Senin, 14 Desember 2015

Pilkada Serentak Keperkasaan Petahana

Pilkada Serentak Keperkasaan Petahana

R Siti Zuhro  ;  Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
                                           MEDIA INDONESIA, 14 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

USAI sudah gebyar pilkada serentak. Tercatat ada 264 daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak pertama. Namun, tak seperti yang dibayangkan, suasananya relatif adem ayem. Sambutan masyarakat terkesan kurang meriah. Hal tersebut juga tampak dari jumlah rata-rata pemilih yang kurang dari 60%. Bahkan, di Medan, diperkirakan hanya antara 20%30%.
Secara umum pilkada serentak relatif berlangsung damai. Tak ada gejolak dan konfl ik sosial serius. Namun, semua pihak tetap harus waspada karena hasilnya masih dalam proses KPU. Ini justru momen yang paling rawan konflik dan gesekan sosial.

Keperkasaan petahana

Menurut catatan KPU, ada 173 calon yang berstatus petahana yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2015, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Rinciannya, 168 petahana bertarung di daerah yang sama, 3 petahana naik ke provinsi, dan 2 bertarung di daerah lain.

Berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei, mayoritas petahana dinyatakan memenangi pertarungan. Lembaga Survei Indonesia (LSI), misalnya, menyebutkan 70% calon petahana menang. Temuan tersebut sesungguhnya tidak mengejutkan. Di atas kertas, petahana bukan saja lebih populer, melainkan juga memiliki jaringan birokrasi dan sosial yang lebih kuat dan dukungan modal. Tanpa kerja keras sekali pun, mereka lebih berpeluang menang asalkan tak memiliki kasus yang menstigma dirinya.

Namun, hal tersebut bukannya tak bisa disaingi. Problem utama para pesaingnya ialah mayoritas mereka merupakan tokoh-tokoh karbitan yang muncul menjelang pilkada serentak, bukan tokoh grass root hasil kaderisasi partai di daerahnya. Faktor mahar politik telah menyebabkan banyak kader terbaik partai terlempar dari proses rekrutmen bakal calon kepala daerah. Karena itu, dengan waktu yang sangat singkat, tak mudah bagi calon tersebut untuk meraih popularitas dan elektabilitas.

Pernyataan kemenangan petahana hanya karena lebih populer, bermodal kuat, dan memiliki jaringan birokrasi serta sosial yang luas merupakan pelecehan. Sejak digulirkannya pilkada langsung pada 2005, petahana menyadari betul bahwa mereka tak bisa mengandalkan ketiga faktor tersebut untuk mempertahankan kursinya. Selama lima tahun, kerja keras mereka lakukan untuk bisa terpilih kembali karena nasib mereka ditentukan rakyat dan bukan oleh puluhan anggota DPRD. Secara tidak langsung, pilkada oleh rakyat telah mendorong munculnya sang inovator. Sebanyak 1.000 lebih pilkada yang berlangsung sejak 2005-2014 telah memberikan pelajaran bagi mereka untuk tidak bermain-main dengan rakyat.

Pilkada dan otda

Pilkada langsung merupakan salah satu wujud demokrasi lokal pascaditerapkannya desentralisasi dan otonomi daerah (otda) pada 2001. Pelaksanaan desentralisasi dan otda mendorong kebangkitan politik lokal, yaitu masyarakat daerah memiliki kedaulatan politik untuk memilih pemimpin dan membangun daerah dengan kewenangan yang relatif luas. Perubahan fundamental tersebut bisa diterjemahkan sebagai penghargaan terhadap  kebinekaan daerah dengan hasan dan karakteristik atau keunikan yang dimilikinya.

Idealnya antara otda dan pilkada saling terkait karena tak akan ada pilkada langsung kalau tak ada kebijakan otda. Bila tujuan otda ialah mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima dan menyejahterakan rakyat, pilkada langsung bertujuan memilih pemimpin daerah yang amanah yang dihekendaki rakyat dan diyakini akan mampu membawa kemajuan daerah. Berdasarkan pertimbangan keterkaitan otda dan pilkada tersebut dan agar korelasinya positif, pilkada serentak dilaksanakan sejak 2015.

UU baru tentang Pilkada (UU No 8 Tahun 2014) diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengikat semua stakeholders yang terkait pilkada serentak. Meskipun belum sepenuhnya memuaskan publik, UU Pilkada yang baru ini harus menjadi rujukan. Meskipun ada pasalpasal (tentang politik kekerabatan dan calon tunggal) yang sudah di-judicial review dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berarti pilkada serentak disimpulkan berimplikasi negatif terhadap hasilnya. Upaya kita ialah membuat keserentakan pilkada lebih bermakna dan berpengaruh positif terhadap pendalaman demokrasi (deepening democracy) di daerah dan munculnya para inovator.

Ibarat segitiga sama kaki, ada hubungan yang saling terkait antara demokrasi, otda, dan pemimpin atau kepemimpinan (leadership). Demokrasi memberikan peluang yang luas bagi warga masyarakat yang kompeten, yang memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin. Otonomi mewajibkan daerah menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya dan mendorong praktik pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemimpin dengan kepemimpin annya dituntut untuk mampu mengeksekusi programprogram yang dijanjikan dalam kampanye pilkada yang sejalan dengan tujuan otda. Inilah tantangan konkret pemimpin daerah.

Petahana, fenomena sang inovator

Sejak era otda dan pilkada langsung, sejumlah pemimpin daerah berhasil melakukan terobosan dengan menunjukkan good/best practices. Prestasi mereka dalam pemerintahan dan pelayanan publik mendapat sorotan dan apresiasi positif publik, baik dari lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Inovasi pelayanan publik yang dimotori pimpinan daerah tersebut membawa kesejahteraan bagi masyarakat, keadilan, dan pemerataan yang relatif konkret. Beberapa daerah bahkan mendapatkan penghargaan baik dari pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sejak 2001 The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), misalnya, telah berusaha mempromosikan good practices dari berbagai pemerintah daerah dengan tujuan memotivasi daerah untuk melakukan terobosan-terobosan dalam penyempurnaan dan perbaikan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintah. Setiap tahunnya, JPIP memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang dinilai berhasil.

Hal yang sama juga dilakukan pemerintah. Pada acara peringatan Hari Otda (April 2014), Kemendagri memberikan penghargaan (Parasamya Purna Karya Nugraha) kepada tiga provinsi (Jateng, Jatim, dan Sulsel), tiga kabupaten (Pacitan, Jombang, Sleman DIY), dan empat kota (Cimahi, Yogyakarta, Depok, Tangerang). Sementara itu, Kemenpan Rebiro dalam lomba inovasi pelayanan publik (2014) juga memberikan penghargaan kepada empat provinsi (Jatim, DIY, Kalteng, Jambi), 10 kabupaten (Lumajang, Pasuruan, Banyu wangi, Aceh Sela tan, Sragen, Badung, Pinrang, Teluk Bintuni, Malang, Pana jam Paser Utara), dan tujuh kota (Surabaya, Malang, Denpasar, Jambi, Pekalongan, Lubullinggau, Solo).

Bagi rakyat, munculnya kepalakepala daerah yang visioner, administrator, kreatif, dan inovatif sangat ditunggu. Rakyat juga membutuhkan (kepastian) kesinambung an pembangunan atau kemajuan di daerahnya. Karena itu, tidak mengherankan kalau sebagian besar petahana yang maju (menurut ha sil hitungan cepat) menang dalam pilkada serentak. Kemampuan petahana dalam menganalogikan dirinya dengan masyarakat, dalam meyakinkan rakyat dan menjadikan dirinya sebagai sosok yang menjanjikan bagi daerah, telah membuatnya terpilih kembali. Keberhasilan beberapa petahana, seperti Tri Rismaharini (Surabaya), Abdullah Azwar Anas (Banyuwangi), Rendra Krisna (Malang), dan Hadi Rudyatmo (Solo) dalam melakukan inovasi pelayanan publik, telah memperkuat popularitas dan akseptabilitas mereka, baik di daerah maupun di tingkat nasional dan bahkan internasional.

Kepemimpinan sebagaimana ditunjukkan kepala-kepala daerah tersebut merupakan faktor penting penentu kemajuan daerah. Dalam otonomi daerah, upaya melakukan inovasi membutuhkan keberanian pemimpin dalam mengambil keputusan untuk menerobos kekakuan-kekakuan birokrasi dan perilaku-perilaku konservatif yang ada dalam masyarakat. Terobosan kebijakan dan inovasi yang dilakukan kepala daerah dan/atau kepala SKPD acap kali membuahkan hasil positif bagi daerah (best practices). Terobosan kebijakan atau inovasi daerah tersebut diharapkan bisa menciptakan kepastian hukum, keamanan, dan mengeliminasi pungutan liar yang acap kali dikeluhkan publik.

Selain itu, untuk menjaga keberhasilan tersebut, seharusnya juga diikuti dengan institusionalisasi inovasi pelayanan publik agar ada kesinambungan yang terukur dan untuk menghindari terjadinya ganti pemimpin ganti kebijakan. Melalui pilkada serentak, pemimpin dituntut mampu membuktikan diri sebagai negarawan dan bukan sekadar penguasa. Dengan begitu, para kepala daerah akan makin terpicu untuk mampu melakukan perbaikan sistem dan peningkatan peran kepemimpinan, khususnya dalam menciptakan inovasi, baik untuk memajukan perekonomian maupun pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, terobosan-terobosan atau inovasi untuk memajukan daerah seharusnya menjadi sebuah keniscayaan. Melalui pilkada langsung, para kepala daerah dan pemda diharapkan lebih menyadari mereka tak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas secara linier (business as usual) karena kinerja mereka bukan saja diawasi, melainkan juga dinilai, baik oleh pemerintan di atasnya maupun oleh masyarakatnya.

Ke depan perlu didorong secara lebih serius lagi agar pilkada serentak mampu melahirkan inovatorinovator daerah secara signifikan. Persoalannya tak sekadar perbaikan birokrasi KPU, tetapi juga perbaikan serius partai politik dan pendewasaan rakyat. Di satu sisi, guna mengurangi mahar politik, partai politik perlu memperoleh dukungan dana dari negara yang diikuti dengan penyederhanaan partai dan transparansi/audit anggaran. Dengan itu, kader-kader terbaik partai akan memiliki peluang yang lebih terbuka untuk menjadi bakal calon kepala daerah. Di sisi lain, rakyat pun harus terus didewasakan secara politik agar menjadi pemilih cerdas/rasional yang mampu memilih pemimpinnya secara logis, menolak politik uang, dan cara-cara curang dalam pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar