Selasa, 28 Februari 2017

Ancaman Arbitrase Freeport

Ancaman Arbitrase Freeport
Hikmahanto Juwana  ;    Guru Besar Hukum Internasional UI, Depok
                                                     KOMPAS, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Freeport McMoran telah memukul genderang untuk membawa pemerintah ke arbitrase. Pemerintah dituduh telah melanggar kontrak karya dengan mewajibkan Freeport untuk mengubah bentuk usaha pertambangan dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus. Menurut Freeport. ini niat sepihak pemerintah untuk mengakhiri KK.

Tuduhan Freeport bahwa pemerintah memaksa dirinya untuk mengubah bentuk usaha pertambangan KK menjadi IUPK adalah tidak benar. Pemerintah justru telah mencoba memahami kesulitan yang akan dihadapi oleh Freeport saat relaksasi yang diberikan kepada para pemegang KK berakhir pada 11 Januari 2017.

Tidak berdasar

 Pangkal masalah yang memunculkan kegaduhan terletak pada Pasal 170 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 170 menentukan pemegang KK yang telah berproduksi mempunyai kewajiban untuk melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak berlakunya UU Minerba tahun 2009.  Ini berarti pada tahun 2014 semua pemegang KK sudah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri. Namun, pada 2014 ternyata banyak pemegang KK tak mampu melakukan pemurnian di dalam negeri.  Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya yang memungkinkan pemegang KK melakukan ekspor dengan membayar bea keluar, tetapi tetap berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu tiga tahun.

 Menjelang berakhirnya tiga tahun pada akhir 2016, ternyata sejumlah pemegang KK masih belum membangun smelter. Freeport salah satunya meski telah mengalokasikan dana untuk pembangunan smelter. Freeport tak kunjung membangun smelter karena ingin mendapat kepastian perpanjangan KK yang akan berakhir 2021. Dalam perhitungan Freeport, tanpa kepastian perpanjangan pembangunan smelter tak akan ekonomis.

 Menghadapi kondisi belum terbangunnya smelter sementara terhadap Pasal 170 UU Minerba tak dilakukan perubahan, pemerintah pun harus mencari jalan keluar bagi pemegang KK yang belum mampu melakukan pemurnian di dalam negeri. Di sinilah kemudian diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan menteri (permen) ESDM.  Dalam Pasal 17 Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan, pemegang KK dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun dengan ketentuan mengubah bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK dan membayar bea keluar.

 Apabila mencermati ketentuan tersebut, tak ada keharusan bagi pemegang KK untuk mengubah dirinya menjadi IUPK. Freeport, misalnya, bisa saja tetap mempertahankan KK. Hanya saja sesuai Pasal 170 UU Minerba, Freeport tidak dapat lagi melakukan penjualan ke luar negeri.  Namun, jika Freeport ingin tetap melakukan penjualan ke luar negeri, Freeport harus mengubah diri dari KK ke IUPK. Pilihan ini ada di tangan Freeport dan pemerintah tidak sedikitpun melakukan pemaksaan.

 Oleh karena itu, tuduhan Freeport bahwa pemerintah hendak mengakhiri KK sebelum 2021 adalah tidak benar. Justru pemerintah telah memberi jalan keluar bagi pemegang KK di tengah keinginan publik agar pemerintah tegas menjalankan Pasal 170 UU Minerba. Pemerintah menuai kritik. Bahkan, Permen ESDM No 5/2017 pun dibawa ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.  Dalam konteks demikian, betapa tidak adilnya Freeport yang mengancam pemerintah ke arbitrase.  Tak heran jika Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut Freeport rewel. Pemegang KK lain seperti Vale tetap mempertahankan KK telah menunaikan kewajibannya dengan membangun smelter.  Sementara PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dahulu dimiliki oleh Newmont) telah mengubah bentuk menjadi IUPK agar tetap dapat melakukan penjualan ke luar negeri.

 Arbitrase

 Melihat kenyataan di atas menjadi pertanyaan apakah Freeport memiliki dasar yang kuat untuk menggugat pemerintah ke arbitrase? Atau ancaman membawa pemerintah ke arbitrase hanya gertakan belaka. Gertakan ini pernah dilakukan Freeport pada 2014 saat bea keluar ekspor diberlakukan. Ujungnya, Freeport membatalkan gugatannya.  Ancaman Freeport terhadap Pemerintah Indonesia merupakan bentuk arogansi. Arogansi karena Freeport merasa sejajar dengan pemerintah. Penyebabnya, dengan KK pemerintah didudukkan sejajar dengan Freeport.

 Secara hukum ini tidak masuk logika. Mana mungkin sebuah negara yang berdaulat dengan jumlah penduduk 250 juta diposisikan sejajar dengan pelaku usaha?  Freeport sejak lama telah membangun persepsi yang salah dengan memosisikan Pemerintah Indonesia secara sejajar. Atas dasar itu, berbagai peraturan perundangundangan yang dikeluarkan pemerintah diminta untuk tidak diberlakukan atas dasar kesucian kontrak (sanctity of contract) atau ketentuan yang khusus akan mengenyampingkan ketentuan yang umum (lex specialis derogat legi generali).

 Padahal, ketentuan khusus akan mengenyampingkan ketentuan umum jika produk hukumnya serupa. Jika perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian yang akan gugur.  Argumentasi Freeport bahwa pemerintah sejajar dengan dirinya karena Freeport mengabaikan dua dimensi dari pemerintah yang harus dibedakan.

Dimensi pertama, pemerintah sebagai subyek hukum perdata. Sebagai subyek hukum perdata pemerintah melakukan perjanjian dengan subyek hukum perdata lain. Semisal dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Dalam kapasitas sebagai subyek hukum perdata, kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha.  Namun, ada dimensi lain dari pemerintah, yaitu subyek hukum publik. Sebagai subyek hukum publik, posisi pemerintah berada di atas pelaku usaha dan rakyat. Fiksi hukum yang berlaku: ketika pemerintah membuat aturan, semua orang dianggap tahu tanpa perlu mendapat persetujuan. Pemerintah dapat memaksakan aturan yang dibuatnya dengan melakukan penegakan hukum.

 Apabila rakyat atau pelaku usaha keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah sebagai subyek hukum publik, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, bergantung pada produk hukumnya.  Dua dimensi ini yang dinafikan Freeport. Tak heran jika Freeport hendak membelenggu kedaulatan hukum negara Indonesia dengan KK. Apabila demikian apa bedanya Freeport dengan VOC di zaman Belanda? Perlu dipahami pemerintah sebagai subyek hukum perdata tetap harus tunduk pada aturan yang dibuat pemerintah sebagai subyek hukum publik, semisal di bidang perpajakan.

 Nasionalisme

 Ancaman Freeport membawa pemerintah ke arbitrase justru telah membangkitkan rasa nasionalisme publik Indonesia. Publik marah.  Saat ini pemerintah mendapat dukungan dari publik untuk bertindak tegas terhadap Freeport. Publik tak rela jika pemerintah mundur, bahkan berkompromi, karena ancaman Freeport.  Freeport tak seharusnya memainkan tenaga kerjanya yang dirumahkan dengan alasan efisiensi untuk menekan pemerintah. Ini karena bola untuk tetap melakukan kegiatan operasi berada di tangan Freeport. Freeport bisa bertahan dengan KK asalkan melakukan pemurnian di dalam negeri atau tetap ekspor dengan mengubah status menjadi IUPK.

 Freeport juga tidak seharusnya memainkan isu Papua, bahkan kehadiran pasukan marinir AS di Australia. Ada tiga alasan untuk ini.  Pertama, dalam kisruh kali ini, pemerintah sudah bijak untuk memberi jalan keluar bagi Freeport yang ingin menang sendiri dan menuntut pemerintah tunduk pada KK dengan mengabaikan Pasal 170 UU Minerba. Sesuatu yang tak mungkin dilakukan pemerintah di era Indonesia yang demokratis. Kedua, saat ini pemerintahan di Indonesia dipimpin seorang yang berlatar belakang pengusaha seperti juga Presiden AS Donald Trump. Presiden Jokowi seperti Trump dalam membuat kebijakannya bisa sangat tegas dengan mengedepankan kepentingan nasional atau Indonesia first.

 Ketiga, Freeport tidak bisa menggunakan tangan pemerintahnya untuk melakukan intervensi karena memang posisi Freeport tidak terlalu baik. Mana mungkin Pemerintah AS melakukan pembelaan terhadap pelaku usahanya dengan melakukan intervensi, bahkan menggunakan kekerasan padahal tindakan pelaku usaha itu salah. Pemerintah Indonesia tidak sedang menzalimi Freeport. Seharusnya Freeport paham negeri ini sudah mengalami pahitnya penjajahan di masa lalu dan pemerintah tidak dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan suara rakyat. Pendekatan dengan ancaman ataupun mendikte, bahkan merongrong kedaulatan, bukanlah pendekatan yang tepat jika Freeport ingin tetap berbisnis di Indonesia. ●

Hubungan Indonesia-Arab Saudi

Hubungan Indonesia-Arab Saudi
Zuhairi Misrawi  ;    Ketua Moderate Muslim Society ; 
Peneliti Politik Timur Tengah di The Middle East Institute
                                                     KOMPAS, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Kunjungan ini mendapatkan perhatian luas di Tanah Air karena ini kunjungan kedua Raja Arab Saudi setelah lawatan Raja Faisal bin Abdulaziz tahun 1970. Selain itu, Raja Salman dikabarkan membawa 1.500 orang dalam kunjungan kali ini. Di samping melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo, anggota DPR, dan ulama, Raja Salman juga berencana berlibur di Bali bersama seluruh rombongan. Oleh karena itu, kunjungan orang nomor satu Arab Saudi itu punya makna simbolis yang luar biasa.

Setidaknya ada perubahan signifikan perihal cara pandang Arab Saudi terhadap Indonesia. Jika Indonesia selama ini hanya dilihat sebelah mata, sekarang mau tak mau Arab Saudi harus mengakui posisi penting Indonesia dalam pergumulan global, baik di sektor ekonomi maupun geopolitik. Pertumbuhan ekonomi nasional yang relatif terus membaik menarik perhatian sejumlah negara untuk investasi.

Hal itu juga tak bisa dipisahkan dari diplomasi yang dilakukan pemerintahan Jokowi dengan dunia Arab. Pada 2015, Presiden Jokowi melakukan lawatan ke Arab Saudi dan memaparkan rencana pembangunan infrastruktur dan investasi di bidang energi. Rupanya gayung bersambut. Raja Salman sangat tertarik dengan platform pembangunan yang digariskan Presiden Jokowi. Bahkan, investasi Arab Saudi ke Indonesia akan mencapai 25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 334 triliun.

Kenapa Arab Saudi mulai melirik Indonesia sebagai tujuan investasi menjanjikan? Pertama, Indonesia negara mayoritas Muslim terbesar di dunia yang punya hubungan historis dengan Arab Saudi. Di samping jaringan intelektual/keulamaan dari masa lampau hingga kini, Arab Saudi salah satu negara yang mengakui dan memberikan dukungan terhadap kemerdekaan RI.

Saat menunaikan ibadah haji tahun 1960-an, Presiden Soekarno  menanam pohon di Padang Arafah yang secara simbolis mempererat hubungan RI-Arab Saudi. Pohon yang juga dikenal dengan "Pohon Soekarno" itu juga ditanam di Mekkah dan Madinah yang menandakan hubungan historis antara RI dan Arab Saudi.

Ironisnya, hubungan yang relatif menyejarah antara Indonesia dan Arab Saudi selama ini tak pernah digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kerja sama lebih luas dalam bidang ekonomi. Bahkan, dalam catatan kerja sama ekonomi, ekspor kita ke Arab Saudi jauh lebih rendah dibandingkan impor kita.

Dalam lintasan 47 tahun sejak kunjungan Raja Faisal ke Indonesia, kita tak mampu mengapitalisasi hubungan historis menjadi kerja sama lebih kokoh dalam bidang ekonomi. Bahkan, kita cenderung pasif dan hilang harapan dalam membangun kerja sama dengan Arab Saudi. Presiden Jokowi mengambil langkah cepat dengan melakukan kunjungan pertama ke negara-negara Teluk, ke Arab Saudi. Ia sadar betul sebenarnya hubungan RI-Arab Saudi sangat historis sejak masa Soekarno, tetapi sayang belum digunakan secara maksimal untuk kepentingan RI.

Kedua, Indonesia negara terbesar dalam aspek jumlah jemaah haji dan umrah. Arab Saudi sadar betul betapa besar sumbangsih warga RI terhadap devisa negara kaya minyak itu. Apalagi di masa mendatang, Arab Saudi akan menjadikan haji dan umrah sebagai andalan sumber pendapatan mereka. Perluasan kawasan Masjidil Haram merupakan salah satu upaya Arab Saudi memaksimalkan pendapatan mereka dari sektor haji dan umrah.

Dalam visi ekonomi 2030, Arab Saudi mencanangkan jumlah wisata religi haji dan umrah mencapai 30 juta wisatawan per tahun. Artinya, Arab Saudi sadar betul minyak akan habis, beriringan dengan ditemukannya energi alternatif dan terbarukan. Perlu strategi keluar yang tepat dari ketergantungan pada minyak sebagai sumber pendapatan utama. Maka, haji dan umrah merupakan sumber pendapatan ekonomi yang tak akan pernah habis hingga akhir zaman.

Arab Saudi menganggap Indonesia mitra strategis yang dapat membawa keuntungan dari segi ekonomi. Rencana investasi ekonomi Arab Saudi ke Indonesia yang relatif besar akan memberikan dampak ekonomi sekaligus psikologis yang besar pula di mata publik bahwa Arab Saudi merupakan sahabat dekat RI. Jika Indonesia memberikan sumbangan pemasukan pendapatan Arab Saudi dalam jangka panjang melalui haji dan umrah, maka Arab Saudi melakukan megainvestasi dalam sektor energi, infrastruktur, dan pariwisata. Itu sebuah kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak.

Mitra strategis

Ketiga, Indonesia adalah negara Muslim terbesar yang terbukti mampu mengadaptasikan antara nilai-nilai keislaman dan kemodernan. Dunia internasional memandang Indonesia contoh negara Muslim moderat yang mampu melaksanakan demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Di tengah hiruk pikuk politik yang tak kunjung usai di Timur Tengah setelah gagalnya "musim semi", semua melihat Indonesia sebagai masa depan dunia Islam yang mampu mengakulturasikan dirinya dengan kemodernan. Tak hanya itu, Muslim Indonesia juga mampu mempertahankan kearifan lokal dan kekayaan budaya.

Arab Saudi mau tak mau harus mengakui fakta ini karena dunia sedang melihat Indonesia sebagai "negeri impian". Peran Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai tonggak keberislaman telah mampu memperkokoh solidaritas kebangsaan. Di samping itu, keberislaman di negeri ini mampu menjadikan demokrasi kian berkualitas. Karena itu, dalam sepekan, seluruh negara Teluk dan Timur Tengah pada umumnya akan memberikan perhatian pada Indonesia. Ini sejarah baru karena selama ini Indonesia tak pernah mendapat perhatian serius dunia Arab.

Keempat, Indonesia melalui politik luar negeri yang bebas aktif telah memberikan peran sangat konstruktif. Di tengah peta geopolitik yang selalu berubahubah dan penuh ketidakpastian, terutama pasca-terpilihnya Presiden AS Donald Trump, Indonesia akan menjadi lokus perhatian dunia. Apalagi dari segi demokrasi dan ekonomi, Indonesia relatif stabil dan menunjukkan peningkatan mengagumkan. Di sisi lain, membaiknya hubungan ekonomi RI-Iran sedikit banyak telah mendorong Arab Saudi melakukan kerja sama ekonomi lebih besar setidaknya dari segi kuantitas.

Dalam kunjungan Jokowi ke Iran, akhir Desember 2016, Ayatollah Khamenei menyebutkan, potensi kerja sama ekonomi RI-Iran bisa mencapai 20 miliar dollar AS. Bahkan, Iran telah menyetujui Pertamina berinvestasi di ladang minyak Mansouri dan Ab-Teymour. Selain kerja sama di bidang energi, Iran juga tertarik dalam bidang infrastruktur serta meningkatkan ekspor dan impor kedua belah pihak.

Sikap agresif Iran dalam meningkatkan kerja sama ekonomi dengan Indonesia mendorong Arab Saudi mengambil langkah jauh lebih spektakuler. Arab Saudi ingin menunjukkan kepada Indonesia bahwa mereka lebih serius daripada Iran dalam membangun kemitraan strategis dalam bidang ekonomi dengan membawa rombongan yang sangat besar.

Semua itu memberi gambaran bahwa Arab Saudi menganggap Indonesia mitra strategis, baik dalam konteks hubungan bilateral maupun peta politik global. Masalahnya sekarang berada di pundak Indonesia harus mampu memainkan peran yang konstruktif, baik dalam konteks kepentingan nasional maupun global. Indonesia harus konsisten pada jalur politik luar negeri bebas aktif dan mendorong perdamaian dunia. Akan sangat baik jika Indonesia dapat memediasi ketegangan antara Iran dan Arab Saudi yang cenderung memanas setelah revolusi Islam Iran 1979.

Peta politik Timur Tengah yang selalu berkobar tak lain karena kontestasi antara Iran dan Arab Saudi yang kehilangan mediator. Indonesia dapat memerankan sebagai mediator karena Indonesia dapat diterima oleh kedua negara. Di atas itu semua, kunjungan Raja Salman dan rencana investasi yang besar jangan membuat kita terlena dan selalu berpegang teguh pada Trisakti Bung Karno: berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. Prinsip kesetaraan dalam kerja sama yang menguntungkan dan saling menghormati harus menjadi pijakan.

Momen kunjungan ini sebenarnya juga dapat digunakan untuk memecahkan masalah diskriminasi terhadap buruh migran, peningkatan pelayanan haji dan umrah, dan kedaulatan ideologi negara, khususnya Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. ●