|
Akar
Masalah Rokok Ilegal Risky Kusuma Hartono : Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial
Universitas Indonesia. Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
dan PhD University of Cyberjaya, Malaysia. |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Persoalan rokok ilegal tidak
serta-merta terkait dengan tarif cukai yang tinggi. · Akar masalah peredaran rokok ilegal
adalah pengabaian regulasi dan penegakan hukum. · Harus ada aturan yang lebih ketat
terhadap peredaran rokok resmi ataupun sigaret ilegal. SETIAP
kali muncul kasus rokok ilegal dalam jumlah besar, perdebatan publik hampir
selalu mengarah pada persoalan yang sama: tarif cukai rokok terlalu tinggi
dan harga rokok legal kian mahal. Ditambah daya beli masyarakat yang turun,
dua faktor tersebut dianggap sebagai penyebab sigaret ilegal makin
merajalela. Narasi
ini sepertinya turut mempengaruhi kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau
CHT. Pada 2025, misalnya, tarif CHT tidak dinaikkan meskipun batas harga jual
eceran sebagian besar produk disesuaikan. Tahun berikutnya, pemerintah
kembali tak menaikkan tarif CHT. Data
menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak sesederhana hubungan antara
tarif CHT dan harga produk legal. Pada 2025, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan peredaran 1,4 miliar batang
rokok ilegal. Adapun hingga akhir Juli 2026 saja, sudah 1,2 miliar batang
rokok ilegal yang tak sampai ke mulut konsumen. Angka
tersebut tak menggambarkan langsung pangsa pasar rokok ilegal. Kenaikannya
bisa menunjukkan peredaran yang meningkat, tapi bisa juga mencerminkan
penegakan hukum yang lebih intensif dan kualitas intelijen yang lebih baik.
Namun meningkatnya penindakan ketika tarif CHT tidak naik justru menunjukkan
peredaran rokok ilegal terjadi bukan karena faktor tarif. Sejumlah
studi menunjukkan persoalan ini perlu dibaca dengan hati-hati. Hasil survei
Indodata yang dirilis pada Februari 2025 menunjukkan hampir 47 persen dari
2.500 responden di 13 wilayah merupakan konsumen rokok ilegal. Meski tidak
secara langsung menggambarkan kondisi nasional, angka ini bisa menjadi sinyal
serius maraknya konsumen rokok ilegal. Riset
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI pada 2025
mencatat 10,77 persen bungkus yang dikumpulkan di enam kota besar adalah
kemasan rokok ilegal. Yang tertinggi di Makassar (21,48 persen), disusul
Surabaya (20,61 persen). Studi itu mengindikasikan ada jalur distribusi rokok
ilegal dari pelabuhan besar di Jawa Timur—sentra rokok ilegal—menuju
Makassar. Rantai
produksi rokok ilegal hingga sampai ke tangan konsumen menempuh proses
panjang. Meliputi pengadaan bahan baku, gudang penyimpanan tembakau, mesin
produksi berkapasitas 2.000-3.000 batang per menit, pengemasan, transportasi
antardaerah, hingga pemasaran di marketplace. Tahun lalu, Bea dan Cukai
menindak 5.103 kasus penjualan rokok ilegal secara daring. Namun angka itu
tidak menunjukkan pelaku atau jaringan yang beroperasi. Pada 11
Agustus 2026, petugas Bea-Cukai menggagalkan perdagangan dua kontainer berisi
8,96 juta batang rokok bodong di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam catatan
pelabuhan, dua kontainer itu berisi pipa dan baja ringan. Rokok ilegal itu
dikirim dari Jawa Timur menggunakan kargo kereta api ke Tanjung Priok, dengan
tujuan akhir Pulau Sumatera lewat jalur laut. Kasus
ini bukan sekadar transaksi kecil secara sembunyi-sembunyi, melainkan juga
menunjukkan ada operasi yang memanfaatkan berbagai moda transportasi dan
simpul logistik strategis untuk mendistribusikan rokok ilegal. Berbagai kasus
yang terungkap pun hanya menunjukkan fenomena gunung es karena faktanya rokok
ilegal mudah ditemukan dan dibeli. Maka
akar masalah peredaran rokok ilegal sesungguhnya adalah regulatory and
enforcement omission atau pengabaian regulasi dan penegakan hukum.
Kewenangan, data, dan instrumen pengawasan sebenarnya telah tersedia, tapi
penegakan hukum tak berjalan konsisten. Pengawasannya pun bisa dibilang tak
cukup kuat karena fasilitas produksi berskala industri bisa beroperasi tanpa
terdeteksi dan produk diselundupkan lewat berbagai modus. Total,
hingga Agustus 2026, Bea dan Cukai telah menyita 1,049 miliar batang rokok.
Namun jumlah batang yang disita tidak bisa dianggap sebagai indikasi
keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas rokok
ilegal. Kasus ini terus berulang karena penanganannya cenderung hanya berada
di hilir. Jika
berniat memutus produksi dan peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai perlu
memakai metode “follow the supply and the money”. Bea-Cukai bisa menelusuri
asal muasal mesin rokok yang selama ini proses jual-belinya, bekas ataupun
baru, cenderung tak terawasi. Setiap mesin punya identitas dan dokumen yang
dapat diverifikasi. Kapasitas produksinya bisa dibandingkan dengan volume
bahan baku, jumlah pita yang didapat, serta produk yang beredar di pasar. Bea dan
Cukai juga perlu menelusuri pihak yang paling diuntungkan atau ikut menikmati
keuntungan bisnis rokok ilegal. Apalagi perputaran duit dari bisnis ini
sangat besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan potensi
penerimaan negara yang bocor akibat rokok ilegal dan pita cukai palsu
mencapai Rp 60 triliun tiap tahun. Pengawasan
dan penindakan yang kuat dari hulu ke hilir diperlukan karena lebih dari 96
persen sigaret ilegal yang ditindak merupakan rokok polos atau tanpa cukai.
Artinya, para pelaku memilih beroperasi di luar sistem dengan tidak
menggunakan cukai palsu atau yang tak sesuai dengan peruntukan. Modus itu
sangat mungkin terjadi karena produksi dan distribusi rokok benar-benar tak tercatat
dalam sistem resmi. Masalahnya,
pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea-Cukai justru menemui hambatan dari
kalangan internal. Kasus korupsi pita cukai yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan terang benderang menunjukkan dugaan kolusi
antara pegawai Bea-Cukai dan pengusaha rokok. Alih-alih menghentikan
peredaran sigaret ilegal, pejabat Bea dan Cukai—bisa juga melibatkan aparat
dari institusi lain—malah berkongsi dengan pengusaha rokok gelap. Dengan
sapu yang kotor, Bea-Cukai tak mungkin bisa membereskan persoalan rokok dan
pita cukai ilegal. Bisnis ilegal yang menembus batas wilayah seperti rokok
bisa bertahan dalam jangka panjang karena dilindungi pengawas. Bagi
perusahaan rokok, membayar pengawas pasti lebih murah ketimbang membeli cukai
asli. Lewat praktik itu pula pengusaha rokok tak perlu membeli cukai atau
membayar pajak pertambahan nilai dan pajak daerah. Tanpa
perbaikan dari hulu ke hilir, termasuk dalam pengawasan dan penindakan hukum,
industri rokok ilegal akan selalu eksis. Rencana penerapan tarif cukai hasil
tembakau golongan III yang diwacanakan Menteri Purbaya pun sulit menekan
peredaran rokok ilegal. Dengan berbagai cara, pemain rokok ilegal akan terus
mencari celah untuk mendapatkan keuntungan seperti yang selama ini berjalan. Karena
itu, menjadikan rokok ilegal sebagai alasan untuk menolak kenaikan tarif
cukai hasil tembakau pun tak tepat dan mengorbankan kesehatan masyarakat.
Baik rokok legal maupun ilegal sama-sama membahayakan nyawa manusia. Harus
ada aturan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok resmi ataupun sigaret
ilegal. Pengaturan
yang ketat makin diperlukan karena produk turunan tembakau telah menjangkau
anak-anak. Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa dari perkiraan
70 juta perokok aktif, sebanyak 7,4 persen adalah anak dan remaja berusia
10-18 tahun. Akses anak dan remaja untuk mengkonsumsi produk adiktif itu pun
menjadi kian luas akibat merajalelanya rokok ilegal dan masih terjangkaunya
harga sigaret resmi. Kenaikan
tarif cukai dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal bukanlah dua pilihan
yang saling meniadakan. Cukai berfungsi mengendalikan konsumsi sekaligus
menjaga penerimaan negara. Pada saat yang sama, penindakan yang tegas
diperlukan agar pasar tidak dikuasai produk ilegal. Pengaturan dan penindakan
yang ketat justru akan membuat banyak orang lebih sehat, juga selamat. ● Sumber :
https://www.tempo.co/investigasi/masalah-rokok-ilegal-pita-cukai-palsu-2286850 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar