HAK ASASI MANUSIA
Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Oleh : SUPARMAN MARZUKI
KOMPAS, 10 Desember 2019
Energi
bangsa ini tergerus oleh pro kontra antara pilihan tidak melupakan dan tidak
memaafkan/mengadili dan menghukum (never to forget, never to forgive); tidak
melupakan tetapi memaafkan/mengadili lalu mengampuni (never to forget but to
forgive); melupakan tetapi tidak pernah
memaafkan/tidak ada pengadilan tetapi akan dikutuk selamanya (to forget but
never to forgive), atau melupakan dan memaafkan/tidak ada pengadilan dan
melupakan begitu saja (to forget and to forgive).
Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sambutan pembukaan Group Focus
Discussion (FGD) 3 Desember 2019 lalu di Bandung memberi pesan sangat jelas
bahwa bangsa ini tidak boleh lagi terus-menerus berkubang dalam pro-kontra
penyelesaian masalah kemanusiaan yang sangat serius itu. Pemerintah dan semua
elemen bangsa harus segera menemukan jalan penyelesaian. Apakah melalui
mekanisme yudisial, non yudisial atau menggunakan keduanya. Tetapi apapun
jalannya, menurut Mahfud MD, yang pasti harus ada penyelesaian.
Pemerintah
dan semua elemen bangsa harus segera menemukan jalan penyelesaian. Apakah
melalui mekanisme yudisial, non yudisial atau menggunakan keduanya.
Jalan yang mungkin
Pernyataan
pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD itu tentu harus diapresiasi, karena
inilah sikap paling jelas dari pemerintah selama ini dan mudah-mudahan tidak
berhenti sampai di situ tetapi benar-benar mewujud menjadi kenyataan.
Menyelesaikan
pelanggaran HAM pada dasarnya memang tidak mudah dibandingkan dengan
menyelesaikan kejahatan biasa (conventional crime, corporate crime atau
organized crime) karena pelaku, korban, motif, konteks peristiwa dan
mekanisme/prosedur pengungkapan perkaranya spesifik. Lebih-lebih pelanggaran
HAM yang terjadi di masa lalu. Problem ideologis, politis, sentimen emosional,
dan kesulitan-kesulitan teknis (hukum) menjadi adangan utama untuk
menyelesaikannya.
Kita sudah
mengalaminya dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Timor Timur, Tanjungpriok
melalui pengadilan HAM ad hoc dan p engadilan permanen Abepura. Ketiga
peristiwa itu berakhir tanpa penghukuman pada pelaku oleh pengadilan; baik
karena dakwaan yang lemah maupun karena kelemahan dalam pembuktian.
Sementara,
jalan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang disediakan melalui
Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2004 gagal dilakukan menyusul putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang membatalkan UU tersebut. Oleh sebab itu, cara pandang kita
dalam memutuskan pilihan model atau cara penyelesaian tidak lagi tentang cara
atau model terbaik, yang tepat atau yang ideal, tetapi yang paling mungkin
dilakukan.
Di titik ini
harus ada kesadaran penuh untuk menerima kekurangan cara yang akan diambil,
sebab kalau tidak maka kita akan kembali terjerembab dalam pro-kontra yang
tidak berkesudahan, meskipun cara tidak bisa dipisahkan dengan substansi. Oleh
karena itu, untuk memutuskan kemungkinan tersebut patut ditakar dari pelbagai
aspek, yaitu: mungkin secara politik, mungkin secara hukum, mungkin secara
finansial, mungkin secara emosional, dan mungkin secara kultural.
Untuk
meyakinkan pilihan kemungkinan cara
tersebut diukur pula dengan kasusnya. Kasus mana yang mungkin
diselesaikan melalui jalan pengadilan dan mana
yang tidak. Apabila pilihannya diselesaikan melalui jalan hukum, maka
kasus-kasus yang sudah selesai penyelidikannya oleh Komnas HAM tinggal
dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, dengan bila perlu dilakukan
identifikasi/verifikasi/validasi bersama tentang dugaan masih adanya pelaku,
korban dan alat-alat bukti.
Hal kedua,
pahamkan rakyat, khususnya korban atau keluarga korban, tentang kelemahan
serius UU No 26 Tahun 2000 sebagai dasar hukum proses penyelesaian hukum, agar
kelak mereka menerima proses dan hasil dari jalan hukum itu, terutama
kemungkinan berulangnya proses dan hasil pengadilan HAM ad hoc Timor Timur,
Tanjungpriok dan pengadilan HAM permanen Abepura yang berakhir tanpa satupun
menghukum pelaku.
Yang penting
adalah pembentukan dan proses jalan hukum itu berjalan obyektif, terbuka, dan
akuntabel.
Tetapi
apabila jalan hukum menunggu revisi UU No 26 Tahun 2000, maka komitmen dan
kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR harus satu irama yaitu
untuk merevisinya dengan cepat dalam rangka mengatasi soal kemanusiaan yang
sudah puluhan tahun mendera bangsa ini.
Kalau itu
tidak ada, lebih baik melangkah dengan
UU yang ada; dan menyerahkan pada komitmen dan dedikasi Kejaksaan serta
hakim untuk menemukan kebenaran keadilan.
Jalan non-yudisial
Apabila
pilihannya melalui jalan non-yudisial, maka hal-hal berikut mesti
diperhitungkan. Pertama, mekanisme ini menuntut kesediaan dan kerelaan dari
korban (terutama). Kedua, mekanisme non-yudisial sebaiknya dibuat untuk kasus
per kasus, tidak secara umum (general); bahkan dikaji kemungkinan untuk
mendayagunakan kekuatan kultural setempat karena setiap kasus memiliki
kompleksitas masalah tersendiri.
Ketiga,
cara-cara non-yudisial yang pernah ditempuh pemerintah semenjak era
pemerintahan sebelumnya dievalusi terlebih dahulu karena sebagian dari cara itu
kontraproduktif dan dicurigai ditunggangi petualang politik dan pemburu fulus.
Akibatnya sebagian korban atau keluarga korban menghindar.
Keempat,
dasar hukum. Apakah akan menghidupkan kembali UU Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi, melalui peraturan daerah (perda) seperti Aceh dan Papua atau
instrumen hukum lain, termasuk mekanisme hukum lokal.
Kelima,
sebaiknya pemerintah tidak menjadi aktor langsung dalam menyusun rancang bangun
mekanisme non-yudisal itu, tetapi membentuk semacam kelompok kerja yang diisi
oleh tokoh-tokoh yang kredibel, yang memiliki integritas, dipercaya publik dan
benar-benar berjiwa kuat untuk menyelesaikan masalah bukan untuk meributkan
masalah.
Tim kerja
inilah yang merumuskan pelbagai kemungkinan jalan penyelesaian yang akan
ditempuh untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.
Suparman Marzuki, Direktur Pusat
Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 2000-2010
ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
BalasHapusWA : +85587781483
===Agens128 Bandar Judi Online Free Coin===
BalasHapusPakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128
Agens128 Agens128