Kamis, 30 April 2015

Retorika Revolusi Mental

Retorika Revolusi Mental

Paulus Wirutomo  ;  Sosiolog;
Mantan Ketua Pokja Revolusi Mental pada Rumah Transisi Jokowi-JK 2014
KOMPAS, 29 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Revolusi mental pernah riuh bergaung dan menjadi daya pikat Joko Widodo dalam kampanye pemilihan presiden tahun lalu. Namun, hingga enam bulan pemerintahan, revolusi mental masih sekadar retorika.

Idealisme semacam ini memang rentan menjadi slogan belaka, apalagi dilontarkan saat kampanye. Walau begitu, sebenarnya sebagian masyarakat masih menunggu realisasinya.

Pemerintahan Jokowi sebenarnya juga berupaya tidak memperlakukan revolusi mental sekadar slogan. Sebagai bagian dari Nawacita, konsep dan strategi revolusi mental telah digodok di rumah transisi. Kehendak politik ditunjukkan dengan instruksi pada seluruh birokrasi pemerintah untuk melaksanakannya, dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai koordinator.

Kenyataannya, sampai sekarang tidak terasa gebrakan revolusi mental yang "menggairahkan" di masyarakat. Pemerintahan Jokowi agaknya telah kehilangan ciri atau karakter yang menjadi daya pikat rakyat. Padahal, revolusi mental telah menjadi "trademark" Jokowi.

Maka, pemerintahan sebaiknya kembali ke nilai-nilai yang diusung revolusi  mental. Bukan membiarkan diri  terombang-ambing hasutan politik.

Urutan terbawah

Dari berbagai survei yang mengukur kualitas bangsa, Indonesia selalu berada di urutan tertinggi. Dari kemacetan, polusi, hingga korupsi. Sebaliknya, dalam hal baik (negara teraman, terbersih, dan sebagainya) kita selalu berada di urutan bawah.

Semua perilaku buruk: tidak disiplin, mudah marah, tidak toleran, makin sering muncul. Itu artinya kita sedang mengalami degradasi karakter secara obyektif maupun subyektif.

Sekitar 300 pakar dan tokoh masyarakat yang diundang Kelompok Kerja Revolusi Mental di Rumah Transisi bersepakat bahwa bangsa kita memang membutuhkan suatu "revolusi mental". Memang ada yang cenderung menanggapi secara skeptis, tetapi banyak pula yang menerima ide ini sebagai sesuatu yang harus segera dilaksanakan. Mereka yakin bangsa kita juga bisa membangun karakter, seperti Jepang, Korea, dan Singapura.

Mereka juga yakin bahwa karakter adalah sesuatu yang bisa diubah, bukan ciri abadi suatu bangsa. Kita memang sudah terlambat dibandingkan negara lain, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Konsep revolusi mental

Para tokoh dan pakar bersepakat bahwa hakikat  revolusi mental adalah "mengembangkan nilai-nilai". Agar perubahan revolusioner, nilai yang dikembangkan tidak boleh terlalu banyak dan harus bersifat "strategis-instrumental". Artinya bila dikembangkan bisa mengangkat kualitas dan daya saing bangsa secara keseluruhan.

Nilai-nilai itu tidak perlu disakralkan dan harus bersifat lintas agama agar tidak menyulut perdebatan  antargolongan. Revolusi mental  sebaiknya tidak menargetkan suatu moralitas privat, seperti kesalehan pribadi, kerajinan menjalankan ibadah, dan sebagainya, namun lebih diarahkan untuk membenahi moralitas publik, misalnya, disiplin di tempat umum, membayar pajak, tidak korupsi, tidak menghina apalagi menganiaya kelompok lain, dan lain lain. Moralitas privat memang penting, tetapi sebaiknya masuk ke ranah privat dan ranah agama. Revolusi mental cukup mengurus ranah publik.

Nilai pertama yang perlu dikembangkan adalah kewargaan, agar orang Indonesia tidak merasa hanya menjadi "penduduk" tetapi  warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban. Ada keseimbangan antara peran pemerintah untuk hadir melayani dengan peran masyarakat madani yang taat hukum. Nilai kewargaan juga mencakup pengembangan identitas nasional.

Kedua, nilai bisa dipercaya. Banyak orang melakukan kebohongan publik saat ini. Maka, perlu dibangkitkan lagi integritas ini di kalangan rakyat maupun birokrasi pemerintah, agar tercipta kejujuran publik dan Indonesia bebas korupsi.

Ketiga, nilai kemandirian. Sebagai bangsa kita sekarang amat tergantung pada bangsa lain, dari teknologi sampai pangan. Bangun kemandirian dengan membenahi kebijakan pembangunan dan regulasi.

Keempat, nilai kreativitas. Sumber daya alam  terbatas, tetapi kreativitas tidak terbatas. Karena itu, banyak bangsa berlomba mengasah kreativitasnya. Kebudayaan Nusantara sebenarnya amat kreatif, tetapi kini banyak kebijakan dan regulasi yang menghambat. Dengan revolusi mental kita harus bisa membangkitkannya kembali.

Kelima, nilai gotong royong. Inilah inti dari Pancasila, andalan bangsa sejak dulu kala. Tetapi, kita merasakan kemerosotan yang dahsyat baik di komunitas kecil maupun sistem ekonomi dan politik yang liberal, oligarkis dan monopolistik. Revolusi mental harus mengembalikan karakter gotong royong dalam bentuk yang lebih modern.

Keenam. Nilai saling menghargai. Sebagai bangsa majemuk, kelangsungan hidup bangsa Indonesia sangat bergantung pada nilai ini. Namun, kita menyaksikan toleransi dan kesetiakawanan sosial semakin merosot. Kelompok-kelompok ekstrem saat ini tanpa malu-malu menunjukkan bahwa mereka tidak mau menerima kehadiran kelompok lain yang berbeda agama, ras, dan suku. Revolusi mental harus mampu membangun toleransi dan saling menghargai ini.

Kesepakatan nasional dalam hal ini penting, sebab revolusi membutuhkan fokus dan komitmen. Memang masih banyak nilai lain yang penting, tetapi kita harus memilih yang paling strategis dan dibutuhkan.

Hanya dengan cara itu revolusi mental secara nasional bisa terjadi. Bangsa Korea dengan gerakan "Saemaul Undong" hanya mengangkat tiga nilai saja: kerja sama, kemandirian, dan kerja keras. Mereka berhasil karena melaksanakannya secara konsisten dan persisten.

Upaya mewujudkan

Agar tidak berhenti menjadi retorika, pokja revolusi mental telah mengusulkan delapan prinsip revolusi mental.

Pertama, bukan proyek pemerintah, tetapi gerakan masyarakat yang difokuskan pada pengembangan enam nilai strategis. Harus ada komitmen dari pemerintah yang ditandai dengan reformasi birokrasi untuk mendorong dan memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku masyarakat.

Revolusi mental harus dilaksanakan secara lintas sektor dan partisipatoris. Salah satunya lewat  penanaman nilai secara bertalu-talu melalui kampanye, aksi sosial, media sosial, film, sinetron, games, dan pengumuman terus menerus di tempat-tempat umum   untuk antre, menjaga kebersihan, dan seterusnya. Desain program harus  mudah dilaksanakan, populer bagi semua usia, dan  sesuai budaya lokal.

Hasil gerakan revolusi mental harus dapat diukur dampaknya kepada perilaku masyarakat. Perlu dipantau departemen apa yang kebijakannya mendukung atau justru menghambat pengembangannya. Presiden Jokowi harusnya bisa melihat sejauh mana pemerintahannya berhasil mengimplementasikan revolusi mental secara nyata di Indonesia.

Kita harus berubah sekarang juga, sebab bangsa-bangsa lain sudah jauh lebih maju. Revolusi mental perlu segera dipersiapkan pelaksanaannya, bukan untuk dikaji secara berkepanjangan atau bahkan dipertengkarkan.

Pemerintahan Jokowi harus segera bertindak, karena enam bulan sudah terlewatkan begitu saja. Revolusi mental adalah janji suci. Sekali layar terkembang, pantang kita bersurut. ●

Jenjang Karier Dosen

Jenjang Karier Dosen

Elisabeth Rukmini  ;  Pengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta
KOMPAS, 29 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Lebih dari dua tahun lalu saya menulis "Rumitnya Jenjang Karier Dosen" (Kompas, 16/2/2013). Kali ini saya menulis demikian rumitnya jenjang karier dosen oleh tambahan peraturan dari pemerintah.

Peraturan itu ironis dengan fakta bahwa penyelenggara pendidikan tinggi terus mengeluhkan betapa sulit merekrut dosen. Karier dosen bukan pilihan terbaik lulusan S-1 hingga S-3 kita, apalagi jika mereka tahu jenjang karier dosen amat rumit.

Saya mengikuti beberapa pertemuan terkait sumber daya dosen di tingkat nasional. Pertemuan terakhir bersangkutan secara khusus dengan dosen Fakultas Kedokteran. Sungguh sulit merekrut dokter jadi dosen, apalagi, setelah direkrut, lebih sulit lagi membina dan mempertahankan dosen. Mengapa jenjang jabatan akademik dosen perlu diperumit lagi? Tulisan Rhenald Kasali (Kompas, 15/9/2014) yang disanggah Erry Yulian Triblas Adesta (Kompas, 2/12/2014) menunjukkan kegelisahan apa benar "harga dosen naik?".

Tulisan ini menyumbang saran bagaimana mungkin menaikkan harga dosen jika penilaian atas kualitas dosen demikian kaku dari pemerintah, yang mengatur jenjang karier dosen? Apakah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) akan memperebutkan dosen yang "hanya" asisten ahli? Berapakah "harga dosen" lektor kepala, sementara karena kakunya peraturan, lektor kepala saat ini harus doktor? Cukup berhargakah dosen muda yang belum S-2/S-3 dan hanya menunjukkan potensi publikasi?

Segera pula teringat isu tentang otonomi perguruan tinggi sebagaimana terus didengungkan Satryo Soemantri Brodjonegoro (terakhir: Kompas, 9/3/2015), termasuk tulisan para pakar pendidikan tinggi yang pro otonomi pendidikan tinggi dalam beragam aspek. Benarkah langkah pemerintah jadi penentu hingga juklak perhitungan teknis dan aturan kaku menilai karier dosen sehingga dosen di mana pun berada dengan sifat institusi sangat heterogen dinilai dengan cara seragam? Demikian besarkah kekuatan aturan pemerintah menentukan jenjang karier dosen secara sama rata?

Perhitungan teknis

Awal November 2014 ada perubahan pada perhitungan teknis beban kredit untuk publikasi ilmiah internasional dengan perhitungan kredit demikian kaku. Sebelumnya, publikasi internasional dapat memiliki poin maksimal 40, kini dibuat tiga kategori: maksimal 40 poin, maksimal 30 poin, dan maksimal 20 poin. Kelas pertama untuk artikel yang terbit dalam jurnal ilmiah internasional dengan impact factor dan terindeks Scopus atau ISI; kelas kedua untuk yang tak memiliki impact factor, tetapi terindeks di Scopus atau ISI; kelas ketiga untuk yang terindeks "hanya" di Directory of Open Access Journal (DOAJ), Google Scholar, dan Copernicus.

Dalam kerumitan ini terkandung sedikitnya empat kekurangpahaman. Benarkah dosen kita mayoritas telah mampu atau dimampukan meneliti dan publikasi? Cukup dipahamikah makna terindeks oleh lembaga berbayar indeks? Dengan begitu rumitnya jenjang karier ini, bagaimana dunia pendidikan tinggi melakukan rekrutmen (naikkah harga dosen?)? Jika remunerasi bagi dosen masih dipandang tak menarik, apalagi dengan kerumitan jenjang karier, apakah yang dapat dijanjikan dunia pendidikan tinggi merekrut dosen baru (apalagi calon dosen berkualitas)?

Bahwa harga dosen naik dan jadi rebutan tentu akan benar bagi dosen berkualitas dan memenuhi tri dharma dengan mumpuni. Berapa persen yang demikian? Sementara, lembaga yang membesarkan dosen itu hingga mumpuni dapat ditinggalkan dan sah saja dalam dunia profesional. Pertanyaannya, bagaimana PT baru, PTS, PTN relatif berukuran sedang dan kecil dapat bersaing atau dapat mempertahankan para dosennya?

Tulisan ini hanya membahas masalah pertama. Perlu diakui, dosen di negeri ini amat heterogen. Ribuan alasan jadi dosen. Heterogenitas bukan saja personal, juga institusional. Jenjang PT terbagi secara institusional berdasarkan kepemilikan (PTN dan PTS) serta jenjang studi yang ditawarkan (D-1 hingga S-3). Heterogenitas termasuk juga penghargaan atas tersebarnya PTN dan PTS dari Sabang hingga Merauke. Lokasi menentukan warna karier dosen.

Keheterogenan juga berimbas pada karya ilmiah yang paling mungkin dihasilkan dosen pada keadaan tertentu. Jumlah publikasi berbanding positif dengan ragam prodi dan jenjangnya. Riset mengenai ini sudah banyak dilakukan para ahli manajemen pendidikan tinggi di dunia. Dapat ditengarai, PT berprodi S-2 dan S-3, para dosennya "diuntungkan" dengan ketersediaan sumber daya yang dapat bekerja sama untuk penelitian dan penulisan ilmiah demi kepentingan mutualisme akademik.

PT dengan prodi S-1 tentu masih dapat bekerja sama dengan produk penulisan ilmiah yang dapat saja terserap sebagai tulisan di jurnal internasional, tetapi dengan kemungkinan lebih kecil dibandingkan PT jenis pertama. Bagaimana dengan PT yang jenjang prodinya D-1 hingga D-3? Bagaimana dengan PT yang terletak di kepulauan dengan akses terbatas untuk publikasi ilmiah?

Sulit diseragamkan

Jelaslah, jenjang karier dosen atas nama heterogenitas amat sulit diseragamkan. Idiom "sejarah ditulis pemenang" agaknya menemukan pembenarannya pada aturan seragam jenjang karier dosen ini. Pemenangnya adalah institusi dengan umur cukup senior, memiliki sumber dana cukup untuk mayoritas dosennya melakukan penelitian dan publikasi, memiliki jenjang prodi sedikitnya S-1 dan terutama S-2 dan S-3, memiliki berbagai fakultas: ilmu sosial, IPA, terapan, serta studi komprehensif, memiliki pusat studi, jejaring nasional dan internasional.

Tak terlalu sulit memahami kebalikan dari semua sifat itu adalah ketakberdayaan dosen berkarier lebih cepat dan berkualitas, apalagi dengan peraturan sedemikian kaku dari pemerintah. Imbasnya, institusi yang tak memiliki sifat itu, atau mayoritas dari sifat tersebut, ditengarai tersendat. Apa yang harus dilakukan? Tentu telah ada upaya pemerintah mengangkat PT yang butuh asuhan. Bimbingan disediakan dalam rupa pertukaran dosen atau pakar dari PT lebih maju ke PT perlu bimbingan. Rekrutmen dosen PTN di beberapa tempat juga diberikan kuota lebih daripada di tempat yang sudah maju. Kopertis disediakan untuk membina PTS.

Langkah itu perlu dihargai. Meski demikian, jika aturan dibuat sangat kaku dan seragam (termasuk untuk pihak tak berdaya), memberdayakan yang kurang berdaya saja tak cukup. Asuhan perlu diberikan dalam kerangka kebijakan. Bantuan adalah kebijakan yang berbeda pada tenggat tertentu. Namun, jika hal ini dibuat, betapa banyak peraturan harus dimunculkan pemerintah karena heterogenitas tadi. Alternatif solusinya: beri ruang-waktu bagi PT yang perlu dibina dengan peraturan yang dibuat PT itu dengan pendampingan  pemerintah.

Alternatif lain, pemerintah menghapus kekakuan peraturan baru itu. Sebagai imbal bagi prestasi dosen yang bisa melebihi aturan, beri penghargaan untuk dosen dan institusi yang memenuhi kriteria terbaik. Dengan alternatif ini, pemerintah dapat memfokuskan peraturan yang membela banyak khalayak civitas academica Indonesia (yang heterogen), sekaligus memfokuskan usaha memberdayakan institusi dan dosen yang perlu pembinaan. Tentu tak luput memberi pacuan kepada institusi dan dosen yang sudah terbina, sudah maju, untuk lebih maju. Peran ini lebih sederhana. Jelas lebih memberikan otonomi ke penyelenggara PT, tetapi juga memberi kesempatan pemerintah menjalankan fungsi monev.

Dalam pertemuan rapat koordinasi PTS, Direktur Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti Hermawan Kresno Dipojono mengandaikan tekad untuk orientasi pada riset 2045 dapat tercapai jika tahun ini tekad itu jadi histeria massa ristek, terutama para pihak terkait civitas academica pendidikan tinggi. Sudah saatnya pemerintah ambil peran lebih bijak, bukan pada produk kaku yang menghambat kemajuan pihak tak berdaya. Pemerintah adalah pembela dan pemberdaya bangsa Indonesia, termasuk civitas academica perguruan tinggi. ●