Minggu, 31 Desember 2017

Generasi Milenial, Toleransi, dan Globalisasi

Generasi Milenial, Toleransi, dan Globalisasi
Noory Okthariza ;  Peneliti di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta
                                                    KOMPAS, 28 Desember 2017



                                                           
Generasi milenial kerap dikaitkan dengan penerimaan terhadap nilai-nilai keterbukaan dan toleransi. Mereka dianggap sebagai sebuah voting block dengan attitudes yang sama sekali berbeda dibandingkan dengan generasi lebih tua yang dianggap lebih konservatif dan intoleran.

Perbedaan nilai-nilai ini berangkat dari beberapa asumsi. Misalnya, anak-anak muda sekarang relatif memiliki pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan orangtua mereka. Faktor sosial media juga memberi pengaruh yang tidak kecil. Ribuan informasi di dunia maya membuat mereka belajar memfilter informasi secara mandiri.

Hal ini pada gilirannya dapat mengangkat kemampuan literasi mereka sejak dini; anak-anak muda dianggap mampu memilah informasi-informasi mana saja yang relevan dengan semangat generasi mereka.

Tetapi, seberapa akurat anggapan-anggapan di atas merepresentasikan kaum milenial di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya menggunakan data survei terbaru Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tentang persepsi generasi milenial di Indonesia. Survei ini mengambil total 600 responden berusia 17-29 tahun yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia.

Tingkat keterbukaan generasi milenial

Untuk mengukur tingkat keterbukaan generasi milenial, salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, ”Apakah Anda bisa menerima pemimpin yang berbeda agama dengan Anda?” Responden diminta menjawab ”bisa” atau ”tidak bisa” (mereka yang menjawab ”tidak tahu” saya keluarkan dalam analisis).

Hasilnya menunjukkan bahwa 58.02 persen anak muda menolak dipimpin oleh pemimpin di luar agama mereka.

Pertanyaan lain untuk menguji seberapa toleran kaum muda di Indonesia adalah sebagai berikut: ”Apakah Anda dapat menerima kehadiran kelompok LGBT?” Jika kita percaya bahwa kids zaman now adalah orang-orang yang toleran, kita bisa berharap mereka akan merespons secara positif pertanyaan tersebut.

Tetapi, data survei menunjukkan bahwa 78,92 persen dari mereka menyatakan ”tidak bisa menerima sama sekali” kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender). Sementara 15,86 persen berkata ”kurang menerima” dan hanya 3,96 persen dan 1,26 persen yang menyatakan ”cukup menerima” dan ”sangat menerima”.

Dua pertanyaan di atas boleh jadi terlalu sensitif menakar tingkat toleransi anak-anak muda karena ia terkait dengan standar moral yang berlaku umum di Indonesia. Untuk itu, di dalam survei ini kami juga menanyakan beberapa hal yang lebih netral, yakni terkait dengan attitudes generasi milenial terhadap globalisasi dan pasar bebas.

Hasilnya agak merisaukan. Mayoritas anak muda Indonesia percaya bahwa dampak negatif yang dibawa globalisasi dan pasar bebas adalah jauh lebih banyak dibandingkan dengan sisi positif yang bisa didapatkan.

Mayoritas anak muda percaya bahwa masuknya barang-barang dari luar negeri berdampak buruk bagi kepentingan Indonesia dan kepentingan mereka sendiri (padahal, mereka adalah kelompok pengguna gadget terbesar di negeri ini). Mereka juga yakin bahwa pasar bebas menyebabkan barang-barang Indonesia tidak bisa bersaing di mancanegara.

Selain itu, anak muda juga percaya bahwa  globalisasi adalah sumber merebaknya konsumerisme dan individualisme, melemahkan ajaran-ajaran agama, serta meruntuhkan rasa nasionalisme terhadap negara.

Pendidikan dan bias urban

Terhadap temuan tersebut, saya ingin menguji apa saja faktor-faktor umum yang menjelaskan persepsi negatif anak muda terhadap indikator-indikator keterbukaan, seperti yang dijelaskan di atas.

Kita bisa menyebut beberapa hipotesis. Misalnya, faktor penghasilan. Semakin tinggi penghasilan yang dimiliki seseorang, kita bisa berharap dia akan memiliki pandangan yang inklusif terhadap praktik-praktik toleransi dan globalisasi.

Selain itu, penting juga dicatat peran pendidikan dalam membentuk attitudes seseorang, akses terhadap media sosial, seperti Facebook dan Whatsapp, akses terhadap berita-berita di media daring, juga lokasi tempat seseorang tinggal (apakah di Jawa atau luar Jawa dan apakah tinggal di kota atau di desa).

Setelah semua variabel dikumpulkan, uji statistik menunjukkan bahwa ternyata faktor penghasilan, akses terhadap media sosial, akses terhadap media daring, dan tempat tinggal tidak bisa menjelaskan variasi-variasi sikap generasi milenial terhadap isu- isu toleransi dan globalisasi.

Khusus untuk media sosial, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa logika hubungan antara pengguna media sosial dengan tingkat literasi dan toleransi ternyata adalah sebuah ilusi. Tingginya pengguna media sosial di Indonesia ternyata tidak dibarengi dengan sikap positif terhadap isu-isu global dan praktik toleransi.

Dalam kaitannya dengan toleransi, satu-satunya penjelas akurat adalah pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, kecenderungan dia untuk bersikap terbuka dan toleran akan semakin tinggi. Temuan tentang pentingnya pendidikan ini tentu saja bukan hal baru. Pendidikan yang baik membuat seseorang makin bisa memilah dan mencerna informasi secara akurat di tengah- tengah timbunan informasi pada era digital.

Tetapi, persoalannya anak- anak muda yang mengenyam pendidikan tinggi ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar saja. Di banyak tempat di negeri ini, sulitnya akses pendidikan tinggi masih menjadi isu krusial yang menghambat perkembangan sumber daya manusia.

Faktor pendidikan yang tidak merata ini pada gilirannya secara bias memengaruhi cara kita melihat generasi milenial di Indonesia. Adanya gap antara ekspektasi kita terhadap sikap generasi milenial yang toleran dan terbuka dengan kenyataan empiris, setidaknya yang dilihat dari survei CSIS, menjadi bukti bahwa bias urban telah memenuhi banyak percakapan tentang generasi ini.

Dari segi jumlah, memang anak-anak muda usia produktif ini terbilang besar. Akan tetapi, dari segi attitudes sosial-ekonomi, secara umum generasi milenial sebetulnya tidaklah begitu berbeda dibandingkan dengan kelompok usia lain. ●

Putusan Final dan Mengikat MK

Putusan Final dan Mengikat MK
Despan Heryansyah ;  Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi; 
Mahasiswa Program Doktor FH-UII Yogyakarta
                                                    KOMPAS, 27 Desember 2017



                                                           
Harus diakui, memasuki usia yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK.

Sejak awal berdiri pada 2004, MK telah memberikan warna baru bagi perwujudan negara hukum di Indonesia. Tak berhenti sampai di situ, MK juga telah membuka ruang perdebatan baru yang dalam dan substantif di kalangan ahli hukum tata negara.

Bagaimana tidak, kewenangan membatalkan UU yang dibuat oleh presiden dan DPR (lembaga negara konstitusional yang mendapat mandat langsung dari rakyat) adalah konstruksi baru yang sebelumnya tak dikenal dan bahkan cenderung diharamkan dalam masa Trias Politika. Rumus dasarnya bahwa tiap-tiap kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) itu terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.

Harus pula diakui, MK adalah produk terbaik reformasi yang masih bertahan sampai hari ini. Bertahan dalam makna terus menjaga komitmen terhadap idealisme negara dan tentu masih tetap dapat kepercayaan rakyat. Memang tak semua putusan MK bersifat populis. Namun, kepercayaan atas integritas ”sebagian” hakim MK masih terus hidup sehingga dukungan masyarakat masih tetap mengalir.

Keberadaan MK sebagai pengawal demokrasi, pelindung konstitusi, dan penjaga HAM adalah gerbang terakhir bagi masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan. Dengan ekspektasi yang begitu besar, selain dituntut memiliki kemampuan dalam ilmu hukum dan integritas dalam menegakkannya, seorang hakim MK juga diharuskan menjadi seorang negarawan, yaitu orang yang mengelola negara dengan kewibawaan dan kebijaksanaan.

Problem putusan MK

Untuk menjalankan kewenangan yang begitu besar, pada putusan MK dilekatkan satu sifat yang tak dimiliki pengadilan lain di Indonesia, yaitu sifat final and binding. Sifat ini bermakna putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang tak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Sifat ini belakangan dapat banyak kritik dari sebagian ahli hukum tata negara.

Bagaimana jika suatu ketika ada putusan MK yang nyata merugikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, atau bertentangan dengan ideologi negara Pancasila? Padahal, putusan MK adalah final and binding. Dalam kondisi ini, hukum kita tidak menyediakan jalan keluar, padahal potensinya seberapa pun kecilnya masih tetap mungkin akan terjadi. Harus dipahami bahwa sejak awal kita meletakkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan hukum, karena hukum adalah representasi dari negara yang cenderung akan menindas rakyat.

Konsekuensinya, apabila suatu ketika terjadi persinggungan antara kehendak rakyat dan hukum, hukumlah yang harus dimenangkan. Rakyat  tidak boleh dikorbankan atas nama hukum, bahkan hukum konstitusi sekalipun. Namun, sifat putusan MK ini menutup itu semua.

Di sisi lain, hakim MK sendiri bukan tanpa cacat sama sekali. Setidaknya dua hakim MK yang saat ini dikenai status terpidana memberikan pelajaran bahwa tidak semua hakim MK bersih dan negarawan. Potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih terbuka. Karena itu, sifat putusan MK yang final and binding harus dipertimbangkan dan dicarikan solusinya. Namun, jangan sampai solusi yang ditawarkan justru akan membelenggu hakim MK dan membuat putusan menjadi tidak bermutu.

Marwah MK dalam mengawal demokrasi, melindungi konstitusi, dan menegakkan hak HAM harus tetap terjaga. Namun, jangan sampai kita mendirikan negara hukum yang melukai hati rakyat, si pemilik kedaulatan. Sebagus dan seideal apa pun UU, jika rakyat tak menghendaki, tak selayaknya dapat tempat di rumah negara hukum Indonesia.

Dalam konteks ini, penulis menawarkan solusi atas sifat final and binding putusan MK agar masih ada celah untuk mengujinya jika suatu hari ditemukan ada kesalahan fatal. Model di pengadilan internasional barangkali layak dijadikan contoh.

Putusan pengadilan internasional masih dapat diujikan oleh pengadilan internasional itu sendiri, tetapi diuji dengan jumlah hakim yang berbeda dari putusan pertama. Dengan demikian, di MK, misalnya, dapat saja dalam semua persidangan hanya diadili oleh maksimal tujuh hakim MK. Namun, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK tersebut, dalam jangka waktu tertentu MK dapat menguji putusan MK sendiri dengan diadili oleh semua hakim MK.

Putusan semua hakim MK inilah yang pada akhirnya memiliki sifat final and binding. Dengan model ini, diharapkan kekhawatiran atas putusan MK dapat mencederai Pancasila dan kedaulatan rakyat dapat diatasi. ●