Kamis, 14 November 2019

Terobosan Ekonomi Perikanan

EKONOMI PERIKANAN
Terobosan Ekonomi Perikanan

Oleh :  M RIZA DAMANIK

KOMPAS, 14 November 2019


Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global, Indonesia harus mulai menggerakkan sumber-sumber ekonomi potensial baru untuk melaju. Syarat utamanya, relevan dengan perkembangan pasar global (market oriented), potensi sumber daya tersedia dalam jumlah besar di Tanah Air (comparative advantage principle) dan pasokan bahan baku tak tergantung impor (minimizing exchange rate and supplied side shocks). Maka, sektor perikanan dapat menjadi alternatif.

Mengapa? Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO, 2018), rata-rata pertumbuhan tahunan konsumsi ikan dunia (3,2 persen) lebih dari lima dekade terakhir selalu jauh lebih tinggi dari pertumbuhan populasi (1,6 persen) maupun konsumsi segala macam daging dari hewan-darat (2,8 persen). Ikan menjadi produk makanan paling banyak diperdagangkan di dunia saat ini. Bahkan pada 2030, harganya diperkirakan meningkat 25 persen. Konsumen juga kian peduli dengan produk perikanan ramah lingkungan dan sosial.

Kita beruntung, karena di sejumlah kepulauan di Indonesia masih ditemukan ragam pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab. Sebut saja mane’e di Sulawesi Utara, bapongka di Sulawesi Tengah, awig-awig di Nusa Tenggara, atau panglima laot di Aceh. Kesemuanya hendak menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Caranya dengan mengatur jenis, jumlah dan ukuran ikan yang boleh ditangkap; hingga pilihan alat, lokasi dan periodisasi penangkapan.

Ikan menjadi produk makanan paling banyak diperdagangkan di dunia saat ini. Bahkan pada 2030, harganya diperkirakan meningkat 25 persen. Konsumen juga kian peduli dengan produk perikanan ramah lingkungan dan sosial.
Bahkan, ada pula tradisi menyisihkan sebagian tangkapan nelayan ke fakir miskin, anak yatim (piatu) dan janda. Celakanya, berbagai kearifan lokal yang sangat baik itu belum dielaborasi dalam strategi dagang produk ikan asal Indonesia.

Optimalisasi

Di dalam negeri, Produk Domestik Bruto (PDB) dari sub sektor perikanan telah menempati posisi terbesar kedua dalam lingkup ekonomi maritim. Namun, kontribusinya masih terbilang kecil: rata-rata hanya 2,25 persen per tahun. Kondisi minimalis ini masih dapat ditingkatkan sejalan optimalisasi potensi sumber daya di Tanah Air.

Pertama, perikanan tangkap. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, telah mengoreksi besaran potensi ikan di perairan Indonesia. Jika sebelumnya hanya satu digit, kini dua digit menjadi 12,5 juta ton.

Penaikan jumlah potensi ini sewajarnya mengubah profil pemanfaatan ikan di perairan Indonesia: dari sebelumnya berstatus tangkap-lebih (over exploitation) menjadi tangkap-rendah (under exploitation). Tantangan ini sekaligus peluang untuk meningkatkan produksi ikan nasional di tengah kondisi terus menurunnya produksi perikanan tangkap dunia satu dekade terakhir. Menurut FAO, pada 2015-2016, 16 dari 25 negara produsen utama perikanan tangkap mengalami penurunan produksi 3,7 persen, setara 2,4 juta ton.

Peluang selanjutnya ada di perikanan budidaya. Faktanya, hampir semua negara eksportir ikan papan atas dunia juga pemain utama perikanan budidaya. Norwegia, eksportir ikan terbesar kedua dunia, mengandalkan budidaya ikan salmon sebagai komoditas ekspornya. Vietnam dan Thailand, eksportir ketiga dan keempat terbesar, juga pemain utama udang budidaya.

Sebagai negara kepulauan-tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 17 juta hektar lahan potensial untuk budidaya perikanan—baik air tawar, payau maupun asin. Celakanya, baru sekitar 6 persen termanfaatkan. Itu pun, hampir separuh belum dikelola optimal, bahkan terlantar. Ini peluang besar yang harus digarap: merevitalisasi kolam-kolam tambak yang rusak, sekaligus mengoptimalkan potensi lahan yang belum tergarap untuk dikelola rakyat secara berkelanjutan.

Terobosan

Secara garis besar ada tiga hal perlu dilakukan lima tahun ke depan. Pertama, membenahi sistem perizinan, khususnya dalam rangka meramaikan kapal-kapal Indonesia menangkap ikan tuna di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan internasional. Menurut Asosiasi Pengolahan Ikan Indonesia (APIKI) kapasitas terpasang industri pengalengan ikan nasional berbahan baku tuna/cakalang adalah 365.000 ton per tahun, sementara utilitasnya baru sekitar 25 persen; atau tertinggal sekitar 65 persen di bawah target Kementerian Perindustrian. Persoalan utamanya adalah kekurangan bahan baku.

Presiden Jokowi, saat berdialog dengan sekitar 400 pemilik kapal ikan di Istana Negara (30/1/2019), telah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan cara baru dan cepat (baca: 2 jam) dalam pengurusan izin kapal ikan. Tak boleh (lagi) ditunda, arahan Presiden ini harus dieksekusi di awal periode kedua pemerintahan. Kemudahan perizinan juga harus dilengkapi dengan skema pengawasan dan penindakan yang lebih ketat agar usaha perikanan nasional tidak kembali ke masa-masa suram dulu: illegal, unreported, unregulated fishing.

Kedua, perluasan akses lahan hutan pantai kepada pembudidaya ikan. Lima tahun ke depan, Indonesia belum perlu buka lahan hutan pantai baru. Fokuslah merevitalisasi 300.000 dari total 400.000 hektar lahan tambak yang selama ini rusak dan tersebar di 17 provinsi. Skemanya bisa memakai program Perhutanan Sosial (PS): tiap pembudidaya ikan diberi akses 2 hektar lahan atau lebih. Masa pengelolaannya 35 tahun dan dapat diperpanjang. Lalu, separuh luasan lahan boleh dialokasikan untuk budidaya perikanan ramah lingkungan dan sisanya untuk restorasi hutan pantai.

Program yang sudah berjalan dua tahun terakhir dapat diperkuat dengan skema pengajuan oleh masyarakat menjadi lebih sederhana, pendampingan usaha oleh balai perikanan milik pemerintah dan swasta menjadi lebih kuat, serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi lebih paripurna. Bila perlu, bisa dibentuk unit kerja khusus di tingkat pemerintahan dengan tugas utama “menjemput bola” dan memendekkan jalur birokrasi dalam hal pendaftaran, kemitraan dan pengelolaan lahan PS. Pemerintah juga dapat menetapkan udang sebagai komoditas unggulan perikanan budidaya ala PS. Sebab saat ini sekitar 30-40 persen total nilai ekspor perikanan kita berasal dari udang. Laporan FAO (2018) juga menunjukkan posisi ekonomi komoditas udang kian strategis, mencapai 16 persen dari total nilai perdagangan ikan di pasar global.

Terakhir, sebagaimana amanah Pasal 50 dan 51 UU No 7/ 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi kemitraan usaha perikanan, termasuk antara usaha kecil, menengah dan besar. Ikhtiar ini untuk memastikan agar pelaku usaha perikanan skala kecil kian membaik kualitas produk dan kesejahteraan keluarganya, sejalan dengan kian majunya industri perikanan di Tanah Air.

Maka, program afirmasi yang diberikan pemerintah ke nelayan kecil dan tradisional lima tahun terakhir, seperti Asuransi Nelayan dan Bank Mikro Nelayan, harus dilanjutkan dan diluaskan penerima manfaatnya. Jika ketiga terobosan dijalankan secara simultan, maka tidak kurang dari 2,5 juta tenaga kerja terampil, baik kualifikasi SMK, diploma, S1, S2, dan S3 berpotensi terserap. Indonesia pun berpeluang menjadi negara industri perikanan terbesar ketiga di dunia pada tahun 2024.


(M Riza Damanik ; Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar