Senin, 18 November 2019

Dampak Percepatan Larangan Ekspor Bijih Nikel

INDUSTRI NIKEL
Dampak Percepatan Larangan Ekspor Bijih Nikel

Oleh :  ENRICO TANUWIDJAJA

KOMPAS, 18 November 2019


Percepatan larangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11/2019 (amandemen kedua Permen ESDM No 25/2018) yang efektif  31 Desember 2019, menimbulkan sejumlah polemik akan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Salah satu alasan pemerintah memberlakukan permen itu adalah untuk mengakselerasi industri produk turunan (hilir) bijih nikel seperti baterai mobil listrik yang memiliki nilai tambah ekonomi.

Ada kekhawatiran jika ekspor bijih nikel terus diberlakukan, Indonesia akan kehilangan kesempatan mempercepat industri-industri hilir itu, meski ketersediaan bahan baku berlimpah.

Apakah percepatan larangan ekspor ini langkah tepat untuk mencapai sasaran itu dan bagaimana dampaknya pada defisit transaksi berjalan? Defisit transaksi berjalan merupakan masalah ekonomi terbesar saat ini, mengingat dampak negatifnya bisa mengakibatkan arus keluar modal dari Indonesia dan kecenderungan pelemahan stabilitas nilai tukar rupiah.

Ekspor bijih nikel saat ini menyumbang sekitar 0,4 persen dari total ekspor dan perkiraan kami nilai ekspor akan berkurang sekitar 65 juta dollar AS setiap bulan (atau setara 0,78 miliar dollar AS per tahun). Namun, jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan total ekspor keseluruhan Indonesia yang lebih dari 180 miliar dollar AS setiap tahun. Hilangnya pendapatan ekspor dari bijih nikel tak signifikan walau tetap berdampak pada meningkatnya defisit transaksi berjalan secara langsung.

Dampak hilangnya ekspor bijih nikel itu juga hanya akan berlangsung dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang, ekspor produk hilir bijih nikel dengan nilai tambah yang lebih tinggi akan mampu membawa dampak positif pada transaksi berjalan Indonesia sesuai dengan harapan pemerintah, dengan catatan didukung kebijakan-kebijakan dan langkah yang tepat sasaran.

Sebagai contoh, larangan ekspor mineral (termasuk nikel) 2014-2017 turut berdampak pada turunnya ekspor bijih nikel Indonesia sekitar 1,5 miliar dollar AS per tahun. Namun, ekspor produk hilir bijih nikel meningkat signifikan seiring kenaikan investasi pada industri terkait.

Khususnya ekspor produk besi dan baja secara yang melesat dari 1,1 miliar dollar AS di 2014 menjadi 5,8 miliar dollar AS di 2018. Alhasil, defisit neraca perdagangan besi dan baja menjadi lebih terkendali, terlepas adanya peningkatan impor besi dan baja untuk pembangunan infrastruktur pada periode yang sama.

Implikasi jangka panjang yang ditargetkan pemerintah adalah akselerasi industri baterai mobil listrik Indonesia. Target itu didukung perkembangan terkini yang menunjukkan bahwa tren baterai mobil listrik dengan kandungan nikel lebih tinggi merupakan masa depan mobil listrik.

Baterai litium-ion adalah jantung dari revolusi mobil listrik. Selama dua dekade terakhir, produsen telah berupaya meningkatkan kadar nikel dalam komponen bahan baku utama baterai mobil listrik, mengingat harga nikel relatif lebih murah. Peningkatan kandungan nikel dalam komposisi baterai juga akan meningkatkan kepadatan energinya sehingga mobil listrik akan memiliki kemampuan jarak tempuh yang lebih jauh.

Pada awal 2019, produsen baterai mobil listrik di China, Contemporary Amperex Technology Co Ltd (CATL) telah memasarkan baterai Lithium Nickel Cobalt Mangan (NCM) 811 (80 persen nikel, 10 persen kobalt, 10 persen mangan) dengan kandungan nikel lebih tinggi dari pendahulunya. Pangsa pasar baterai NCM 811 menduduki posisi kedua terbesar  di China (setelah NCM 523), meningkat menjadi 13 persen pada Agustus 2019, dari 1 persen pada Januari dan 4 persen pada Juni 2019.

Baterai NCM 811 telah membuat terobosan di China dan ditengarai akan segera dikomersialkan secara luas kepada produsen mobil listrik, seperti Volkswagen, General Motors (GM) dan BMW. Tak berhenti di situ, upaya meningkatkan kandungan nikel pada baterai mobil listrik terus dikembangkan oleh produsen melalui inovasi berikutnya, yaitu baterai NCM 90 (90 persen nikel, 5 persen kobalt, 5 persen mangan) yang diprediksi akan diluncurkan pada 2025 atau lebih cepat.

Insentif di hilir

Saat ini, Indonesia baru sampai tahap awal dalam ekosistem pengembangan industri baterai mobil listrik, yaitu industri peleburan (smelter) nikel. Menurut Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Indonesia baru saja memperoleh investasi tambahan untuk smelter nikel 20 miliar dollar AS dari Weda Bay. Produsen baterai CATL China dan LG Chemical Korsel juga sedang mempertimbangkan membangun fasilitas produksi baterai mobil listrik di Indonesia.

Untuk mengakselerasi industri baterai mobil listrik di Indonesia, larangan ekspor bijih nikel harus terus didukung dengan kebijakan pemerintah yang tepat untuk meningkatkan iklim investasi. Pemerintah juga harus menyediakan insentif sehingga investor asing tertarik ikut andil dalam industri hilir di dalam rantai nilai (value chain).

Akan lebih bijak lagi jika insentif yang diberikan dapat memicu investasi kembali (re-investment) sehingga mampu mencegah potensi repatriasi keuntungan investasi. Jika upaya ini berhasil, efek nilai tambah di masa depan pada neraca perdagangan dan transaksi berjalan akan meningkat signifikan (meski impor mungkin akan meningkat sampai batas tertentu untuk menjaga momentum investasi industri hilir terkait).

Pemerintah juga harus memberikan dukungan untuk pembangunan smelter dalam negeri yang kini masih dalam proses. Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) telah menyuarakan keberatan atas percepatan larangan ekspor bijih nikel. Larangan dinilai akan mengganggu pembangunan smelter dalam negeri karena mereka tak punya alternatif lain untuk membiayai proyek selain dari pendapatan ekspor bijih nikel.

Mereka juga khawatir penurunan margin keuntungan berdampak pada berhentinya proses produksi beberapa produsen lokal (terutama skala kecil).

Hal ini karena bijih nikel kadar tinggi dijual dengan harga lebih rendah secara lokal, sedangkan bijih nikel kadar rendah yang diekspor dijual dengan harga lebih tinggi. Sulit mengukur dampak nyata dari kekhawatiran ini.

Namun, dalam pandangan kami, potensi keterlambatan dalam kemajuan konstruksi smelter dalam negeri akan berdampak negatif pada neraca perdagangan dan transaksi berjalan jangka pendek.

Selain dampak perdagangan, konsekuensi lain adalah persepsi investor yang melihat penerapan larangan ekspor nikel sebagai kebijakan proteksionis. Pemerintah juga terkesan inkonsisten dalam menerapkan kebijakan terkait peraturan ekspor mineral selama periode 2014-2019. Tanpa adanya kepastian hukum dan kebijakan pemerintah, investasi asing langsung (FDI) di industri pertambangan baik hulu maupun hilir, yang dikenal padat modal, akan berpotensi terhambat.

Percepatan larangan ekspor bijih nikel merupakan langkah penting untuk mendukung akselerasi industri hilir dalam negeri. Dalam jangka pendek, dampak negatif ke neraca perdagangan dan transaksi berjalan relatif minim dan masih terkendali. Namun, jika Indonesia berhasil memonetisasi potensi pasar global baterai mobil listrik, permasalahan defisit transaksi berjalan akan teratasi dalam jangka panjang. Hal ini akan membawa stabilitas rupiah yang lebih baik dan membuka ruang bagi lingkungan suku bunga lebih rendah di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus terus mendukung kebijakan larangan ekspor saat ini dengan kebijakan lain guna memberikan kepastian hukum dan memperbaiki iklim investasi secara keseluruhan dalam waktu sesingkat mungkin.


(Enrico Tanuwidjaja, Ekonom PT Bank UOB Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar