Rabu, 30 November 2016

Mata Rantai Lemah Nawacita Hukum

Mata Rantai Lemah Nawacita Hukum
Rohman Budijanto  ;   Senior editor Jawa Pos
                                                  JAWA POS, 29 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KETIKA M. Prasetyo dilantik menjadi jaksa agung dua tahun lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ini kabar duka dari Jokowi. ”Ini berpotensi rawan intervensi dan ini mengecewakan,” kata Emerson Yuntho, pentolan organisasi antikorupsi itu, Kamis (20/11/2014) seperti dilansir JPNN. Prasetyo dikenal sebagai tokoh Nasdem, bahkan mundur mendadak dari anggota DPR untuk menduduki kursi pemuncak korps Adhyaksa.

Pada awal Jokowi menjabat, memang timbul syak bahwa wong Solo ini serius merealiasikan janjinya dalam Nawacita di bidang hukum (cita nomor 4). Yakni, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum. Namun, ketika keraguan merebak pada Prasetyo, pengkritiknya diminta bersabar. Beri dia kesempatan membuktikan diri. Begitu pro-Prasetyo menyarankan.

Kini setelah dua tahun memimpin kejaksaan, malah makin menebal. ICW pun memberikan rapor merah. Termasuk soal dugaan intervensi politis itu. ICW mencontohkan penghentian perkara dugaan korupsi Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Awalnya, Hamim menjadi bupati lewat jalur independen. Setelah perkaranya dihentikan, Hamim bergabung dengan Partai Nasdem, bahkan menjabat ketua DPW Gorontalo. Sulit dibuktikan, tapi kaitan dengan penghentian dugaan korupsi layak dipertanyakan.

Kasus penangkapan jaksa Kejati Jatim Ahmad Fauzi (AF) dalam kasus suap menunjukkan indikator buruk itu. Diragukan, Kejagung akan menuntaskan siapa saja yang terlibat dalam suap itu. Belum-belum, M. Prasetyo dan Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan AF pemain tunggal. Dia pun ditahan dalam satu sel dengan orang yang diduga memberinya uang (Jawa Pos, 27/11). Padahal, lazimnya, orang yang saling berkomplot dipisah agar lebih mudah menguak kebenaran.

Selain itu, evaluasi negatif ICW atas kepemimpinan Prasetyo sudah diberitakan meluas. Intinya, tak ada prestasi besar yang bisa sejalan dengan tekad Jokowi-Jusuf Kalla (JK) lewat Nawacita hukum itu. Mirip komentar awal ICW ketika Prasetyo dilantik. Tak ada reformasi sistem yang bisa dirasakan publik.

Ketidakjelasan arah kerja kejaksaan di bawah Prasetyo menjadikan Kejagung sebagai mata rantai lemah, kalau bukan terlemah, dalam perwujudan janji-janji Jokowi-JK di bidang hukum. Selain rapornya merah, Kejagung kadang menyasar orang yang dikenal bersih dan penuh inovasi yang banyak menyumbangkan tenaga, uang, serta pikirannya untuk negeri. Sama sekali tak ada bukti aliran uang untuk pribadi, tapi malah dengan kekuatan penuh diringkus lebih dulu dengan pasal-pasal korupsi.

Kondisi penegakan hukum ini makin muram karena KPK juga sedang melemah. KPK seperti bermain dan menikmati zona nyaman. Yakni, seperti menghindari penangkapan yang bisa menimbulkan serangan balik.
Terkait dengan kejaksaan, KPK pernah melakukan penangkapan terhadap Marudut, yang diduga memerantarai suap bos-bos PT Abipraya kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus-nya, Tomo Sitepu. Marudut sudah divonis 3 tahun penjara. Namun, meski dua nama itu disebut dalam vonis Marudut, KPK belum juga menetapkannya sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga tak mengutak-atik posisi orang yang dicurigai integritasnya tersebut.

Entah kenapa pula KPK seperti ini. Mungkin para komisionernya belajar bersiasat. Sebab, pada awal pemerintahannya, Jokowi terkesan tak terlalu antusias membela para komisioner KPK yang dikuyo-kuyo aparat lain. Karena itu, KPK memilih menghindari menyentuh institusi yang punya kewenangan menersangkakan orang, yakni Polri dan kejaksaan. KPK juga terkesan tak bertindak maksimal dalam kecurigaan korupsi dalam reklamasi Jakarta dan Sumber Waras yang menyangkut Basuki Tjahaja Purnama.

Situasi penyelenggaraan hukum yang tanpa arah reformatif ini terlihat tak terlalu diurus oleh pemerintahan Jokowi. Kurang kredibel apa kritik lembaga sekelas ICW, tempat dulu Kepala Staf Presiden Teten Masduki ”dibesarkan”? Toh, presiden seperti membiarkan. Mungkin anggapannya yang penting pembangunan ekonomi. Ini betul juga. Tetapi, bukankah ekonomi juga sedang lesu? Ketidakjelasan arah hukum ini bisa juga turut membentuk situasi tak kondusif.

Memang ada upaya instan seperti pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Upaya itu patut diapresiasi. Namun, tanpa reormasi yang lebih sistematis serta dikemudikan tokoh-tokoh berintegritas tinggi, rasanya akan jadi sinisme. Sangat banyak kasus pungli, tapi yang ditangkap satu dua. Bahkan, mulai muncul keluhan adanya perlawanan dari sebagian birokrat yang bekerja melambatkan diri karena terbiasa menerima pungli.

Sudah dua tahun kita kehilangan momentum memperkuat hukum. Kalau boleh dibilang, ini kemerosotan jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Saat itu KPK dibiarkan kuat, disokong presiden, dengan segala risikonya demi menyemangati pemberantasan korupsi. Beberapa kali KPK diserang, namun diamankan oleh presiden. Untuk kejaksaan, saat itu tak terdengar kritik bahwa perkara diusut karena pesanan bersifat dendam atau politis.

Waktu itu oposisi juga bebas bersuara keras kepada pemerintahan. Banyak suara penyeimbang yang bisa meredam kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan. Kini oposisi terdengar sayup-sayup. Pemerintahan seperti dikemudikan dengan transaksi politik, yang minim suara kritis akal sehat. Parpol terpecah-pecah dan pemerintah seperti memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan posisinya, minus keadilan.

Sudah dua tahun, kita banyak kehilangan momentum hukum. Untuk menghidupkan kembali Nawacita hukum, perlu keyakinan bahwa orang yang menjadi pucuk pimpinan institusi hukum benar-benar bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya (bebas intervensi politik). Kecuali, memang pembuatan Nawacita itu hanya untuk lucu-lucuan. ●

Membagi Kekuasaan Kehakiman

Membagi Kekuasaan Kehakiman
Binsar M Gultom  ;   Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta
                                                  TEMPO.CO, 29 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR serta pemerintah. Rancangan ini akan mengubah kekuasaan kehakiman sekarang karena membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman kepada lembaga lain.

Yang pertama-tama harus digarisbawahi adalah independensi kekuasaan kehakiman harus dijaga. Mengapa? Pertama, Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan", sehingga lembaga ini perlu dijaga sedemikian rupa, jangan sampai ada pihak lain yang mengintervensi sesuai dengan ajaran Trias Politica-Montesqueu  (sistem pembagian kekuasaan negara). Untuk menjaga martabat dan wibawa kekuasaan kehakiman itu, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga Komisi Yudisial (KY) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22/2004 tentang KY.

Kedua, Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan "Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK)". Dengan dasar ini, tidak ada landasan hukum sedikit pun bagi pemerintah dan DPR untuk membagikan tanggung jawab kepada lembaga yudikatif (MA) di luar kekuasaan kehakiman. Jika pemerintah berkehendak membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman selain kepada MA dan MK, menurut penulis, ubah dulu Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Diadakannya sistem satu atap lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung merupakan kesepakatan reformasi untuk mengembalikan kemurnian sifat independensi kekuasaan kehakiman yang mandiri, yang selama ini terabaikan oleh pemerintah. Jika masih ada produk undang-undang lain yang bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang di bawahnya dengan sendirinya akan batal demi hukum atau setidaknya bisa dibatalkan lewat pengajuan materiil ke MK.

Buktinya, untuk memurnikan independensi kekuasaan kehakiman tersebut dari segala campur tangan pemerintah dan legislatif, termasuk pihak lain, presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan peradilan umum, tata usaha negara dan agama ke MA. Yang selama ini dipegang oleh Kementerian Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM), kini telah dipegang seutuhnya oleh lembaga yudikatif, yakni MA.

Ada alasan bahwa kekuasaan kehakiman yang ditumpuk pada satu titik di MA membuat beban berat bagi MA dalam manajemen hakim dan perkara. Sehingga, idealnya aspek manajemen hakim dibagi dengan lembaga independen lain untuk mencegah kekuasaan absolut di satu lembaga. Alasan ini haruslah ditolak karena pembagian kekuasaan kehakiman tidak menjamin tidak akan ada lagi masalah di lembaga yudikatif (MA).

Jika kekuasaan kehakiman yang dipegang MA akan dibagi-bagikan kepada lembaga independen lain, apakah lembaga yudikatif, seperti MK, atau lembaga legislatif dan eksekutif akan dibagi-bagikan juga tanggung jawabnya kepada lembaga independen lain? Lembaga mana di Indonesia ini yang administrasi dan manajemennya sempurna 100 persen? Hemat penulis, jika ada kekurangan di MA, bukan berarti lembaganya yang diobok-obok, tapi mari kita berpikir jernih untuk mencari solusi tanpa harus merombak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan turunannya yang masih berlaku.

Kewenangan kekuasaan kehakiman, baik secara teknis peradilan maupun administrasi peradilan, dipegang MA yang memiliki dasar hukum. Pertama, konstitusi dan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004. Kedua, putusan MK tertanggal 7 Oktober 2015, yang telah mencabut kewenangan KY di bidang perekrutan hakim pada tingkat pertama.

Jika pemerintah dan DPR berinisiatif mengadopsi semangat pembagian kekuasaan kehakiman, seperti dalam hal perekrutan dan promosi serta mutasi hakim, hemat penulis, campur tangan dan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dengan demikian, menyangkut pembagian kekuasaan kehakiman dan usia para hakim yang rencananya akan diturunkan dan dilakukan periodisasi sebaiknya tidak perlu dimasukkan ke RUU Jabatan Hakim. Selain perubahan itu akan bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut akan kontradiktif dengan putusan MK terkait dengan dikabulkannya usia hakim pajak, tanpa periodisasi yang telah disetarakan dengan usia hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara yang maksimal 67 tahun. Dengan diturunkannya usia para hakim hingga hakim agung akan berdampak bagi perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang masih menetapkan usia pensiun para hakim tingkat pertama pada 65 tahun, hakim tingkat banding 67 tahun dan hakim agung 70 tahun.

Penurunan usia hakim dan periodisasi setiap lima tahun tidak akan menyentuh persoalan terhadap peningkatan kinerja para hakim. Hal ini justru akan merosotkan kualitas putusan hakim karena keahlian para hakim yang bertugas nantinya mayoritas kurang memiliki kemampuan di bidang teknis perkara. Hemat penulis, yang menjadi fokus pada RUU Jabatan Hakim ini sebaiknya menyangkut kesejahteraan dan keamanan para hakim dan status jabatannya sebagai pejabat negara yang selama ini terabaikan oleh pemerintah. ●