Jumat, 18 September 2026

 

Akar Masalah Rokok Ilegal

Risky Kusuma Hartono :  Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia. Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan PhD University of Cyberjaya, Malaysia.

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Persoalan rokok ilegal tidak serta-merta terkait dengan tarif cukai yang tinggi.

 

·      Akar masalah peredaran rokok ilegal adalah pengabaian regulasi dan penegakan hukum.

 

·      Harus ada aturan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok resmi ataupun sigaret ilegal.

 

SETIAP kali muncul kasus rokok ilegal dalam jumlah besar, perdebatan publik hampir selalu mengarah pada persoalan yang sama: tarif cukai rokok terlalu tinggi dan harga rokok legal kian mahal. Ditambah daya beli masyarakat yang turun, dua faktor tersebut dianggap sebagai penyebab sigaret ilegal makin merajalela.

 

Narasi ini sepertinya turut mempengaruhi kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Pada 2025, misalnya, tarif CHT tidak dinaikkan meskipun batas harga jual eceran sebagian besar produk disesuaikan. Tahun berikutnya, pemerintah kembali tak menaikkan tarif CHT.

 

Data menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak sesederhana hubungan antara tarif CHT dan harga produk legal. Pada 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan peredaran 1,4 miliar batang rokok ilegal. Adapun hingga akhir Juli 2026 saja, sudah 1,2 miliar batang rokok ilegal yang tak sampai ke mulut konsumen.

 

Angka tersebut tak menggambarkan langsung pangsa pasar rokok ilegal. Kenaikannya bisa menunjukkan peredaran yang meningkat, tapi bisa juga mencerminkan penegakan hukum yang lebih intensif dan kualitas intelijen yang lebih baik. Namun meningkatnya penindakan ketika tarif CHT tidak naik justru menunjukkan peredaran rokok ilegal terjadi bukan karena faktor tarif.

 

Sejumlah studi menunjukkan persoalan ini perlu dibaca dengan hati-hati. Hasil survei Indodata yang dirilis pada Februari 2025 menunjukkan hampir 47 persen dari 2.500 responden di 13 wilayah merupakan konsumen rokok ilegal. Meski tidak secara langsung menggambarkan kondisi nasional, angka ini bisa menjadi sinyal serius maraknya konsumen rokok ilegal.

 

Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI pada 2025 mencatat 10,77 persen bungkus yang dikumpulkan di enam kota besar adalah kemasan rokok ilegal. Yang tertinggi di Makassar (21,48 persen), disusul Surabaya (20,61 persen). Studi itu mengindikasikan ada jalur distribusi rokok ilegal dari pelabuhan besar di Jawa Timur—sentra rokok ilegal—menuju Makassar.

 

Rantai produksi rokok ilegal hingga sampai ke tangan konsumen menempuh proses panjang. Meliputi pengadaan bahan baku, gudang penyimpanan tembakau, mesin produksi berkapasitas 2.000-3.000 batang per menit, pengemasan, transportasi antardaerah, hingga pemasaran di marketplace. Tahun lalu, Bea dan Cukai menindak 5.103 kasus penjualan rokok ilegal secara daring. Namun angka itu tidak menunjukkan pelaku atau jaringan yang beroperasi.

 

Pada 11 Agustus 2026, petugas Bea-Cukai menggagalkan perdagangan dua kontainer berisi 8,96 juta batang rokok bodong di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam catatan pelabuhan, dua kontainer itu berisi pipa dan baja ringan. Rokok ilegal itu dikirim dari Jawa Timur menggunakan kargo kereta api ke Tanjung Priok, dengan tujuan akhir Pulau Sumatera lewat jalur laut.

 

Kasus ini bukan sekadar transaksi kecil secara sembunyi-sembunyi, melainkan juga menunjukkan ada operasi yang memanfaatkan berbagai moda transportasi dan simpul logistik strategis untuk mendistribusikan rokok ilegal. Berbagai kasus yang terungkap pun hanya menunjukkan fenomena gunung es karena faktanya rokok ilegal mudah ditemukan dan dibeli.

 

Maka akar masalah peredaran rokok ilegal sesungguhnya adalah regulatory and enforcement omission atau pengabaian regulasi dan penegakan hukum. Kewenangan, data, dan instrumen pengawasan sebenarnya telah tersedia, tapi penegakan hukum tak berjalan konsisten. Pengawasannya pun bisa dibilang tak cukup kuat karena fasilitas produksi berskala industri bisa beroperasi tanpa terdeteksi dan produk diselundupkan lewat berbagai modus.

 

Total, hingga Agustus 2026, Bea dan Cukai telah menyita 1,049 miliar batang rokok. Namun jumlah batang yang disita tidak bisa dianggap sebagai indikasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Kasus ini terus berulang karena penanganannya cenderung hanya berada di hilir.

 

Jika berniat memutus produksi dan peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai perlu memakai metode “follow the supply and the money”. Bea-Cukai bisa menelusuri asal muasal mesin rokok yang selama ini proses jual-belinya, bekas ataupun baru, cenderung tak terawasi. Setiap mesin punya identitas dan dokumen yang dapat diverifikasi. Kapasitas produksinya bisa dibandingkan dengan volume bahan baku, jumlah pita yang didapat, serta produk yang beredar di pasar.

 

Bea dan Cukai juga perlu menelusuri pihak yang paling diuntungkan atau ikut menikmati keuntungan bisnis rokok ilegal. Apalagi perputaran duit dari bisnis ini sangat besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan potensi penerimaan negara yang bocor akibat rokok ilegal dan pita cukai palsu mencapai Rp 60 triliun tiap tahun.

 

Pengawasan dan penindakan yang kuat dari hulu ke hilir diperlukan karena lebih dari 96 persen sigaret ilegal yang ditindak merupakan rokok polos atau tanpa cukai. Artinya, para pelaku memilih beroperasi di luar sistem dengan tidak menggunakan cukai palsu atau yang tak sesuai dengan peruntukan. Modus itu sangat mungkin terjadi karena produksi dan distribusi rokok benar-benar tak tercatat dalam sistem resmi.

 

Masalahnya, pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea-Cukai justru menemui hambatan dari kalangan internal. Kasus korupsi pita cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terang benderang menunjukkan dugaan kolusi antara pegawai Bea-Cukai dan pengusaha rokok. Alih-alih menghentikan peredaran sigaret ilegal, pejabat Bea dan Cukai—bisa juga melibatkan aparat dari institusi lain—malah berkongsi dengan pengusaha rokok gelap.

 

Dengan sapu yang kotor, Bea-Cukai tak mungkin bisa membereskan persoalan rokok dan pita cukai ilegal. Bisnis ilegal yang menembus batas wilayah seperti rokok bisa bertahan dalam jangka panjang karena dilindungi pengawas. Bagi perusahaan rokok, membayar pengawas pasti lebih murah ketimbang membeli cukai asli. Lewat praktik itu pula pengusaha rokok tak perlu membeli cukai atau membayar pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

 

Tanpa perbaikan dari hulu ke hilir, termasuk dalam pengawasan dan penindakan hukum, industri rokok ilegal akan selalu eksis. Rencana penerapan tarif cukai hasil tembakau golongan III yang diwacanakan Menteri Purbaya pun sulit menekan peredaran rokok ilegal. Dengan berbagai cara, pemain rokok ilegal akan terus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan seperti yang selama ini berjalan.

 

Karena itu, menjadikan rokok ilegal sebagai alasan untuk menolak kenaikan tarif cukai hasil tembakau pun tak tepat dan mengorbankan kesehatan masyarakat. Baik rokok legal maupun ilegal sama-sama membahayakan nyawa manusia. Harus ada aturan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok resmi ataupun sigaret ilegal.

 

Pengaturan yang ketat makin diperlukan karena produk turunan tembakau telah menjangkau anak-anak. Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa dari perkiraan 70 juta perokok aktif, sebanyak 7,4 persen adalah anak dan remaja berusia 10-18 tahun. Akses anak dan remaja untuk mengkonsumsi produk adiktif itu pun menjadi kian luas akibat merajalelanya rokok ilegal dan masih terjangkaunya harga sigaret resmi.

 

Kenaikan tarif cukai dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan. Cukai berfungsi mengendalikan konsumsi sekaligus menjaga penerimaan negara. Pada saat yang sama, penindakan yang tegas diperlukan agar pasar tidak dikuasai produk ilegal. Pengaturan dan penindakan yang ketat justru akan membuat banyak orang lebih sehat, juga selamat.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/investigasi/masalah-rokok-ilegal-pita-cukai-palsu-2286850

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar