Perseteruan Pengusaha
Batu Bara Mardani H. Maming dan Haji Isam Linda Trianita : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 2
Juli
2022
KONFIRMASI Komisi
Pemberantasan Korupsi atas status tersangka Mardani H. Maming dalam perkara
dugaan suap konsesi pertambangan batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan
Selatan, pada Senin, 20 Juni lalu, membuat Lucky Omega Hassan lega. Ia
pelapor dugaan korupsi itu ke KPK pada Maret lalu. Lucky adalah pengacara
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral
Tanah Bumbu, ketika Mardani menjabat bupati pada 2010-2015. Dwidjono terhukum
dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena hakim menilainya terbukti
menerima gratifikasi Rp 13 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara. Perusahaan batu bara ini
menerima peralihan izin penambangan batu bara di Tanah Bumbu dari PT Bangun
Karya Pratama Lestari melalui surat keputusan Bupati Mardani Maming pada
2011. Lucky melaporkan lagi perkara ini karena Dwidjono membuat pengakuan
tertulis bahwa ada peran Mardani dalam suap-menyuap peralihan izin tersebut.
“Kami ingin membuka aktor utama penerbitan izin usaha pertambangan itu,”
katanya pada Jumat, 1 Juli lalu. Pemberi suapnya adalah
Henry Setio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Selama sidang,
menurut Lucky, Dwidjono dan pengacaranya selalu menyebut peran Mardani
sebagai pemberi perintah untuk menemui Henry di Jakarta pada 2011. Menurut
Dwidjono, Mardani mengenal Henry dalam sebuah acara syukuran di rumah
pengusaha batu bara Batulicin, Andi Syamsuddin Arsyad, yang populer dipanggil
Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group. Dalam sebuah kesaksian,
misalnya, Dwidjono merinci permintaan komisi dari Mardani kepada Henry dalam
mengelola pelabuhan melalui PT Angsana Terminal Utama. Perusahaan ini diduga
terafiliasi dengan Mardani. Ia, menurut Dwidjono, mendapatkan fee Rp 10 ribu
per ton batu bara yang diproduksi di pelabuhan ini. Kesaksian Dwidjono
diperkuat oleh keterangan Henry Setio bahwa ada aliran Rp 89 miliar kepada
perusahaan itu. Catatan keuangan tersebut
menjadi lampiran laporan Lucky Omega ke KPK. “Tapi jaksa selalu memotong
pernyataan kami dan klien kami tiap menyinggung Pak Mardani Maming,” tutur
Lucky. Apalagi, ujar dia, Mardani melaporkan Dwidjono ke kejaksaan karena
sakit hati terhadap Henry lantaran baru menyetor sekitar 50 persen komitmen
fee yang mereka sepakati. Tempo bertanya kepada tiga
orang yang ada di pusaran perkara ini. Menurut mereka, Mardani Maming acap
mempersoalkan kekurangan komisi itu. Akhirnya, ada negosiasi pada 2018 yang
dimediasi oleh Junaidi Tirtanata. Ia adalah pengacara yang dekat dengan Haji
Isam. Pembayaran kekurangan fee
dari Henry kepada Mardani baru dipenuhi pada 2019. Tahun ini Mardani sudah
mundur sebagai Bupati Tanah Bumbu karena hendak mencalonkan diri menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mardani menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018. Para narasumber ini
meyakini Mardani Maming cawe-cawe dalam perkara sogok-menyogok itu. Namun,
mereka menjelaskan, KPK terlalu terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka
karena berbekal keterangan Dwidjono Putrohadi. Mereka menyebut kerja cepat
KPK yang hanya tiga bulan itu didorong oleh Haji Isam. Deputi Penindakan KPK
Inspektur Jenderal Karyoto yang menaruh perhatian besar pada laporan ini. Ia
meminta para penyidik dan komisioner lain membahas pengusutannya pada awal
Juni lalu. Padahal para penyidik baru intens menekuni kasus ini sebulan
terakhir. Meski begitu, tiga dari empat pemimpin KPK setuju menaikkan perkara
ini ke tahap penyidikan pada Kamis, 16 Juni lalu. Apa urusan Haji Isam dalam
perkara suap Mardani Maming? Para narasumber Tempo merujuk pada perseteruan
keduanya dalam pemilihan Bupati Tanah Bumbu pada 2020. Mardani mengusung
Syafruddin Maming, kakaknya, sebagai calon bupati. Sementara itu, Haji Isam
juga mengusung kakaknya, Muhammad Rusli, sebagai calon wakil bupati yang
mendampingi Zairullah Azhar. Dalam perseteruan politik
yang keras itu, Haji Isam menang. Rupanya pengusaha batu bara asal Sulawesi
ini masih marah atas perlawanan sengit kubu Mardani Maming. Haji Isam, kata
mereka yang tahu duduk perkara perseteruan ini, marah karena Mardani
melaporkan Henry dan Dwidjono ke kejaksaan dalam perkara suap-menyuap izin
pertambangan batu bara, seperti yang disebut Lucky Omega. Laporan Mardani itu
membuat Isam batal mengambil alih perusahaan Henry. Henry tak bisa dimintai
konfirmasi karena meninggal pada Juli 2021. Peran Haji Isam mendorong
KPK agar cepat menangani tuduhan suap kepada Mardani juga disebutkan secara
gamblang oleh Mardani Maming. Seusai diperiksa KPK pada Sabtu, 2 Juni lalu,
ia mengatakan bahwa Isam berada di belakang perkara yang membelitnya. “Saya
hadir di sini terkait dengan permasalahan saya dengan Haji Isam, pemilik
Jhonlin Group,” katanya. Pada waktu itu Mardani tak
menyebut secara spesifik masalahnya dengan Haji Isam. Tapi, dua hari setelah
pernyataannya, ia mengunggah percakapan-percakapannya dengan Dwidjono di
Instagram. Percakapan WhatsApp
pertama yang ia unggah bertanggal 16 September 2021. Di situ Dwidjono melapor
bahwa jaksa telah menetapkannya sebagai tersangka penerima suap Rp 27,6
miliar dari Henry Setio. Jaksa lalu menahannya di penjara Teluk Dalam,
Banjarmasin. Mardani berjanji mencarikan pengacara yang ia kenal, Irfan
Idham, untuk membantu Dwidjono menghadapi tuduhan jaksa. Percakapan berikutnya
terjadi pada 8 Oktober 2021. Dwidjono melapor bahwa jaksa mengubah tuduhan
dari suap menjadi pencucian uang. Kepada Mardani, Dwidjono melapor bahwa ia
baru bisa keluar tahanan setelah menyebut Mardani terlibat perkara suap yang
membelitnya. Dia meminta saran Mardani dalam menghadapi perkara itu karena
tak ingin berlama-lama tinggal di penjara. Mardani lalu menyebut siapa
pengusaha yang coba mengkriminalkan Dwidjono. Irfan Idham juga buka
suara karena Dwidjono mencabut kuasa hukum kepadanya. Pada Jumat, 17 Juni
lalu, Irfan mengatakan Dwidjono mencabut kuasa hukum kepadanya karena takut
terhadap Haji Isam. “Terdakwa juga mengaku dijanjikan bebas dari perkara
hukumnya,” ujar Irfan. Menurut Irfan, pengakuan
itu disampaikan Dwidjono kepada Mardani. “Kami punya bukti pengakuan Pak
Dwidjono dihubungi langsung oleh Haji Isam,” katanya. Namun, saat dimintai
konfirmasi ulang tentang bukti Haji Isam menghubungi Dwidjono guna mencabut
kuasa hukum dan menyebut Mardani dalam perkara suap, Irfan terdiam. “Saya
izin ke principal dulu,” ujarnya, merujuk pada Mardani. Lucky Omega Hassan,
pengacara Dwidjono yang menggantikan Irfan, mengatakan pencabutan kuasa
terhadap Irfan dilakukan lantaran Dwidjono tidak nyaman. Saat penyidik jaksa
menyita berbagai aset Dwidjono terkait dengan pengusutan pencucian uang,
misalnya, Lucky menuding Irfan dan timnya membiarkan saja. “Padahal ada
aset-aset yang disita tidak menyangkut perkara,” ucapnya. Apakah Lucky diminta Haji
Isam menjadi pengacara Dwidjono, Lucky menyangkal. “Tudingan mengenai adanya
desakan dari pihak ketiga itu tidak benar,” tutur Lucky. Pelaksana tugas juru
bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan Mardani sebagai tersangka sesuai
dengan ketentuan. “Tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ali.
Adapun Karyoto membantah pernyataan Mardani mengenai adanya peran mafia hukum
dalam pengusutan kasus ini “Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh
mafia-mafia, jangan menuduh,” ucapnya. Menurut Karyoto, penetapan Mardani
sebagai tersangka didukung saksi dan bukti. Mardani Maming kini punya
pengacara baru, Ahmad Iriawan. Ia mengatakan kliennya belum mau mengomentari
pelbagai informasi dan status tersangka di KPK. “Kami menunggu hasil sidang
praperadilan dan supaya cooling down kasusnya,” kata Iriawan. Tak terima atas
penetapan tersangka oleh KPK, Mardani menggugatnya ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Sementara itu, Haji Isam
belum mau berkomentar ihwal tuduhan-tuduhan Mardani. Tempo menyambangi rumah
Haji Isam di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 1 Juli lalu.
Canu, penjaga rumahnya, mengatakan tak mendapat arahan agar menerima surat
permintaan konfirmasi dari Tempo. Juanidi Tirtanata,
pengacara yang dekat dengan Isam, mengatakan akan meminta izin lebih dulu
sebelum memberi keterangan. KPK juga telah memeriksanya sebagai saksi ketika
kasus dugaan suap Mardani Maming masih dalam tahap penyelidikan. “Secara etis
saya akan sampaikan keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi,” tuturnya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar