Ancaman terhadap Kebebasan
Berpendapat
Oleh : SUPARMAN MARZUKI
KOMPAS, 27 November 2019
Perjuangan
manusia untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak sipil atas kekuasaan
memang berlangsung sepanjang masa. Setidaknya semenjak abad ke-13 perlawanan
para bangsawan terhadap kesewenang-wenangan Raja John telah memaksa putra raja,
yaitu Henry I, mengeluarkan perjanjian yang dikenal dengan nama Magna Charta
(1215).
Begitu
fundamentalnya hak sipil, karena eksistensi kemanusiaan manusia ditentukan oleh
pengakuan sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak dan kebebasan. Tanpa hak
dan kebebasan, manusia sama dengan hewan.
Oleh karena
itu, hak hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, perlindungan hak milik,
kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan
menyatakan pikiran, bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, bebas
dari penyiksaan, hak akan proses peradilan yang adil, adalah hak dan kebebasan
fundamental.
Namun, penghormatan
dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan sipil di negara-negara yang
mengalami transisi politik dari otoritarian ke demokrasi, seperti Indonesia,
memang belum stabil. Satu di antara banyak sebab: terkonsolidasinya sisa-sisa
kekuatan rezim lama yang 30 tahun lebih menikmati kenyamanan politik otoriter
lalu lebur dan berkolaborasi dengan kekuatan oligarki yang tampaknya mulai
menikmati kekuasaan tanpa kontrol.
Dalam 15
tahun pasca-Orde Baru di era empat presiden setelah Soeharto, yaitu BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono,
kebebasan sipil relatif lebih baik meski di sana-sini terdapat ekses-ekses
negatif, tetapi secara umum negara mampu menahan diri tidak bertindak negatif
melanggar kebebasan berpendapat.
Sayang
sekali lima tahun terakhir eskalasi ancaman kebebasan sipil justru meninggi.
Hasil jajak pendapat Saiful Mujani Research Center (SMRC) Mei-Juni 2019
menunjukkan, 43 persen responden menyatakan takut menyampaikan pendapat. Jumlah
itu naik signifikan dibandingkan pada 2014 yang 24 persen. SMRC juga menyatakan
bahwa 38 persen responden takut akan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat.
Kewajiban negara
Lingkaran
Survei Indonesia (LSI) dalam rilisnya pada 3 November 2019 menyatakan hal yang
sama: masyarakat yang takut bicara politik kian banyak (43 persen), naik tajam
dibandingkan tahun 2014 yang 17 persen. Warga takut karena penangkapan
sewenang-wenang oleh aparat hukum naik dari 24 persen di 2014 ke 38 persen.
Hasil survei
LSI dan SMRC itu menguatkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
yang mengungkap bahwa 6.128 orang jadi korban pelanggaran terhadap kebebasan
berpendapat di muka umum sejak Januari hingga 22 Oktober 2019.
Dari jumlah
itu, sebanyak 51 orang meninggal dan 324 orang tercatat masih anak-anak.
Sejumlah mahasiswa dan pelajar juga ditangkap dan ditahan oleh polisi di
sejumlah daerah dalam demonstrasi menentang sejumlah RUU beberapa waktu lalu.
Tindakan
represif negara terhadap kebebasan berpendapat tidak hanya berupa represivitas
polisi dalam menangani unjuk rasa, tetapi juga dilakukan melalui instrumen
hukum, yaitu penerapan pasal makar, pasal pencemaran nama baik/fitnah, atau
perbuatan tak menyenangkan dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Puluhan atau
bahkan ratusan orang telah dan sedang dipidana, disangka, dan didakwa dengan
pasal-pasal pencemaran nama baik, makar, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau
UU ITE.
Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik memang memberikan kewenangan kepada
negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak sipil kategori derogable rights,
antara lain kebebasan berpendapat, berkumpul, berorganisasi, tetapi dengan
syarat ada dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan
keberadaannya telah diumumkan secara resmi, dan tidak bertentangan dengan
kewajiban lain berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung
diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau
asal-usul sosial.
Jika
syarat-syarat itu tak terpenuhi, tidak dibenarkan negara membatasi, apalagi
memberangus, hak-hak sipil warga negara yang secara eksplisit dijamin
konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain. Oleh sebab itu, sangat
diharapkan pemerintah menjalankan kewajibannya melaksanakan prinsip individu
sebagai pemegang hak (right bearer) dan negara sebagai pemegang kewajiban (duty
bearer), yaitu kewajiban melindungi (to protect), menghormati (to respect),
memenuhi (to fulfill), menyebarluaskan (to promote), dan mengembangkan (to
enhance) dengan menguatkan peran positif dan mengecilkan tindakan negatif
aparatur represif negara tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan demi
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kita juga
tidak ingin menambah daftar pelanggaran HAM di era ini yang kelak akan ditagih
sebagai pelanggaran HAM masa lalu di masa depan.
Suparman Marzuki ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia
Saya ibu EVA FIORENTINA APRILA dari palembang mengucap syukur kepada allah,karna melalui bantuan dari aki abdul jamal yg sebesar 20m kini saya sudah bisa menjalankan usaha saya lagi.Puji syukur saya panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan saya dengan Aki Abdul Jamal dan melalui bantun pesugihan putih beliau yang sebar 5M inilah yang saya gunakan untuk membuka usaha selama ini,makanya saya sengaja memposting pesang sinkat ini biar semua orang tau kalau Aki Abdul Jamal bisa membantuh kita mengenai masalah ekonomi dengan bantuan pesugihan putihnya yang tampa tumbal karna saya juga tampa sengaja menemukan postingan orang diinternet jadi saya lansun menhubungi beliau dan dengan senang hati beliau mau membantuh saya,,jadi bagi teman teman yang mempunyai keluhan jangan anda ragu untuk menghubungi beliau di No Wa 085-254-384-488- rasa senang ini tidak bisa diunkapkan dengan kata kata makanya saya menulis pesan ini biar
BalasHapusSemua orang tau,ini sebuah kisa nyata dari saya dan tidak ada rekayasa sedikit pun yang saya tulis ini,sekali lagi terimah kasih banyak ya Aki dan insya allah suatu hari nanti saya akan berkunjun ke kediaman Aki untuk silaturahmi.Wassalam dari saya ibu Sartika dan untuk lebih lenkapnya silahkan buka blok Aki disini PESUGIHAN UANG GAIB TANPA TUMBAL
Mantap min informasinya dengan ini saya mengetahui ancaman-ancaman nya.
BalasHapusPerkenalkan nama saya Edwin dari atmaluhur kunjungi website saya
https://www.atmaluhur.ac.id