|
Segala
Cara Menambal Defisit Anggaran Fery Firmansyah : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Purbaya dan petinggi Danantara berbeda
pendapat soal pengelolaan dividen BUMN. · Pengusaha mempersoalkan keterlambatan
pembayaran restitusi pajak dari pemerintah. · Pemerintah berupaya menambal defisit
agar di bawah 3 persen dari produk domestik bruto. ADA
perdebatan panas di lingkaran pemerintah dalam beberapa pekan terakhir. Yang
diperdebatkan adalah ke mana dividen badan usaha milik negara mengalir tahun
ini? Apakah
ke Badan Pengelola Investasi Danantara, induk usaha sekaligus pemegang saham
semua BUMN, atau langsung ke kas pemerintah yang menjadi wewenang Menteri
Keuangan? Saling-silang
pendapat ini bermula pada 12 Agustus 2026. Ketika itu Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya ide
menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk dana cadangan pemerintah. Nilai
dana itu terungkap dua hari kemudian ketika Prabowo berpidato dalam sidang
tahunan. Dia menyebutkan dividen BUMN yang dikelola Danantara akan menembus
Rp 200 triliun, naik 47 persen dari 2025. Menjelang
akhir Agustus, Purbaya kembali berseloroh bahwa keuntungan yang diterima
Danantara akan disalurkan ke kas negara. Nilainya, seturut pernyataan
Purbaya, adalah Rp 120 triliun. Sebagai
jurnalis, tentu kami harus skeptis dan mempertanyakan dari mana
hitung-hitungan nilai uang itu berasal. Kami pun menanyakannya kepada Dony
Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, ketika dia muncul dalam sebuah
acara pada 31 Agustus. Dony mengaku tidak tahu soal nilai uang ataupun
rencana penyetoran dividen ke kas negara lewat Kementerian Keuangan. Ketika
bertemu dengan Purbaya pada 3 September 2026, kami meminta klarifikasi
mengenai fakta baru tersebut. Kok, bisa petinggi Danantara tak tahu rencana
itu? Reaksi Purbaya mencengangkan. Dia mengatakan para pengurus Danantara
memprotes rencana pemerintah untuk menarik dividen BUMN. Lima
hari kemudian, ketika merayakan setahun masa jabatannya di sebuah restoran di
Jakarta Utara, Purbaya mengatakan rencana penarikan setoran Danantara adalah
hasil rapat terbatas dengan Presiden. Perdebatan
belum selesai. Keesokannya, Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani
membantah pernyataan Purbaya. Dia mengatakan belum ada pembahasan mengenai
rencana setoran keuntungan Danantara kepada pemerintah. Di mata
pengurus Danantara, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN
(yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025) berlaku, setoran
dividen secara legal dikelola lembaga itu. Ini berbeda dengan sebelum aturan
tersebut terbit, tatkala dividen BUMN masuk ke kas Kementerian Keuangan
sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Belum
lagi polemik pengelolaan dividen BUMN dan keuntungan Danantara usai, ada
kontroversi lain. Banyak pengusaha mengeluh karena pemerintah belum
membayarkan restitusi alias pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Masalah
ini bahkan sampai ke luar negeri ketika media asal Jepang memberitakan perusahaan
asal negara itu yang tak dibayarkan hak restitusinya. Apa yang
terjadi di balik semua ini? Tim
redaksi Tempo mendapatkan berbagai cerita yang berhubungan dengan
peristiwa-peristiwa ini. Ternyata semua keterangan yang kami peroleh bermuara
pada satu informasi, yaitu upaya sporadis pemerintah untuk menambal defisit
agar tak melampaui batas aman 3 persen dari produk domestik bruto. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/manuver-purbaya-menambal-defisit-fiskal-2286870 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar