Harmoni
Pengusaha-Buruh
Budhi
Wibowo ; Pemerhati
masalah Hubungan Industrial, Tinggal di Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 12 Mei 2014
|
Unjuk
rasa atau mogok kerja masih menjadi pilihan sebagian buruh, termasuk di
Semarang, untuk menyampaikan aspirasi. Padahal cara itu alternatif terakhir
bila upaya lain tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Dalam konteks
itu, kita melihat dua komponen hubungan industrial, yaitu pengusaha dan buruh,
menganggap satu sama lain sebagai seteru.
Banyak
perselisihan atau perbedaan pendapat di antara keduanya yang berakhir dengan
saling tuntut di pengadilan. Bahkan beberapa waktu lalu, keputusan lembaga
pengadilan di Semarang menetapkan salah satu BUMN terbukti bersalah dan harus
melepas sebagian aset untuk membayar buruh.
Realitas
itu terasa sebagai ironi mengingat hubungan industrial Pancasila diniatkan
untuk dijabarkan dalam keseharian. Cita-cita luhur yang menginginkan harmoni
antara pengusaha dan para pekerja seakanakan hanya wacana indah untuk
ditandatangani tapi selalu buruk dalam pelaksanaannya.
Masing-masing
pihak merasa paling berjasa berkait kelangsungan hidup perusahaan. Pendekatan
penyelesaian paling bijak pun acap masih menyisakan luka. Setelah tercapai
kesepakatan, masing-masing cenderung menyiapkan jurus atau amunisi baru, guna
meningkatkan posisi tawar pada kemudian hari.
Pejabat
yang seharusnya berdiri di tengah pun, yang semestinya terus
menyosialisasikan hakikat hubungan industrial Pancasila kerap tidak berani
berkata tentang kebenaran dan keadilan. Sebagian dari mereka seperti
kehilangan norma baku sebagai penegak regulasi peraturan.
Pengamat
masalah perburuhan, pegiat LSM, tokoh ormas, dan bahkan wakil rakyat sering
terjebak pada penyelesaian sesaat. Mereka hanya berkutat pada masalah
kemeningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kebutuhan fisik minimum (KFM)
buruh yang wajib diimbangi dengan kenaikan UMR yang memadai.
Pemangku
kepentingan sepertinya kehilangan pikiran logis tentang penyelesaian
persoalan klasik tersebut. Buruh, pegiat LSM/ aktivis serikat buruh pun
terbelenggu oleh tema hanya menghitung UMR tahun depan, ditambah
ketidakpuasan terhadap upah tahun berjalan. Mereka hanya berpikir supaya upah
baru lebih besar dari sebelumnya.
Saling Memahami
Di sisi
lain, pengusaha menyusun strategi untuk menaikkan harga jual produk dan
jasanya sehingga minimal bisa mempertahankan profit. Strategi mereka bukan
meningkatkan kinerja mengingat buruh merasa tidak memiliki perusahaan itu sehingga
pengusaha pun sulit menajak mereka bekerja lebih keras.
Antisipasi
lain adalah mengusahakan kenaikan UMK seminimal mungkin dengan dalih saat ini
makin sulit meningkatkan keuntungan. Bahkan bila merasa usahanya sudah tidak
prospektif di lokasi itu, pengusaha memindahkan usaha ke daerah lain, yang
dianggap persoalan menyangkut perburuhannya tidak terlalu krusial.
Menyelami
konflik itu, buruh merasa upah yang diterima makin hari makin kurang
bernilai, dalam arti tak mencukupi untuk menutup biaya kehidupan sehari-hari.
Padahal mereka beranggapan semua warga negara berhak mendapatkan pangan,
sandang, papan, serta pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang layak.
Persoalan
menjadi makin rumit karena pengusaha beralasan sulit mendapatkan jaminan
kepastian menyangkut kestabilan biaya bahan produksi, upah tenaga kerja,
pajak, harga BBM dan sebagainya. Di sisi lain, mereka juga menganggap buruh
tidak peduli terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Sebaliknya,
buruh merasa perusahaan tak lagi peduli, yang tercermin dari pemberian upah
yang dianggapnya tidak memadai, terutama bila dikaitkan dengan harga barang
kebutuhan pokok. Dalam memediasi, pemerintah hanya mengajak kedua pihak
saling mengalah dan kemudian menentukan upah kompromistis. Penyelesaian cara
itu menyisakan ganjalan.
Seyogianya
pengusaha mau memahami kondisi buruh, termasuk memahami penyebab mereka
selalu menuntut kenaikan upah. Buruh pun diharapkan mau memahami bahwa
pengusaha juga menghadapi masalah berkait keterbatasan pemerintah dalam menstabilkan
harga-harga barang kebutuhan hidup. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar