kepadanya. Pada Jumat, 17 Juni lalu, Irfan mengatakan Dwidjono mencabut kuasa hukum kepadanya karena takut terhadap Haji Isam. “Terdakwa juga mengaku dijanjikan bebas dari perkara hukumnya,” ujar Irfan.

 

Menurut Irfan, pengakuan itu disampaikan Dwidjono kepada Mardani. “Kami punya bukti pengakuan Pak Dwidjono dihubungi langsung oleh Haji Isam,” katanya. Namun, saat dimintai konfirmasi ulang tentang bukti Haji Isam menghubungi Dwidjono guna mencabut kuasa hukum dan menyebut Mardani dalam perkara suap, Irfan terdiam. “Saya izin ke principal dulu,” ujarnya, merujuk pada Mardani.

 

Lucky Omega Hassan, pengacara Dwidjono yang menggantikan Irfan, mengatakan pencabutan kuasa terhadap Irfan dilakukan lantaran Dwidjono tidak nyaman. Saat penyidik jaksa menyita berbagai aset Dwidjono terkait dengan pengusutan pencucian uang, misalnya, Lucky menuding Irfan dan timnya membiarkan saja. “Padahal ada aset-aset yang disita tidak menyangkut perkara,” ucapnya.

 

Apakah Lucky diminta Haji Isam menjadi pengacara Dwidjono, Lucky menyangkal. “Tudingan mengenai adanya desakan dari pihak ketiga itu tidak benar,” tutur Lucky.

 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan Mardani sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan. “Tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ali. Adapun Karyoto membantah pernyataan Mardani mengenai adanya peran mafia hukum dalam pengusutan kasus ini “Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” ucapnya. Menurut Karyoto, penetapan Mardani sebagai tersangka didukung saksi dan bukti.

 

Mardani Maming kini punya pengacara baru, Ahmad Iriawan. Ia mengatakan kliennya belum mau mengomentari pelbagai informasi dan status tersangka di KPK. “Kami menunggu hasil sidang praperadilan dan supaya cooling down kasusnya,” kata Iriawan. Tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK, Mardani menggugatnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sementara itu, Haji Isam belum mau berkomentar ihwal tuduhan-tuduhan Mardani. Tempo menyambangi rumah Haji Isam di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 1 Juli lalu. Canu, penjaga rumahnya, mengatakan tak mendapat arahan agar menerima surat permintaan konfirmasi dari Tempo.

 

Juanidi Tirtanata, pengacara yang dekat dengan Isam, mengatakan akan meminta izin lebih dulu sebelum memberi keterangan. KPK juga telah memeriksanya sebagai saksi ketika kasus dugaan suap Mardani Maming masih dalam tahap penyelidikan. “Secara etis saya akan sampaikan keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi,” tuturnya. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/hukum/166341/perseteruan-pengusaha-batu-bara-mardani-h-maming-dan-haji-isam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar