Selasa, 06 Juni 2017

Antisipasi Persekusi Jelang Pilkada 2018

Antisipasi Persekusi Jelang Pilkada 2018
Yulhasni  ;   Anggota KPU Sumatra Utara
                                               MEDIA INDONESIA, 06 Juni 2017

                                                                            

                                                           
DI tengah usaha DPR menyepakati sejumlah poin penting RUU Pemilu dan teror bom yang melanda Tanah Air, kita disuguhi satu lagi perbincangan yang menarik perhatian, tentang persekusi. Kamus Wikipedia menyebut persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi. Persekusi yang merambah ke tengah-tengah masyarakat muncul sebagai akibat mewabahnya media sosial. Semula jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram merupakan sarana berkomunikasi, sekarang menjadi ranah teror yang menakutkan. Orang mulai berhati-hati mem-posting kritik terhadap sesuatu, apalagi kritik itu dialamatkan pada kelompok tertentu.

Menariknya peristiwa persekusi pertama terjadi di Solok, Sumbar, terhadap dr Fiera Lovita. Perempuan berjilbab itu diintimidasi ormas tertentu karena mengunggah pernyataan bernada miring terhadap pemimpin FPI, Rizieq Shihab, di akun Facebook-nya. Peristiwa yang terjadi di daerah yang justru dikenal masyarakatnya sangat menghargai perbedaan pendapat itu patut membuat kita prihatin. Kasus Fiera Lovita seperti bola salju dan merembes ke berbagai daerah di Tanah Air. Di alam demokrasi kita, kritik sepertinya masih bersifat tabu.

Tentu saja itu tidak sehat jika memasuki pesta demokrasi seperti pilkada. Meski Pilkada 2018 belum masuk pada tahapan penyelenggaraan, bahaya persekusi sepertinya penting untuk diantisipasi sejak dini. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan Misbah melansir pernyataan kekhawatiran terjadinya persekusi di Pilkada 2018. Hal itu terkait dengan kampanye di media sosial yang menjurus SARA. Pilkada DKI yang baru saja usai bolehlah menjadi catatan yang penting untuk melihat gejala kampanye hitam melalui media sosial.

Meski persekusi belum begitu transparan terjadi, bias dari kampanye hitam pada pilkada DKI telah merembes ke berbagai sektor kehidupan. Media sosial kemudian dipergunakan menjustifikasi ketidaksepakatan satu kelompok terhadap seseorang menjadi ketidaksukaan mayoritas. Efektivitasnya cukup bervariasi dan hal itu membuktikan ketidakdewasaan kita berpolitik secara menyeluruh. Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada 2018 yang bisa menjadi momentum penting menyambut pemilu serentak 2019 mendatang. Ujian terbesar tentu saja tidak pada aspek kualitas pelaksanaan pesta demokrasi itu, tetapi sejatinya diuji kedewasaan berpolitik bagi mereka yang berkepentingan dengan Pilkada 2018.

KPU memberikan ruang yang luas kepada seluruh kandidat dan tim pemenangan untuk menggunakan media sosial sebagai ajang untuk menyampaikan visi dan misi. Regulasi pemanfaatan media sosial sebagai ajang kampanye sangat ketat diatur dalam peraturan KPU. Namun di sisi lain, ruang publik media sosial juga akan digunakan masyarakat untuk menyatakan pendapat berpihak atau tidak berpihak. Ruang publik sejatinya memang tidak bisa digunakan semata-mata untuk kepentingan syahwat individu politik. Di ruang publik ada regulasi yang mengingatkan kita untuk selalu berjalan di trotoar kebenaran hakiki.

Di sini kita mengenal adagium kebebasan pribadi terikat dengan kebebasan publik. Jika melihat gejala persekusi akhir-akhir ini, kebebasan publik yang dilanggar individu tertentu telah dihukum oknum-oknum tertentu mengatasnamakan hukum. Persekusi model seperti ini tentu sangat berbahaya pada perhelatan Pilkada 2018 mendatang. Peningkatan partisipasi masyarakat (parmas) sebagai salah satu indikator kesuksesan pilkada salah satunya didukung model penyampaian pendapat di media sosial. Masih hangat dalam ingatan kita peranan media sosial di Pilkada DKI 2017 lalu.

Kampanye serta isu-isu yang saling berseliweran setiap kita membuka akun media sosial tidak bisa dibendung, entah itu, bertujuan 'mengangkat' atau 'membanting' derajat calon. Media sosial memang ibarat pisau bermata dua. Satu sisi berdampak meningkatkan partisipasi masyarakat, di sisi lain justru menampung para netizen yang melancarkan pesan negatif. Kita menyaksikan para pelaku praktik negatif di media sosial pada Pilkada 2017 lalu justru berlalu melenggang tanpa tersentuh oleh hukum sama sekali. Kita pun patut bertanya, kenapa pada mereka tidak berlaku persekusi?

Penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) tentu saja telah membuat langkah-langkah preventif untuk menyikapi perilaku menyimpang masyarakat dalam konteks persekusi ini. Berbagai perangkat regulasi hanya mampu menjadi rambu-rambu yang mengikat kontestan secara langsung, tetapi terhadap mereka yang mempraktikkan persekusi, kedewasaan kontestan dibutuhkan untuk memberikan pencerahan tentang pratik berdemokrasi yang elegan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar