Rabu, 18 Desember 2019

Revitalisasi Hukum Administrasi Umum Melalui “Omnibus Law”

OMNIBUS LAW
Revitalisasi Hukum Administrasi Umum Melalui “Omnibus Law”

Oleh :  ENRICO SIMANJUNTAK

KOMPAS, 18 Desember 2019


Sejak dibacakan pada pidato pelantikan Presiden Joko Widowo, 20 Oktober 2019, istilah Omnibus Law terus menghiasi pemberitaan dan opini media massa.  UU Omnibus dipahami sebagai metode “sapu jagad”— Omnibus berasal dari bahasa Latin, artinya: untuk segala hal—yang serentak mengubah berbagai undang-undang terkait pembentukan satu undang-undang baru.

Penyusunan 2 RUU terkait Penciptaan Lapangan Kerja dan RUU terkait Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan menjadi proyek percontohan program Omnibus Law. Tetapi kebutuhan harmonisasi legislasi dan regulasi ternyata bukan semata-mata di bidang spesifik terkait peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business). Sektor lain pun tidak dapat dipisahkan.

Maka kebijakan Omnibus Law juga disuarakan pada bidang sumber daya alam, perpajakan, hukum administrasi umum, dan kemungkinan akan terus berlanjut di sektor lain. Fraksi Nasdem di DPR telah mengajukan usulan RUU Hukum Administrasi Umum dalam Prolegnas 2020.

Jantung peraturan dasar

Secara universal hukum administrasi umum biasa disebut General Procedure Administrative Act (GAPA) (Jean-Bernard Auby, 2014). Ini menyangkut jantung dari aturan dasar bagaimana pemerintah bekerja mengurus kepentingan publik.
Menurut Prof Auby, “What is central to administrative law is the daily functioning of administration, and it is daily relationship with the citizen.”

Hukum administrasi penting, agar setiap tindak-tanduk aparatur pemerintah sesuai dengan prinsip negara hukum dengan penekanan kepada prosedur administrasi, yakni bagaimana fundamental dan cara aparatur pemerintah bekerja. Di Jerman dikenal istilah populer bahwa hukum administrasi adalah konkretisasi hukum konstitusi: “administrative law is concretized of constitutional law; konkretisiertes Verfassungsrecht”.

Pemerintah Federal Jerman melalui lembaga GTZ (Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit) dulu, sangat intens terlibat penyusunan draft awal R-UUAP (Rancangan-Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) bekerjasama dengan Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Kendati dibahas sejak 2004, pembahasan akhirnya seperti antiklimaks yang tidak pada waktunya. Proses finalisasi rumusan cenderung terburu-buru, disahkan 17 Oktober 2014, beberapa saat sebelum masa kerja anggota DPR periode 2009-2014 berakhir.

Setelah itu tersisa persoalan: meskipun UUAP memiliki visi besar sebagai UU Payung, (umbrella act), namun di sana-sini isinya terlampau minimalis, terbatas, tidak sesuai dengan ambisinya.

Rezim perizinan

Isu perizinan (dispensasi dan atau konsesi), misalnya, hanya diatur batas waktu penerbitannya (time-limit) yakni paling lama 10 hari, jika tidak ditentukan lain oleh peraturan berbeda. Apakah perizinan menganut rezim terintegrasi (integrated license) atau terfragmentasi (fragmented license) tidak diatur sama sekali.

Pentingnya orientasi pilihan seperti itu kemudian justru dikudeta secara parsial oleh PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS (Online Single Subsmission) dengan risiko menderogasi berbagai peraturan setingkat undang-undang di atasnya. UUAP—sebagai lex generalis—memang seharusnya lebih dulu dibuat atau pun jika tidak demikian kehadirannya harus tetap mampu memaksa berbagai undang-undang sektoral (lex specialis) atau produk legislasi lain yang terkait dengannya untuk tetap seirama dan senafas dengan maksud dan tujuan utama, yakni sebagai landasan dasar setiap keputusan administrasi pemerintahan.

Usulan pembuatan Omnibus law di bidang hukum administrasi (umum) atau terkait bidang ini selain sebagai kesempatan merapikan berbagai peraturan yang tumpang tindih (overlapping) dan mengandung muatan konflik satu dengan yang lain (conflicting norms), sekaligus dapat digunakan sebagai momentum revitalisasi kitab UU Hukum Administrasi Umum yang sekarang: UUAP.

Tantangan terbesar

Mencapai tujuan ini, tantangan terbesar kebijakan Omnibus Law di bidang ini adalah bagaimana pertama-tama mengidentifikasi dan mengharmonisasi kompleksitas berbagai undang-undang sektoral yang kurang selaras (misalnya UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman dsb) atau tidak koheren dengan undang-undang induk. Belum lagi memposisikan relevansi aneka produk hukum lain terkait atau tidak dengan UUAP.

Contohnya, dalam skala tertentu UUAP merupakan hukum materil bagi UU Peradilan Tata Usaha Negara. Terkait tetapi terpisah. Kategori legislasi dan regulasi seperti ini tersebar luas membentuk irisan dan/atau himpunan legal matrix dalam spektrum multi universe.

Pendek kata, pemetaan belantara legislasi dan regulasi seperti itu tentu tidak akan mudah dilakukan dan secara singkat dapat dilaksanakan (quick and easy). Apalagi berbagai stakeholder terkait harus dilibatkan, akademisi, praktisi dan masyarakat sipil.

Kisah sukses harmonisasi secara bertahap (gradual) dan berkelanjutan (sustainable) kitab UU. Hukum Administrasi Umum di Belanda yakni Awb (Algemene wet bestuursrecht) pada tahun 1998 dan 2009, merupakan inspirasi dalam rangka mensiasati kebutuhan konsistensi dengan kelenturan suatu undang-undang (durability versus flexibility).

Sasaran akhir kebijakan Omnibus Law di bidang Hukum Administrasi Umum haruslah mampu menciptakan eksosistem hukum administrasi yang menjamin kesejahteraan rakyat sekaligus perlindungan hukum yang berkeadilan, tidak suatu reaksi tambal sulam menutupi kelemahan-kelemahan aturan hukum yang sedang berlaku.


(Enrico Simanjuntak, Program Doktor Hukum Universitas Indonesia)

1 komentar: