Sabtu, 15 April 2017

Istighotsah Kubro dan Kesalehan Konstitusi

Istighotsah Kubro dan Kesalehan Konstitusi
Fathorrahman Ghufron  ;   Wakil Katib Syuriah PW NU DIY;
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
                                                       JAWA POS, 10 April 2017



                                                                                                                                                           

DALAM rangka peringatan Hari Lahir Ke-94 NU, PW NU Jawa Timur menyelenggarakan istighotsah kubro (9/4). Acara ini dilaksanakan, selain sebagai ekspresi ketaatan beragama kaum nahdliyin melalui serangkaian doa-doa, sebagai bentuk afirmative action untuk meneguhkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bangunan konstitusi negara Indonesia yang sudah final.

Di saat sebagian umat Islam yang masih berambisi menyeruakkan sistem khilafah dan tujuannya ingin mengganti sistem negara Indonesia yang berdasar Pancasila, nahdliyin tetap berjibaku melestarikan warisan para ulama dan pahlawan yang berkomitmen untuk merawat keutuhan berbangsa melalui napas konstitusi.

Selain itu, maraknya sebagian kaum beragama yang menggunakan ajaran agama sebagai instrumen untuk mempropagandakan ideologi radikalisme dan konservatisme yang hal ini turut menjadi ancaman dalam kehidupan berbangsa, nahdliyin selalu menegaskan bahwa hanya prinsip wasathiyah-lah yang menjadi modalitas utama dalam menegakkan syiar agama yang maslahah di dalam bangunan negara yang beragam.

Karena itu, istighotsah kubro yang berlangsung di Sidoarjo dan dihadiri ratusan ribu hadirin itu menjadi momentum kesetiaan dalam bernegara yang taat kepada landasan konstitusi yang sudah disepakati oleh founding fathers kita.

Kontekstualisasi Kesalehan

Dalam spektrum agama, kesalehan menjadi simbol ketaatan seseorang untuk menunjukkan komitmen dalam menjalankan praktik peribadatan. Simbol tersebut diekspresikan dalam beragam dimensi. Pertama, kesalehan bersifat ritual-religius yang mendedahkan perjalanan spiritualitas pada pelaksanaan ibadah mahdlah yang melingkupi rukun Islam, baik yang diwajibkan maupun disunahkan. Kedua, kesalehan sosial yang mendedahkan perjalanan spiritualitas pada pelaksanaan ibadah muamalah yang berhubungan erat dengan tindakan-tindakan kedermawanan dan kebersahajaan kepada manusia.

Atas dasar ini, kesalehan adalah modalitas keberagamaan yang mengantarkan seseorang kepada titik sublimatik yang bersifat transendental, baik yang bermuara pada wilayah theomorfis (keilahian) maupun wilayah anthromorfik (humanitarian). Lalu, ketika muara kesalehan melingkupi dua aspek yang sama-sama esensial dalam kehidupan manusia, dapatkah kesalehan diekspresikan ke dalam ruang lingkup bernegara yang dilandasi kesadaran luhur untuk mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitusinya?

Bila merujuk pada seruan moral KH Hasyim Asy’ari, bahwa menaruh perhatian simpatik kepada negara adalah bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), sebagai kaum beragama yang beriman tentu kita harus tahu bagaimana memperlakukan negara dengan baik. Dalam hal ini, ketika sebuah negara seperti Indonesia sudah dilandasi oleh sistem negara-bangsa (nation-state) yang mekanisme kekuasaan dan kehidupan berbangsanya sudah diatur melalui sistem demokrasi, spirit berkehidupannya dikerangkai oleh Pancasila, dan segala aturannya pun dilingkupi oleh UUD 45, tentu menjalankan apa yang menjadi ketentuan dalam negara tersebut adalah sebentuk ekspresi kesalehan yang sama penting ketika kita mengekspresikannya, baik lingkup ritual maupun sosial.

Sebab, esensi kesalehan –bila merujuk pada pandangan Ibn ’Arabi– adalah ketundukan dan kesatuan sikap yang diekspresikan kepada titik fokusnya. Bila kesalehan diekspresikan dalam konteks theomorfis (ritual oriented), konsekuensi logis yang harus dijalani adalah menjalankan segala apa yang menjadi perintah Tuhan. Demikian pula bila kesalehan dikontekstualisasikan pada wilayah anthromorfik (social oriented), kita menentukan berbagai indeks perbuatan yang baik yang bisa memberikan manfaat kepada sesama.

Tidak terkecuali kepada negara, kesalehan tersebut juga perlu dilingkupi oleh sikap ketaatan kepada pemangku negara (ulul umri) yang segala kebijakannya dinapasi oleh Pancasila dan UUD 45. Karena itu, apa yang ditegaskan oleh KH Hasyim Asy’ari bahwa mencintai negara adalah sebagian dari iman, pada titik ini, ruang kesalehan kita perlu dikontekstualisasikan menjadi kesalehan konstitusi. Lalu, bagaimana mengekspresikan kesalehan konstitusi dalam kehidupan kita?

Menjaga Negara

Dalam kaitan ini, ada tiga langkah yang perlu dilakukan sebagai upaya menjaga negara (hifdz ad daulah/al wathan) sebagai konsekuensi logis dari kesalehan kostitusi. Pertama, partisipasi kita sebagai warga yang bisa menjalankan nilai-nilai kehidupan berbangsa sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 45.

Kedua, laku keadaban (civical behaviour) dalam setiap eksemplar keberpihakan kita kepada ikatan kewargaan yang plural dan multikultural dan berbaur dengan berbagai kelompok yang berbeda aliran dan kepercayaan secara inklusifsebagaimana ditegaskan dalam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga, sikap bersahaja dalam menempatkan agama sebagai bagian komplementer yang bisa memperkuat sendi-sendi kehidupan bernegara dan salah satu simpul penggerak sistem sosial kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat yang berlandas nilai-nilai luhur seperti toleransi (tasamuh), moderasi (tawasuth), keseimbangan (tawazun), dan keadilan (ta’adul) sebagaimana diamanahkan dalam istighotsah kubro.

Tiga aspek ini menjadi modalitas sosial yang bisa menggiring individu maupun kelompok yang bergerak secara kolektif kolegial untuk mencapai tujuan bersama di bawah naungan spirit menjaga negara. Mereka akan menyatu dalam keinginan yang sama dan menjadi sebuah perekat yang saling bahu-membahu untuk mengelola dan menciptakan negara yang tegak hukumnya, lestari lingkungannya, merata ekonominya, terjaga warisan kebudayaannya, terbuka sehat ruang berpolitiknya, dan terbangun kuat keamanan dan ketahanan nasionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar