Iklan
Politik dan Makna Kebebasan
Manunggal K. Wardaya, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNSOED,
PHD RESEARCHER PADA RADBOUD UNIVERSITEIT
NIJMEGEN BELANDA
Sumber
: SUARA MERDEKA, 9
Februari 2012
”Jika
pada masa lalu kebebasan pers dirampas dengan represi, kini ketidakbebasan itu
justru karena keridaan penuh sukacita media itu”
DALAM dunia jurnalistik, menerima upah atau
imbalan dari narasumber, terlebih yang dapat memengaruhi pemberitaan adalah hal
yang pantang dilakukan para pewarta. Upah atau imbalan tidak saja berisiko
membuat wartawan kehilangan objektivitasnya, namun juga menghalanginya dari
menyampaikan informasi krusial yang patut diketahui publik. Laporan yang
dihasilkan oleh pewarta semacam demikian pula tak akan dapat memenuhi hak warga
negara untuk tahu (right to know).
Pada gilirannya media tempat wartawan
melakukan kerja profesionalnya akan kehilangan kepercayaan publik sebagai ujung
tombak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan.
Dalam ranah hukum, fungsi media sebagai
sarana kontrol sosial telah terpositifkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Lebih lanjut Pasal 6 (a) UU Pers menegaskan peran pers
nasional untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
Ugeran perilaku para pewarta kita kenal sebagai
kode etik jurnalistik, yang menurut penjelasan Pasal 7 UU Pers adalah kode etik
yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Terkait
dengan etika pewarta dalam relasinya dengan narasumber, Pasal 4 Kode Etik
Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) misalnya menyatakan; wartawan
Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita,
tulisan, atau gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau
sesuatu pihak.
Hal senada dijumpai pula dalam Kode Etik
Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada butir ke-14. Pada butir
ke-13 Kode Etik Jurnalistik AJI bahkan menegaskan larangan bagi jurnalis untuk
memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk mencari keuntungan
pribadi.
Lembaga
Ekonomi
Pasal 3 Ayat (2) UU Pers memberi ruang bagi
media untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga ekonomi, antara lain dengan
menawarkan jasa iklan dalam berbagai formatnya. Fungsi sebagai lembaga ekonomi
inilah yang dalam konteks berbagai kontestasi memperebutkan jabatan politik
menjadi celah bagi calon elite untuk mengintroduksi diri pada konstituen,
bahkan menjinakkan media.
Elite politik berlomba-lomba ’’membeli’’
media dengan selubung legal; pemasangan iklan. Potensi dana besar dari calon
elite politik membuat media memandang momen perekrutan kepemimpinan politik
lebih sebagai lahan subur mendulang untung ketimbang panggilan tugas mengawal
demokrasi. Akibatnya, media mengikuti keinginan customer.
Jika pada masa lalu kebebasan pers dirampas
dengan represi, kini ketidakbebasan itu justru karena keridaan penuh sukacita
media itu. Sukar untuk tidak mengatakan bahwa media yang menjalankan praktik
semacam itu sebagai tidak sedang mencari keuntungan dengan posisi yang
dimilikinya. Media lebih berpihak pada calon elite politik yang menawarkan
keuntungan daripada kepada kepentingan publik.
Media lupa bahwa di balik fungsinya sebagai
lembaga ekonomi, ia tidak boleh abai terhadap fungsinya sebagai pengawas
kekuasaan. Pada akhirnya, publik jugalah yang dikorbankan karena media
kehilangan kemampuannya untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Padahal informasi dari medialah sebenarnya
bekal utama publik dalam menjatuhkan pilihannya dalam pemilihan umum.
Dalam suasana peringatan Hari Pers Nasional
2012 ini, patut kiranya insan media memaknai ulang terhadap kebebasan pers.
Bahwa kebebasan pers tidaklah cukup dimaknai sebagai bebas dari segala
intervensi yang represif dan koersif semata, namun juga dari buaian kapital
yang memiliki kesamaan muara: pengangkangan hak publik untuk tahu. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar