Senin, 12 Mei 2014

Makna Rekomendasi Ombudsman

Makna Rekomendasi Ombudsman

Dyah Andriantini S Dewi  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA,  12 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
“Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, ORI tak lagi sebagai lembaga pemberi pengaruh tapi pemberi sanksi”

ARTIKEL Dr Shidarta bahwa hukum adalah gejala multifase, hukum dapat dipandang dari berbagai sudut, sungguh menginspirasi. Penulis hendak menerapkannya berkait rekomendasi ombudsman yang “dapat dipandang” dari sudut yang berbeda sehingga memunculkan penafsiran berbeda pula. Inilah yang mengakibatkan masih ada rekomendasi Ombudsman yang belum atau tidak dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor.

Penulis tergelitik mengamati kondisi menjelang pilpres, ketika banyak calon tebar pesona melalui kegiatan yang dikemas sebagai aksi kemanusiaan. Hal itu wajar dan sah-sah saja. Harapan masyarakat dia tak melupakan janjinya bila kelak terpilih. Simpel, keinginan masyarakat yakni tercapainya kesejahteraan dan keadilan.

Kesejahteraan dan keadilan merupakan tujuan dibentuknya negara Indonesia. Sebagai negara hukum, barang tentu peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak (dari konsensus) menjadi landasan berperilaku. Apalagi kemudian muncul dan dianutnya konsep negara hukum modern yang dikenal sebagai negara kesejahteraan (welfare state, social service state), yang makin mendekatkan ketercapaian tujuan negara.

Kemunculan negara kesejahteraan adalah reaksi atas kegagalan negara sebagai ’’penjaga malam’’ (nachtwachtersstaat) dengan dalilnya yang terkenal “the best government is the least government”. Terdapat keterbatasan pemerintah untuk campur tangan terhadap kepentingan masyarakat.

Hak Asasi Warga

Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena termasuk hak asasi warga negara, sebagaimana tersubstansi dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun tidak dapat dimungkiri hingga saat ini banyak pelayanan publik yang buruk atau maladministrasi.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menjelaskan maladministrasi adalah perilaku/perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan sehingga menimbulkan kerugian material dan/atau imaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Data pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menunjukkan masih belum maksimalnya pelayanan publik oleh pejabat publik. Pada periode Komisi Ombudsman Nasional berdasar Keppres Nomor 44 Tahun 2000, dari 21 Maret 2000 hingga 31 Desember 2007 terdapat 7.223 laporan; Ombudsman berdasar UU 37/ 2008, dari 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2012 mencatat 7.291 laporan. Tahun 2013 terjadi peningkatan fantastis sebesar 78,9 persen, dari 2.024 (2012) menjadi 3.621 (2013).

Pemberi Sanksi

ORI melakukan berbagai cara dalam menangani pengaduan masyarakat, antara lain melalui klarifikasi, mediasi/konsiliasi, ajudikasi, dan rekomendasi. Dari metode tersebut, paling banyak kasus selesai pada tataran klarifikasi, sementara ORI tak terlalu banyak mengeluarkan rekomendasi (dari 2009 hingga April 2014 hanya 94).

Pasalnya, prosedur pembuatan rekomendasi cukup panjang karena harus diteken ketua ORI sehingga tidak menutup kemungkinan penyelesaian kasus kurang tepat berkait alokasi waktu. Dari ’’sedikit’’jumlah itu ternyata tak semua rekomendasi dilaksanakan. Ada perbedaan sudut pandang tentang makna rekomendasi Ombudsman, dan itulah yang penulis gambarkan sebagai multifaset makna rekomendasi.

Ada beberapa perbedaan pandangan antara pejabat publik dan Ombudsman dalam memaknai rekomendasi. Pertama; pihak terlapor dan/atau atasan terlapor (pejabat publik) menganggap rekomendasi Ombudsman saran biasa dan hanya mengikat secara moral. Padahal berdasarkan UU 37/2008, ORI tak lagi sebagai lembaga pemberi pengaruh (magistrature of influence) tapi berubah jadi lembaga pemberi sanksi (magistrature of sanction).

Pasal 38 dan 39 mengamanatkan adanya kewajiban bagi terlapor dan atasan terlapor untuk melaksanakan rekomendasi itu, serta adanya sanksi administrasi bagi yang tidak melaksanakan.

Kedua; berkait rekomendasi itu, pihak terlapor menganggap masih dapat mengajukan banding/keberatan, padahal rekomendasi ORI bersifat final. Ketiga; tidak adanya kesepahaman antara Ombudsman dan terlapor tentang definisi maladministrasi yang menjadi dasar rekomendasi itu. Sudut pandang yang berbeda adalah hal yang biasa, namun tidak demikian bila berkait hukum mengingat tujuan utama hukum adalah keadilan.

Dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, seyogianya antara pejabat publik (sebagai terlapor ataupun atasan terlapor) dan ORI duduk bersama guna menyamakan persepsi. Hal ini dimaksudkan agar tujuan negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud melalui pelayanan publik yang baik.

Semua itu terkait dengan rekomendasi Ombudsman yang merupakan kesimpulan, pendapat, dan saran, dan itu disusun berdasarkan hasil investigasi kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar