Senin, 12 Mei 2014

Harmoni Pengusaha-Buruh

Harmoni Pengusaha-Buruh

Budhi Wibowo  ;   Pemerhati masalah Hubungan Industrial, Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA,  12 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Unjuk rasa atau mogok kerja masih menjadi pilihan sebagian buruh, termasuk di Semarang, untuk menyampaikan aspirasi. Padahal cara itu alternatif terakhir bila upaya lain tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Dalam konteks itu, kita melihat dua komponen hubungan industrial, yaitu pengusaha dan buruh, menganggap satu sama lain sebagai seteru.

Banyak perselisihan atau perbedaan pendapat di antara keduanya yang berakhir dengan saling tuntut di pengadilan. Bahkan beberapa waktu lalu, keputusan lembaga pengadilan di Semarang menetapkan salah satu BUMN terbukti bersalah dan harus melepas sebagian aset untuk membayar buruh.

Realitas itu terasa sebagai ironi mengingat hubungan industrial Pancasila diniatkan untuk dijabarkan dalam keseharian. Cita-cita luhur yang menginginkan harmoni antara pengusaha dan para pekerja seakanakan hanya wacana indah untuk ditandatangani tapi selalu buruk dalam pelaksanaannya.

Masing-masing pihak merasa paling berjasa berkait kelangsungan hidup perusahaan. Pendekatan penyelesaian paling bijak pun acap masih menyisakan luka. Setelah tercapai kesepakatan, masing-masing cenderung menyiapkan jurus atau amunisi baru, guna meningkatkan posisi tawar pada kemudian hari.

Pejabat yang seharusnya berdiri di tengah pun, yang semestinya terus menyosialisasikan hakikat hubungan industrial Pancasila kerap tidak berani berkata tentang kebenaran dan keadilan. Sebagian dari mereka seperti kehilangan norma baku sebagai penegak regulasi peraturan.

Pengamat masalah perburuhan, pegiat LSM, tokoh ormas, dan bahkan wakil rakyat sering terjebak pada penyelesaian sesaat. Mereka hanya berkutat pada masalah kemeningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kebutuhan fisik minimum (KFM) buruh yang wajib diimbangi dengan kenaikan UMR yang memadai.

Pemangku kepentingan sepertinya kehilangan pikiran logis tentang penyelesaian persoalan klasik tersebut. Buruh, pegiat LSM/ aktivis serikat buruh pun terbelenggu oleh tema hanya menghitung UMR tahun depan, ditambah ketidakpuasan terhadap upah tahun berjalan. Mereka hanya berpikir supaya upah baru lebih besar dari sebelumnya.

Saling Memahami

Di sisi lain, pengusaha menyusun strategi untuk menaikkan harga jual produk dan jasanya sehingga minimal bisa mempertahankan profit. Strategi mereka bukan meningkatkan kinerja mengingat buruh merasa tidak memiliki perusahaan itu sehingga pengusaha pun sulit menajak mereka bekerja lebih keras.

Antisipasi lain adalah mengusahakan kenaikan UMK seminimal mungkin dengan dalih saat ini makin sulit meningkatkan keuntungan. Bahkan bila merasa usahanya sudah tidak prospektif di lokasi itu, pengusaha memindahkan usaha ke daerah lain, yang dianggap persoalan menyangkut perburuhannya tidak terlalu krusial.

Menyelami konflik itu, buruh merasa upah yang diterima makin hari makin kurang bernilai, dalam arti tak mencukupi untuk menutup biaya kehidupan sehari-hari. Padahal mereka beranggapan semua warga negara berhak mendapatkan pangan, sandang, papan, serta pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang layak.

Persoalan menjadi makin rumit karena pengusaha beralasan sulit mendapatkan jaminan kepastian menyangkut kestabilan biaya bahan produksi, upah tenaga kerja, pajak, harga BBM dan sebagainya. Di sisi lain, mereka juga menganggap buruh tidak peduli terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Sebaliknya, buruh merasa perusahaan tak lagi peduli, yang tercermin dari pemberian upah yang dianggapnya tidak memadai, terutama bila dikaitkan dengan harga barang kebutuhan pokok. Dalam memediasi, pemerintah hanya mengajak kedua pihak saling mengalah dan kemudian menentukan upah kompromistis. Penyelesaian cara itu menyisakan ganjalan.

Seyogianya pengusaha mau memahami kondisi buruh, termasuk memahami penyebab mereka selalu menuntut kenaikan upah. Buruh pun diharapkan mau memahami bahwa pengusaha juga menghadapi masalah berkait keterbatasan pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang kebutuhan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar